
SOROWAKO – Malang nian nasib Sugianto, seorang karyawan PT. Towuti Purnama Jaya (TPJ), yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga disertai penerapan kebijakan “Step V”.
Tak hanya itu, ibarat jatuh tertimpa tangga, kebijakan Step dan PHK-nya, pula disertai pembatasan sekaligus larangan bagi Sugianto kini, untuk bekerja di areal PT. Vale, tanpa batas waktu yang jelas.
Persoalan ketenagakerjaan ini mendapat perhatian dari Jaringan Aliansi dan Advokasi Masyarakat Luwu Timur (JAKAM).
Organisasi tersebut menilai, penerapan Step V terhadap Sugianto perlu dijelaskan dasar, prosedur, dan mekanisme pengambilan keputusannya oleh pihak-pihak terkait.
Guna membahas persoalan, JAKAM Lutim melayangkan undangan pertemuan dan mediasi bernomor 25/JAKAM-LT/IX/2026.
Suratnya ditujukan kepada empat pihak, yakni External Relations PT. Vale Indonesia Tbk., Contractor Management Team (CMT) PT. Vale, PT. TPJ selaku kontraktor, serta Departemen Construction PT. Vale Indonesia Tbk.
Dalam undangan, JAKAM setidaknya mencantumkan lima agenda pembahasan. Di antaranya status PHK Sugianto, penerapan Step V dan dasar penerapannya, serta kebijakan pembatasan yang membuat Sugianto tidak dapat bekerja lagi di wilayah PT. Vale tanpa batas waktu yang jelas.
JAKAM juga meminta penjelasan mengenai dasar dan prosedur pengambilan keputusannya. Organisasi itu sekaligus mendorong adanya solusi yang dinilai adil bagi seluruh pihak.
Saat berlangsungnya pertemuan di kantor External Relations PT. Vale Indonesia,Tbk., Jois menilai, pihak CMT belum dapat memberikan jawaban mengenai dasar penetapan Step V.
“Pertemuan tadi tim CMT tidak dapat menjawab,” kata Jois saat dihubungi Selasa (1/9/2026). Ia mengatakan, pembahasan akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya bersama tim legal PT. Vale.
“Masih akan dilanjutkan pertemuan ke-3 bersama tim legal PT Vale. Akan membahas dasar penetapan Step V tanpa batas dan larangan bekerja di wilayah PT Vale dan kontraktor PT Vale,” ujarnya.
Jois berharap pertemuan lanjutannya dapat memberikan kejelasan mengenai dasar kebijakan yang berdampak terhadap status kerja Sugianto.
JAKAM menilai, persoalan ini tak hanya menyangkut soal PHK, tetapi juga kebijakan yang membatasi Sugianto untuk kembali bekerja di wilayah PT. Vale dan seluruh rekannya.
Penjelasan mengenai dasar dan mekanisme penerapan kebijakan tersebut, kini menjadi bagian yang masih ditunggu dari pihak terkait.
Adapun untuk informasi tambahan, penerapan Step sendiri dalam wilayah perusahaan terbagi atas beberapa etape.
Step 1 berisi teguran lisan atau tertulis, biasanya disebabkan pelanggaran minor pertama, semisal keterlambatan tanpa alasan, kelalaian administratif kecil, dan sebagainya.
Step 2 berupa Surat Peringatan Pertama (SP 1), biasanya dipicu pengulangan pelanggaran Step 1 selama masa berlaku aktif, atau pelanggaran sedang untuk pertama kali.
Step 3 terkait Surat Peringatan Kedua (SP 2), yang dipicu melakukan pelanggaran baru saat SP 1 masih aktif, atau melakukan pelanggaran yang tingkat fasilitasnya lebih tinggi.
Step 4 berupa Surat Peringatan Ketiga atau Terakhir (SP 3), yang dipicu melakukan pelanggaran saat SP 2 masih aktif, atau melakukan pelanggaran kategori berat atau kritis, seperti melanggar beberapa poin Golden Rules K3 namun belum fatal.
Step 5 (Step V), berupa Sidang Komite Disiplin & Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang dipicu pelanggaran berat yang fatal, berupa korupsi, pencurian, narkoba, perkelahian, pula pelanggaran mutlak terhadap Golden Rules K3 yang membahayakan nyawa.