PT. IHIP Disebut Wajib Bayar Santunan Laoli, Waspada Gratifikasi

waktu baca 4 menit
Senin, 10 Agu 2026 14:41 0 1275 View Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim menyebut PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) memiliki kewajiban membayar santunan kepada masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama penyediaan lahan kawasan industri di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili.

Analisis Hukum Pemkab Lutim, Zulkifli, mengatakan kewajiban tersebut tercantum dalam perjanjian kerja sama antara Pemkab Lutim dan PT IHIP.

Pemkab juga merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, terutama dalam Pasal 45 ayat (3).

“Dalam hal kemampuan keuangan negara dan atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial,” kata Zulkifli, mengutip isi dari pasal tersebut, Sabtu (10/8/2026).

Dengan ketentuan ini, keterlibatan badan usaha dalam pendanaan penanganan dampak sosial memang memiliki dasar regulasi.

Pemkab menyebut total anggaran yang disiapkan dan direalisasikan bersama PT. IHIP mencapai sekitar Rp.16 miliar. Sebagian telah disalurkan kepada warga, sementara sekitar Rp.5 miliar melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Malili.

Di sinilah persoalan mekanisme dana menjadi penting. Sebab, klarifikasi Pemkab belum menjelaskan secara rinci bagaimana dana tersebut diterima dan sejak kapan.

Sejauh yang dapat ditelusuri, dari total biaya sewa atas lahan yang diklaim Pemkab Lutim melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tahun 2024, hanya diperoleh informasi sewa lahan selama kurun waktu 50 tahun, melalui Nota Kesepahaman PT. IHIP dan Pemkab di kisaran angka Rp.4,5 Miliar.

Sehingga, penjelasan atas kelebihan dana dari PT. IHIP yang diterima sebagai dana kerohiman, kurang banyak diketengahkan sumbernya kepada publik.

Pula, apakah dana ini terlebih dahulu diterima oleh Pemkab sebelum masuk ke pengadilan, secara langsung diserahkan oleh PT. IHIP ke Pengadilan, atau menggunakan mekanisme lainnya.

Pemberitaan MaliliPos sebelumnya, PN Malili sempat membenarkan adanya proses penitipan dana melalui mekanisme konsinyasi. Mereka menjelaskan bahwa warga yang dananya dititipkan dapat mengambilnya melalui pengadilan atau kuasa yang sah.

Mekanismenya sendiri sedianya memiliki dasar hukum. Berdasar pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016, mengatur bahwa instansi yang memerlukan tanah, dapat mengajukan penitipan ganti kerugian kepada pengadilan dalam kondisi tertentu.

Termasuk, ketika pihak yang berhak menolak bentuk atau besaran ganti kerugian. Artinya, untuk dana yang telah masuk dalam mekanisme konsinyasi, terdapat jalur hukum yang dapat ditelusuri.

Pertanyaan mengenai alur dana juga perlu dilihat dari aturan mengenai gratifikasi. Terlebih, bila mengacu Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, ”bunyi aturan tersebut.

Undang-undang yang sama melalui Pasal 12C ayat (2) juga mengatur bahwa laporan gratifikasi disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

KPK menjelaskan bahwa unsur penting dalam ketentuan tersebut adalah adanya penerimaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, hubungan dengan jabatan, serta pertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Dengan demikian, keterlibatan PT. IHIP dalam pembayaran santunan memang tak dapat disebut gratifikasi.

Pihak Pemkab telah menyatakan pembayarannya merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan perjanjian kerja sama dan mengaitkannya dengan ketentuan penanganan dampak sosial dalam PSN.

Meski demikian, yang perlu diketahui publik adalah bagaimana kewajiban itu dilaksanakan. Setidaknya memastikan jika dana tersebut benar-benar tidak pernah diterima oleh pejabat atau pihak Pemkab Lutim.

Melainkan, secara langsung dibayarkan kepada warga atau dititipkan melalui pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku, yang secara terang berbeda jalurnya dengan pemberian kepada penyelenggara negara.

Sebaliknya, apabila terdapat penerimaan oleh pemerintah atau pejabat dalam rangka pelaksanaan kewajiban tersebut, mekanisme penerimaan dan pencatatannya menjadi informasi yang penting untuk diketahui.

Dari beberapa penelusuran, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, juga memberikan batas terhadap konflik kepentingan.

“Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, ”sepereti bunyi Pasal 42 ayat (1) dari regulasi itu.

Pasal setelahnya juga menyebut bila konflik kepentingan dapat terjadi apabila keputusan atau tindakan dilatarbelakangi, antara lain, “adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis”.

Meski demikian, ketentuan itu tidak serta-merta menyatakan adanya konflik kepentingan dalam persoalan Laoli. Tidak pula berarti pembayaran santunan oleh PT. IHIP merupakan gratifikasi.

Akan tetapi, keterbukaan mengenai alur dan mekanismenya, tetap urgen diketengahkan demi menghindari preseden yang tak seharusnya di tengah publik.