Jalan Poros Malili-Ussu Dipenuhi Tanah Merah, LHI Desak Polisi Selidiki Sumber Material

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Jul 2026 15:17 0 1291 adminmalilipos
 

LUTIM – Kondisi Jalan Poros Malili-Ussu, tepatnya di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, kembali dikeluhkan pengguna jalan. Badan jalan yang menjadi akses utama masyarakat dipenuhi material tanah merah yang diduga berasal dari aktivitas penimbunan di salah satu bangunan di tepi jalan.

Akibatnya, debu beterbangan saat cuaca panas. Ketika hujan turun, permukaan jalan berubah licin dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Pantauan di lapangan menunjukkan material tanah merah menutupi sebagian badan jalan. Kondisi tersebut mengganggu kelancaran lalu lintas, mengurangi kenyamanan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta berdampak pada kesehatan akibat paparan debu.

Keluhan serupa juga disampaikan pengguna Jalan Poros Ussu, khususnya pada ruas yang dilintasi kendaraan hauling PT. Prima Utama Lestari (PUL). Namun, warga menyebut kondisi di ruas jalan dekat lampu merah Puncak Indah jauh lebih parah.

Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan pengawasan. Mereka juga meminta setiap pihak yang menggunakan jalan umum bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi kondisi itu, LAK HAM Indonesia (LHI) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim melalui Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pelaksana Jalan Nasional, serta Polres Lutim agar segera mengambil langkah.

Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskar, meminta aparat penegak hukum menyelidiki sumber material yang mengotori badan jalan. Ia menyebut jangan sampai jalan umum berubah menjadi tempat tercecernya material tanpa ada pihak yang bertanggung jawab.

“Kami meminta Polres Luwu Timur mengusut asal material tersebut, apakah berasal dari aktivitas penimbunan, tambang yang memiliki izin, atau justru aktivitas tambang ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Iskar saat dihubungi media ini, Rabu (8/7/2026).

Iskar juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, sebagai ibu kota kabupaten, Malili seharusnya menjadi contoh dalam penegakan aturan.

Ia menilai jalan tersebut setiap hari dilalui masyarakat, pejabat, hingga aparat penegak hukum. Karena itu, kondisi jalan yang dipenuhi material tanah tidak semestinya dibiarkan.

Menurut Iskar, terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar apabila aktivitas tertentu menyebabkan material tercecer di badan jalan hingga mengganggu lalu lintas dan mencemari lingkungan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LHI menegaskan, pelaku usaha yang aktivitasnya menyebabkan material tercecer di jalan berkewajiban mencegah pencemaran, menjaga kebersihan jalan, serta segera melakukan pembersihan apabila aktivitasnya mengganggu kepentingan umum.

Persoalan tersebut, menurut LHI, tidak boleh dianggap sepele. Jalan poros merupakan fasilitas umum yang harus dijaga aspek keselamatan dan kenyamanannya.

“Kami mendesak instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iskar.

Ia menambahkan, hukum harus hadir melindungi kepentingan masyarakat. Pelanggaran yang sama, katanya, tidak boleh terus dibiarkan berulang.