
MALILI – Polemik kepemilikan dan pengelolaan lahan kompensasi DAM Karebbe, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali mencuat dan kini menjadi agenda resmi DPRD Luwu Timur.
Persoalan ini berawal dari ketidakjelasan status lahan kompensasi yang disebut-sebut sebagai hak masyarakat terdampak pembangunan DAM Karebbe oleh PT Vale Indonesia Tbk.
Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada kejelasan terkait siapa yang berhak mengelola serta memanfaatkan lahan tersebut.
Aliansi Masyarakat Lampia Bersatu (AMLB) dalam suratnya tertanggal 20 Agustus 2025 kepada Ketua DPRD Luwu Timur, menegaskan perlunya fasilitasi DPRD untuk mempertemukan warga dengan pihak PT Vale serta Pemerintah Daerah.
Harapannya, ada titik temu yang jelas mengenai kepemilikan dan mekanisme pengelolaan lahan kompensasi.
“Lahan kompensasi DAM Karebbe hingga kini masih menjadi polemik karena belum ada kejelasan kepemilikan dan pengelolaannya. Kami berharap DPRD bisa memfasilitasi agar ada jalan keluar,” tulis Ketua AMLB, Zakkir Mallakani, dalam surat yang turut diketahui Kepala Desa Harapan, Mustakim.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, DPRD Luwu Timur melalui Komisi III mengundang AMLB untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Selasa, 30 September 2025 pukul 13.00 WITA di Ruang Aspirasi DPRD.
Undangan bernomor 000.1.5/86/FPP/DPRD-LT tertanggal 29 September 2025 itu ditandatangani Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dengan agenda “Rapat Gabungan Komisi terkait Permasalahan Lahan Kompensasi DAM Karebbe.”
RDP tersebut diharapkan menjadi forum klarifikasi sekaligus jalan tengah atas polemik yang sudah bertahun-tahun mengganjal masyarakat Lampia.
Bagi warga, kepastian soal lahan kompensasi bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak atas ruang hidup yang layak dan keadilan pasca pembangunan infrastruktur energi. (*)
