Pamflet Larangan Jual BBM Subsidi, Mencari Formula Menata Pelangsir Tanpa Mematikan Akses

waktu baca 5 menit
Rabu, 2 Sep 2026 11:49 0 1279 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Pamflet berisi imbauan agar masyarakat berhenti memperjualbelikan BBM subsidi mulai beredar di media sosial, Selasa (1/9/2026). Imbauan itu muncul di tengah kelangkaan BBM subsidi yang masih melanda hampir seluruh SPBU di Lutim.

Tapi di lapangan, pemandangannya justru terlihat janggal. Saat SPBU kehabisan stok, BBM subsidi masih ditemukan dijual secara eceran di sekitar area SPBU.

Situasi itu membuat persoalan pelangsiran tak cukup dilihat dari keberadaan pedagang. Pertanyaan lain muncul, darimana BBM diperoleh dan bagaimana bisa tetap tersedia ketika stok di SPBU disebut habis?

Praktik pelangsiran sebelumnya juga menjadi sorotan LIRA Lutim. Organisasi tersebut meminta penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelangsir, tetapi juga pengelola dan manajemen SPBU.

“Jangan hanya pelaku pelangsir yang dikenai sanksi. Jika manajemen dan pihak internal SPBU tidak ditindak tegas, masalah ini tidak akan pernah selesai,” kata Iwan, perwakilan LIRA Lutim, pada Juli 2026.

Pemkab Lutim sendiri telah menerbitkan edaran pada 6 Juli 2026 terkait tata kelola penyaluran BBM di SPBU. Edaran itu antara lain melarang pengisian berulang.

Malah, mewajibkan kesesuaian QR Code dengan nomor pelat dan jenis kendaraan, serta mengatur pengisian menggunakan jeriken. Pelanggarnya disebut dapat berujung pada penghentian distribusi hingga rekomendasi penutupan SPBU.

Mengurai Jalur Lintasan Pedagang BBM

Masalahnya, kata “pelangsir” terlalu sering dipakai untuk menyamaratakan hal yang cukup berbeda jika dilihat dari skala dan konteksnya.

Ada pelaku yang membeli BBM subsidi berulang kali dalam jumlah besar untuk dijual kembali. Ada pula pedagang kecil yang menjual dalam jumlah terbatas kepada warga sekitar.

Salehraman dari LIRA Lutim sebelumnya, mengingatkan bahwa pedagang BBM di pelosok tidak bisa begitu saja disamakan dengan pelangsiran berskala besar.

Menurutnya, pedagang di wilayah yang tidak terjangkau distribusi reguler masih dibutuhkan masyarakat, termasuk warga pelosok dan siswa yang membutuhkan BBM untuk kendaraan menuju sekolah.

Bedanya cukup jelas sebenarnya. Pedagang yang mangkal persis di depan SPBU jelas berbeda posisinya dengan pedagang yang melayani warga yang harus menempuh jarak jauh untuk sampai ke penyalur resmi.

Di antara dua rentang itu, terdapat praktik yang belum mudah dikategorikan. Mereka yang belum memiliki penyalur dan dapat menggunakan skema subpenyalur. Ada pula masyarakat yang relatif jauh dari SPBU, tetapi pedagang yang melayaninya belum tentu memenuhi kriteria subpenyalur.

Penataan Subpenyalur dan Kendalanya

Regulasi BPH Migas menyediakan mekanisme distribusi melalui subpenyalur bagi wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau terpencil yang belum memiliki penyalur.

Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 mengatur kriteria, persyaratan, pengajuan, evaluasi dan verifikasi calon subpenyalur. Aturan itu kemudian diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala BPH Migas, kala itu, Erika Retnowati, menjelaskan mekanisme tersebut diperlukan untuk menjawab persoalan distribusi di wilayah yang belum memiliki penyalur.

“Diperlukan adanya mekanisme pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, khususnya pada daerah yang belum terdapat penyalur,” kata Erika dalam sosialisasi regulasi pada Juli 2024.

