Dana BKK Pandu Juara Dikucurkan, Aliansi MUAK Desak Transparansi Program

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Jul 2026 09:30 0 1328 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK), mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim agar melakukan evaluasi menyeluruh dan membuka pelaksanaan Program Pandu Juara secara transparan.

Program yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tersebut, dinilai belum memperlihatkan progres yang jelas di tengah masyarakat meski anggaran miliaran rupiah telah dikucurkan.

Untuk diketahui, Program Pandu Juara merupakan salah satu program strategis Pemda Lutim yang dijalankan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Program ini dirancang sebagai penguatan usaha berbasis potensi unggulan desa.

Pada 2025, sebanyak 33 desa menerima alokasi dana BKK dengan penyertaan modal ke rekening BUMDesma masing-masing sebesar Rp.150 juta hingga Rp.200 juta.

Selain itu, Pemda juga memfasilitasi 33 kepala desa bersama pengurus BUMDesma melakukan studi banding ke Jawa Timur guna mempelajari pengelolaan usaha desa.

Hanya saja, hingga saat ini, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana realisasi program tersebut. Besarnya anggaran yang telah disalurkan dinilai belum sejalan dengan perkembangan yang terlihat di lapangan.

Aktivis Aliansi MUAK sekaligus Ketua Pelaksana Harian Lak Ham Indonesia (LHI), Iskar, mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski begitu, ia menilai program yang menggunakan anggaran publik wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Program yang menggunakan uang rakyat harus transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui penggunaannya,” kata Iskar, saat ditemui dalam bincang santai di Kedai Kopi Teko, Puncak Indah, Senin malam (6/7/2026).

Ia juga menyebut bahwa dari beberapa sumber kredibel yang sempat diterimanya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lutim bersama kepala desa dan pengurus BUMDesma, pernah mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim.

Pihak Kejari ketika itu, disebutnya, sempat menyoroti sejumlah aspek mendasar. Mulai dari perencanaan, mekanisme pelaksanaan, hingga kesiapan BUMDesma dalam menjalankan Program Pandu Juara.

Menurut Iskar, pihak Kejari bahkan memperingatkan agar program dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. “Kalau informasi ini benar, maka harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas PMD,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar program yang bertujuan meningkatkan ekonomi desa tidak justru memunculkan persoalan hukum akibat lemahnya perencanaan dan pengawasan.

“Kami mendukung program yang baik. Tapi jangan sampai tujuan meningkatkan ekonomi desa malah menimbulkan persoalan hukum,” ia menyebut.

Aliansi Muak juga meminta aparat pengawas internal pemerintah serta aparat penegak hukum mengawal pelaksanaan Program Pandu Juara agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keterbukaan informasi bukan formalitas. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran digunakan dan apa manfaat yang dihasilkan,” sebutnya.

Iskar menambahkan, bila selama progres program belum terlihat secara jelas, publik akan terus mempertanyakan efektivitas penggunaan dana tersebut.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran terkait rakor yang disebut Iskar, menunjukkan Pemda Lutim melalui Dinas PMD memang pernah menggandeng Kejari Lutim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan Program Pandu Juara.

Rakor dan pendampingan hukum tersebut diketahui berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim. Kegiatan itu menghadirkan Kepala Kejari Lutim sebagai narasumber utama.

Sempat mengemuka dalam rakor tersebut bila pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan. Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban program.

Kepala Kejari Lutim dalam kegiatan itu juga menekankan pentingnya kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta tata kelola yang baik sebagai langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum di kemudian hari.