
LUTIM – Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026 kali ini, dimanfaatkan Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK), untuk menyoroti penanganan dua perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim.
Dua perkara tersebut, yakni kasus Ambulans Garda Sehat dan Seragam Sekolah. MUAK meminta Kejari Lutim memastikan proses hukum terhadap kedua perkara dapat berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pernyataan itu disampaikan MUAK melalui rilis yang bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI, Rabu (2/9/2026). “Momentum Hari Lahir Kejaksaan bukan sekadar seremoni dan ucapan selamat,” demikian rilis pernyataan Aliansi MUAK.
MUAK menilai momentum ini semestinya menjadi kesempatan bagi institusi Adhyaksa, khususnya Kejari Lutim, untuk menunjukkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik melalui penanganan perkara yang terbuka dan profesional.
Sorotan terutama diarahkan pada perkembangan dua perkara dugaan korupsi yang hingga kini belum disertai penetapan tersangka.
Dalam rilisnya, MUAK menyebut publik masih menanti kejelasan mengenai perkembangan dan status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara Ambulans Garda Sehat dan Seragam Sekolah.
MUAK juga mengingatkan ketentuan dalam KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pada Pasal 90 ayat (1), penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
“Kami tidak meminta tersangka ditetapkan secara serampangan. Kami meminta hukum bekerja. Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan, lanjutkan proses sesuai hukum. Jika belum, berikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas MUAK.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan posisi MUAK yang tidak secara langsung mendesak penetapan tersangka tanpa dasar hukum.
Aliansi justru meminta pihak Kejaksaan dapat menjelaskan proses hukum berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik.
Sebelumnya, Kejari Lutim telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara ini, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Dalam perkara Ambulans Garda Sehat, penyidik juga telah menyita lima unit ambulans beserta sejumlah dokumen dan melakukan penyitaan terhadap rekening yang berkaitan dengan perkara.
Di tengah proses itu, belum adanya penetapan tersangka menjadi salah satu hal yang terus mendapat perhatian publik.
Bagi MUAK, penanganan perkara korupsi bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan gadaikan integritas Adhyaksa. Jangan biarkan kepercayaan publik semakin terkikis. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu!” tulis MUAK.
Pernyataan mereka lalu ditutup dengan ucapan selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, disertai harapan agar Kejaksaan semakin kuat, berintegritas, profesional, serta menjadi penegak hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