Tapi subpenyalur bukan sekadar status yang bisa didapat siapa saja yang mau berjualan BBM subsidi. Ini mekanisme resmi bagi perwakilan kelompok konsumen, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Artinya, tidak semua pedagang eceran otomatis bisa masuk skema ini. Di titik inilah persoalannya belum selesai. Kebutuhan akses BBM itu nyata, tapi pedagang yang selama ini menjadi andalan warga belum tentu memenuhi kriteria subpenyalur.

Meninjau Ruang Jeda Antara SPBU dan Subpenyalur

Ruang kosong ini yang perlu jadi perhatian pemerintah. Pedagang yang jaraknya cuma beberapa meter dari SPBU sulit dibela sebagai solusi keterbatasan akses.

Tapi pedagang yang jauh dari SPBU bisa jadi justru satu-satunya andalan warga, ketika ke penyalur resmi berarti buang waktu dan ongkos lebih besar.

Masalahnya, pedagang semacam ini belum tentu memenuhi persyaratan subpenyalur. Menghentikan aktivitasnya tanpa menyiapkan akses pengganti juga berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Olehnya itu, langkah pertama yang masuk akal adalah pendataan, dimana titik-titik penjualan berada, seberapa jauh dari SPBU, siapa yang dilayani, dan dari mana BBM-nya berasal. Barulah dari situ bisa dibedakan perlakuannya.

Pedagang di sekitar SPBU yang tidak punya alasan akses yang jelas, bisa ditata dan ditertibkan bertahap. Pedagang di wilayah jauh dinilai berdasarkan kebutuhan warga dan kemungkinan masuk skema subpenyalur.

Sedangkan, pedagang yang belum memenuhi syarat subpenyalur tapi kebutuhan aksesnya nyata, semestinya jadi bahan bagi pemerintah untuk mengusulkan pola distribusi lain kepada pihak berwenang.

Penertiban Harus Menyentuh Seluruh Rantai

Membedakan lokasi bukan berarti pedagang jauh dari SPBU otomatis lolos begitu saja. Sumber BBM, pola pembelian, dan volume transaksinya tetap harus diperiksa.

BPH Migas pada Juli 2026 menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Jambi melalui pembelian berulang untuk dijual kembali ke sektor industri. Dalam kasus itu, transaksi disebut memanfaatkan banyak QR Code.

Temuan itu menunjukkan pengawasan tidak cukup berhenti di lapak pedagang. Data transaksi SPBU, frekuensi pengisian, kendaraan, QR Code dan volume pembelian dapat digunakan untuk melihat pola penyalahgunaan.

LIRA Lutim sendiri pula telah mengingatkan agar pelangsir kecil tidak menjadi satu-satunya sasaran.

“Penegakan hukum terlihat tebang pilih. Pelaku pelangsir di lapangan terus ditindak, sementara akar masalahnya, yakni pengelola dan manajemen SPBU, kerap luput dari sanksi tegas,” demikian sorotan LIRA dalam pemberitaan MaliliPos.

Dengan demikian, pelangsir yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar dan terorganisasi perlu ditelusuri serta ditindak apabila terbukti menyalahgunakan subsidi.

Pedagang di sekitar SPBU perlu ditata berdasarkan sumber pasokan dan fungsi keberadaannya. Sementara, pedagang yang melayani wilayah relatif jauh perlu dilihat dari kebutuhan masyarakat, tanpa serta-merta menganggapnya sebagai subpenyalur.

Pendataan dapat menunjukkan wilayah mana yang sudah memiliki akses memadai, mana yang membutuhkan titik distribusi tambahan, dan mana yang memerlukan mekanisme khusus.

Pamflet larangan memperjualbelikan BBM subsidi semestinya tidak berhenti sebagai seruan kepada masyarakat. Persoalan utamanya adalah membedakan penyalahgunaan subsidi dari kebutuhan akses.

Karena, ketika BBM subsidi dijual kembali, yang perlu diketahui bukan semata siapa yang menjual, tetapi dari mana diperoleh, bagaimana distribusinya berlangsung, dan siapa yang tengah dilayani.

Dan pertanyaan paling mendasar, apakah perdagangan itu sedang mengisi kekosongan akses, atau justru sekadar mengambil untung dari subsidi yang seharusnya jatuh ke tangan masyarakat.