
LUTIM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim masih terus berjalan. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan pengadaan ambulans Garda Sehat Desa melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Vale Indonesia serta pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., mengatakan perkembangan kedua perkara terus dipantau berdasarkan laporan dari Kejari Lutim.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI sebagai bagian dari proses pembuktian,” ujar Soetarmi saat menerima kunjungan Aliansi Masyarakat Lutim Anti Korupsi (Aliansi MUAK) di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (16/7/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi perhitungan kerugian negara pada dua perkara yang memiliki karakter berbeda. Sembari menunggu hasil penghitungan dari BPK RI, menarik untuk melihat konstruksi hukum yang kemungkinan menjadi dasar penyidikan dalam masing-masing perkara.
Pada perkara pengadaan seragam sekolah, dugaan kerugian negara relatif lebih mudah ditelusuri. Seluruh pembiayaan bersumber dari APBD, sehingga potensi kerugian dapat dihitung berdasarkan penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Berbeda dengan perkara tersebut, pengadaan ambulans desa menggunakan dana CSR perusahaan. Meski tidak berasal dari APBN, APBD, maupun Dana Desa, kendaraan yang diadakan dirancang menjadi fasilitas pelayanan publik sekaligus aset desa. Kondisi inilah yang membuat konstruksi hukum perkara menjadi lebih menarik untuk dicermati.
Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2016, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan kewajiban perusahaan pemegang izin usaha pertambangan. Dengan demikian, sumber pendanaannya berasal dari perusahaan, bukan dari keuangan negara.
Persoalan kemudian tidak berhenti pada asal-usul dana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana program disalurkan ke rekening khusus masing-masing desa penerima manfaat.
Dana tersebut juga tidak dicatat sebagai bagian dari APBDes sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Meski begitu, pelaksanaan program tetap menggunakan mekanisme Musyawarah Desa. Tim pengelola dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, dengan kepala desa bertindak sebagai ketua bersama unsur masyarakat lainnya.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaannya, kepala desa merupakan penyelenggara pemerintahan desa yang berwenang mengambil keputusan administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan urusan desa.
Sementara itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap keputusan pejabat pemerintahan, termasuk penerbitan SK, merupakan penggunaan kewenangan jabatan yang harus dipertanggungjawabkan berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang.
Artinya, walaupun dana CSR tidak menjadi bagian dari APBDes, pelaksanaan program tetap menggunakan instrumen pemerintahan desa melalui keputusan kepala desa.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian ialah tujuan akhir program tersebut. Ambulans yang diadakan dirancang sebagai sarana pelayanan bagi masyarakat desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa tidak hanya berasal dari pembelian menggunakan APBDes, tetapi juga dapat diperoleh melalui hibah, bantuan, sumbangan, maupun perolehan lain yang sah.
Apabila ambulans tersebut nantinya diserahkan kepada desa, statusnya berpotensi menjadi aset desa yang wajib dicatat, diamankan, dimanfaatkan, serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan aset desa.
Hal ini menjadi salah satu aspek yang membedakan perkara ambulans dengan hubungan hukum privat biasa antara perusahaan dan penerima bantuan.
Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa ruang lingkup keuangan negara tidak hanya mencakup APBN dan APBD, tetapi juga kekayaan pihak lain yang berada dalam penguasaan pemerintah untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan atau kepentingan umum.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah konstruksi tersebut menjadi dasar penyidik meminta BPK RI melakukan penghitungan kerugian negara.
Objek yang dihitung pun belum diketahui secara pasti. Apakah berkaitan dengan pengelolaan dana, proses pengadaan ambulans, penggunaan kewenangan pejabat pemerintahan desa atau pihak di atasnya, maupun nilai aset publik yang seharusnya diwujudkan melalui program tersebut.
Di samping itu, konstruksi hukum perkara masih dapat berkembang apabila dalam penyidikan ditemukan adanya keterkaitan antara pihak pemberi dana, pelaksana program, dan penyedia barang dalam proses pengadaan.
Dalam hukum tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada penyelenggara negara, tetapi juga kepada pihak swasta apabila terbukti bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sejauh ini, penyidik juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai adanya dugaan atau temuan ke arah tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lutim, Deri F. Rachman, memastikan penyidikan perkara ambulans maupun seragam sekolah tetap berjalan secara bersamaan. Kedua perkara tersebut juga telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung melalui Case Management System (CMS).
“Kedua kasus ini tetap berjalan. Keduanya sudah menjadi atensi Kejagung karena telah terdata di aplikasi CMS. Otomatis Kejagung akan terus memonitor perkembangan penyidikannya, termasuk menanyakan sejauh mana progresnya dan apakah ada kebutuhan dukungan dalam penanganannya,” kata Deri.

