Dipecat Setelah Absen Sehari, Nasib Relawan Dapur MBG Puncak Indah Menuai Tanya

waktu baca 5 menit
Selasa, 1 Sep 2026 17:20 0 1294 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Seorang pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lorong Dua Trans, Puncak Indah I, Malili, dipecat sepihak tanpa didahului peringatan.

Pemecatan itu menuai keberatan karena dianggap dilakukan secara sepihak oleh penanggungjawab dapur. Pekerja yang dimaksud adalah Ramlah, warga asal Wasuponda yang berdomisili di Puncak Indah dan berstatus ibu rumah tangga.

Ia merupakan salah satu pekerja senior di dapur SPPG Malili, Puncak Indah I, sejak program MBG mulai berjalan untuk dapur tersebut di Lutim.

Ramlah menuturkan, ia diberhentikan hanya karena tidak hadir kerja sehari tanpa keterangan. Menurutnya, seharusnya ia terlebih dahulu diberi peringatan, bahkan menyebut “Surat Peringatan Pertama (SP I)” sebagaimana lazimnya pekerja, bukan langsung diberhentikan.

Ramlah menduga ketidakhadirannya sengaja tidak dilaporkan oleh koordinator SPPG, berinisial AS, kepada pihak kantor (office). Ia malah menduga, hal itu terkait persoalan pribadi antara dirinya dan koordinator.

“Saya duga izin saya sengaja tidak dilaporkan ke kantor karena ada masalah pribadi. Sepertinya saya disentimeni,” katanya, dalam pesan beredar, Selasa (1/9/2026).

Atas pemecatan itu, Ramlah menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke pengelola SPPG Malili yang lebih berwenang. Ia menilai kepala SPPG dan koordinator, telah keliru mengambil keputusan yang berpotensi melanggar hak-nya sebagai pekerja MBG.

Ramlah juga menyayangkan pengelolaan SPPG Malili Puncak Indah I, yang dinilai menjalankan manajemen yang tidak tertib. “Manajemennya asal-asalan,” ia berkata.

Kasus ini cukup membuka persoalan yang lebih luas, tentang bagaimana sebenarnya posisi orang-orang yang bekerja setiap hari di dapur MBG, dalam posisi mereka sebagai pekerja atau relawan.

Status Relawan yang Diperdebatkan

Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pengelola SPPG, ia menuturkan telah diberitahu terkait soalannya. Meski begitu, tak banyak yang dapat dilakukan karena pekerja dapur dalam tata kelola MBG, sebutnya, menggunakan nomenklatur relawan.

“Agak susah memang karena bukan status karyawan kalau di dapur itu, cuma relawan kalau yang bagian masak di juknis,” sebut Ian, salah seorang tenaga SPPI di Lutim.

Hal ini setidaknya diketahui dari Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, yang mengatur keberadaan relawan dalam operasional SPPG.

Meski berstatus sebagai relawan, beberapa hak dasar seperti jaminan ketenagakerjaan tetap diberikan, yang dapat mengindikasikan pengakuan mereka sebagai pekerja.

Berdasar beberapa penelusuran, pada Mei 2026, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa relawan dan pegawai SPPG wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan,” kata Khairul dalam kegiatan koordinasi di Makassar, Selasa (12/5/2026).

BGN kembali menegaskan kewajiban tersebut pada 16 April 2026. Dikutip dari keterangan resmi BGN, Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III, Ranto, menyatakan mitra dan yayasan SPPG berkewajiban mendaftarkan seluruh tenaga relawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Mitra dan yayasan berkewajiban mendaftarkan setiap tenaga relawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja yang melekat pada pelaksanaan program MBG,” ujarnya.

Sejauh ini penggunaan istilah relawan tidak serta-merta menghapus kewajiban perlindungan terhadap orang yang menjalankan pekerjaan di SPPG, sehingga pula sempat memicu debatnya dalam pandangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM: Secara Faktual Mereka Pekerja

Komnas HAM menyampaikan temuan awal terkait pelaksanaan dan pengawasan program MBG pada 15 Juni 2026.

