
MALILI – Ratusan petani bersama anggota keluarga mereka berkumpul di lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Selasa (28/7/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
Sejak pagi, warga mulai memadati area yang direncanakan akan dikosongkan untuk kepentingan pengembangan kawasan industri. Mereka menggelar orasi secara bergantian dan menegaskan komitmen untuk mempertahankan lahan yang menurut mereka telah dikuasai dan digarap selama puluhan tahun.
Berkumpulnya ratusan warga itu menunjukkan meningkatnya kewaspadaan masyarakat setelah beredarnya informasi mengenai persiapan pengosongan yang dilakukan pemerintah daerah.
Dalam video yang diterima media ini, salah seorang warga menyerukan agar masyarakat tetap bersatu menghadapi rencana penggusuran.
“Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap akan mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu,” ujar salah seorang warga yang disambut pekikan persetujuan dari massa.
Aksi berlangsung tertib dengan diikuti ratusan warga, termasuk perempuan dan anak-anak. Sejumlah warga memilih tetap berada di lokasi sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila pengosongan benar-benar dilaksanakan.
Menyusul Rapat Persiapan Pengosongan
Aksi tersebut berlangsung sehari setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat teknis untuk membahas kesiapan pelaksanaan pengosongan lahan.
Sebelumnya, media ini memperoleh salinan surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.
Surat tersebut mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) menghadiri rapat penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengosongan direncanakan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan setelah selesainya mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili sebagai bagian dari penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri.
Dokumen tersebut juga menjadi perhatian karena secara khusus meminta pihak PT IHIP menghadirkan petugas keamanan (security) perusahaan dalam rapat tersebut.
Warga: Tanah Ini Sudah Kami Kuasai Sejak Lama
Bagi warga Laoli, rencana pengosongan dinilai mengabaikan sejarah penguasaan lahan yang telah berlangsung jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Karena itu, mereka memilih bertahan di lokasi sembari menunggu langkah pemerintah selanjutnya.
Sebelumnya, warga yang didampingi LBH Makassar juga menolak mengikuti proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili. Mereka berpendapat bahwa mekanisme penitipan uang santunan tidak menyelesaikan pokok persoalan mengenai status hak atas tanah yang masih mereka perjuangkan.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diketahui telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.
Belum Ada Pergerakan Tim Pengosongan
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya pergerakan tim pengosongan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di lokasi.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pelaksanaan pengosongan disebut-sebut akan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) atau Kamis (30/7/2026). Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai jadwal pelaksanaan pengosongan, dasar hukum yang menjadi pijakan kebijakan tersebut, serta langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mengantisipasi potensi konflik di lapangan. (*)