
Malili – Lima unit ambulans terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim, Jumat (3/7/2026), usai diamankan tim penyidik dari rumah seorang vendor terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Vale Indonesia Tbk dalam pengadaan ambulans untuk 26 desa di Lutim
Kelima ambulans yang disita tersebut masing-masing bertuliskan Desa Baruga Towuti, Wewangriu, Sorowako, Nuha, dan Ledu-Ledu.
Kendaraan itu diamankan setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lutim, melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT. Malili Supply Utama (MSU) berinisial ES, yang beralamat di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan sekitar pukul 08.30 WITA berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-105/P.4.36/Fd.2/07/2026 tertanggal 2 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-102/P.4.36/Fd.2/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026.
Selain menyita lima unit ambulans, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR tersebut.
Pihak Kejari Lutim mengungkapkan, perkara bermula dari program pengadaan ambulans bagi 26 desa di wilayah pemberdayaan PT.Vale Indonesia Tbk melalui dana CSR Tahun Anggaran 2025.
Program ini pada dasarnya ditujukan untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya sektor kehidupan sehat dan kesejahteraan masyarakat.
Hanya saja, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan. Pada Januari 2026, sebanyak 26 desa disebut telah melakukan transaksi pembelian ambulans kepada PT.Malili Supply Utama.
Sesuai kesepakatan, Direktur Utama PT.MSU berkewajiban mendatangkan seluruh unit ambulans paling lambat di akhir April 2026. Amat disayangkan, hingga Juni 2026, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
“Saat ini hanya lima unit mobil ambulans yang telah tiba dan itu pun belum diserahterimakan kepada pihak desa,” demikian isi siaran pers Kejari Lutim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lutim, Deri Fuad Rachman, SH, menjelaskan bahwa penanganan perkara telah dimulai sejak tahap penyelidikan pada 4 Mei 2026 melalui operasi intelijen, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 19 Juni 2026.
Saat ini tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, Kejari Lutim menegaskan kasus ini masih terus berproses, dan akan terus melakukan pendalaman atas pemanggilan saksi-saksi lainnya.