Salah satu persoalan yang disorot adalah status petugas SPPG yang disebut sebagai relawan, sementara dalam praktiknya menjalankan pekerjaan secara rutin.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan terdapat ketidakjelasan hubungan kerja antara petugas SPPG dan yayasan penyelenggara.

“Oleh pihak SPPG, para petugas disebut sebagai relawan, namun secara faktual mereka mengerjakan pekerjaan tertentu, bekerja dengan jam kerja tertentu, dan menerima upah atas pekerjaannya,” kata Pramono dalam konferensi pers Komnas HAM di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Komnas HAM menilai, persoalan ini tak sekadar penggunaan istilah relawan. Ketidakjelasan status dapat berpengaruh terhadap kepastian hak dan perlindungan bagi orang-orang yang bekerja di dapur SPPG.

Komnas HAM juga menyoroti perlindungan keselamatan dan jaminan sosial bagi petugas SPPG. Dari pemantauan yang dilakukan lembaga tersebut, mereka menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program.

Termasuk, perlindungan terhadap tenaga yang bekerja di lapangan. Komnas HAM kala itu merekomendasikan evaluasi terhadap tata kelola MBG agar pelaksanaannya lebih sesuai dengan prinsip HAM.

Dengan sudut pandang itu, label “relawan” dipandang tidak cukup untuk menjelaskan hubungan yang terjadi bila seseorang secara faktual bekerja dengan tugas, waktu kerja dan imbalan tertentu.

BGN Memilih Istilah Relawan

Pandangan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan posisi pemerintah. BGN tetap menggunakan istilah relawan dalam tata kelola SPPG, sembari memberikan kewajiban perlindungan sosial kepada mereka.

Dengan kata lain, BGN tidak menghapus nomenklatur relawan, tetapi tetap menempatkan perlindungan kerja sebagai bagian dari penyelenggaraan program.

Sementara itu, perdebatan HAM terhadap MBG pula sempat mendapat tanggapan Menteri HAM Natalius Pigai. Ia menegaskan MBG merupakan bagian dari proses pembangunan untuk memenuhi hak dasar masyarakat.

Ia meminta temuan mengenai persoalan dalam pelaksanaan program tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran HAM.

“Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM,” ujar Pigai dalam menanggapi temuan Komnas HAM, sebagaimana diberitakan detikNews pada 16 Juni 2026.

Kementerian HAM lalu menyatakan bila temuan Komnas HAM tetap perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG. Hingga kini perdebatan itu belum menemukan titik temu.

Meski begitu, telah menempatkan persoalan MBG, sejauh ini, tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi, tetapi juga menyentuh tata kelola, perlindungan tenaga pelaksana, hingga kepastian hubungan kerja.

Kasus Ramlah di Tengah Perdebatan

Kasus Ramlah adalah satu dari kemungkinan banyak kasus lainnya, yang dapat mendera pekerja MBG di banyak tempat.

Sebagian hak pekerja mereka dipenuhi, meski hubungan kerja dan pengakuan atas profesi mereka tak diakui. Ramlah menyebut dirinya diberhentikan setelah satu hari tidak masuk tanpa keterangan.

Ia menyayangkan pemberhentiannya, karena sama sekali tak terdapat peringatan terlebih dahulu, pula tak tersedia mekanisme apapun yang dapat ditempuh guna memberi alasan dan penjelasan kepada pihak pemberi kerja.

Persoalan lain yang patut diperiksa, terkait kepesertaan Ramlah dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebagai klaim yang sepatutnya dapat dicairkannya sewaktu-waktu ketika hubungan kerjanya berakhir.

Setidaknya, BGN telah menyatakan bahwa setiap yayasan atau mitra pengelola SPPG, wajib memastikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan sebelum memastikan hak-hak lainnya.