Mediasi Jakam lutim VS Pancaran, Jois: Tunggu Surat Manajemen Kami Tetap Aksi

waktu baca 4 menit
Senin, 6 Jul 2026 22:45 0 1326 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Upaya mediasi antara Jaringan Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang (JAKAM) Lutim dan PT. Pancaran, belum menghasilkan kesepakatan final terkait tuntutan pekerja. Meski pihak perusahaan menyampaikan komitmen penyelesaian sejumlah persoalan ketenagakerjaan, JAKAM Lutim menegaskan rencana aksi tetap berjalan.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan urug-rembuk yang berlangsung di Kedai Kopi Teras Koperasi (Teko), Senin (6/7/2026), yang dihadiri perwakilan JAKAM Lutim, pihak PT. Pancaran, serta difasilitasi pihak kepolisian.

Ketua JAKAM Lutim, Jois Andi Baso, menjelaskan bahwa persoalan yang menjadi tuntutan pihaknya bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses komunikasi dan pembahasan yang cukup panjang.

Bahkan menurutnya, persoalan tersebut telah dibahas sejak beberapa bulan sebelumnya, termasuk dalam pertemuan yang melibatkan pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja, serta pihak terkait lainnya.

Menurut Jois, terdapat lima poin tuntutan utama yang menjadi dasar keluarnya surat pemberitahuan aksi. Salah satu persoalan yang paling disoroti adalah hak normatif pekerja, khususnya pembayaran upah lembur yang disebut belum dibayarkan sejak Januari hingga Juni.

Selain persoalan lembur, JAKAM juga menyoroti kompensasi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disebut belum diterima oleh sebagian pekerja.

Selama proses mediasi tersebut, juga mencuat persoalan pekerjaan pemasangan HOSE di wilayah operasional PT.Vale yang menurut JAKAM dikerjakan pekerja, namun menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kejelasan tanggung jawab pekerjaan dan pemenuhan hak pekerja.

Jois menilai persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya koordinasi internal perusahaan, sehingga berdampak langsung terhadap pekerja di lapangan.

Menurutnya, selama proses komunikasi yang dilakukan selama ini, sering muncul perbedaan informasi antara pihak yang berada di lapangan dengan pihak manajemen di tingkat pusat. Kondisi tersebut, kata dia, membuat penyelesaian persoalan menjadi berlarut-larut.

Ia menyebut pada awalnya pihaknya tidak ingin menempuh jalur aksi demonstrasi dan lebih mengutamakan penyelesaian persoalan melalui jalur komunikasi.

“Kita tidak mau persoalan ini dibawa ke jalan. Kita ingin menyelesaikan di atas meja, bukan di jalan. Tetapi keadaan memaksa,” ujar Jois dalam forum tersebut.

Salah satu persoalan utama yang membuat pihaknya tetap mempertahankan rencana aksi adalah belum adanya dokumen resmi yang dapat dijadikan pegangan oleh pekerja.

Pihaknya mengaku beberapa kali menerima penjelasan mengenai rencana penyelesaian pembayaran, namun hingga saat ini belum seluruhnya terealisasi.

“Kalau malam ini kita bilang besok tidak turun, sementara tidak ada surat yang bisa menjadi pegangan, lalu besok tidak ada realisasinya, muka kita mau disimpan di mana?” katanya.

Dalam pertemuan itu, JAKAM juga menyinggung persoalan struktur pengupahan. Disebutkan bahwa masih terdapat pekerja yang diduga menerima upah pokok di bawah standar yang berlaku.

Meski secara keseluruhan pendapatan pekerja bertambah melalui komponen tunjangan, JAKAM menilai persoalan tersebut tetap perlu mendapat perhatian karena berhubungan dengan dasar perhitungan hak-hak pekerja lainnya, termasuk lembur.

Di sisi lain, PT. Pancaran menyampaikan bahwa perusahaan tidak menutup diri terhadap penyelesaian tuntutan yang diajukan.

Rizal selaku PJO PT. Pancaran menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan manajemen pusat terkait pembayaran upah lembur yang menjadi tuntutan pekerja.

Menurutnya, secara prinsip perusahaan telah menyetujui pembayaran tersebut dan saat ini hanya menunggu proses administrasi serta tahapan internal perusahaan.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan keterlambatan pembayaran kompensasi PKWT terjadi karena adanya perubahan personel dan perpindahan data pada bagian yang menangani administrasi sebelumnya.

Selain itu, pihak perusahaan menyebut data terkait jam kerja dan catatan lembur pekerja sebenarnya telah tersedia dan telah disampaikan ke manajemen pusat untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Untuk memperjelas posisi perusahaan, pihak PT. Pancaran bahkan menghubungkan forum mediasi tersebut dengan perwakilan manajemen di Jakarta melalui sambungan telepon.

Dalam sambungan tersebut, Dwi selaku perwakilan PT. Pancaran Jakarta menjelaskan bahwa secara prinsip pembayaran hak pekerja tidak mengalami persoalan. Namun, proses administrasi dan persetujuan dari manajemen pusat disebut masih berjalan.

Ia mengatakan pembayaran lembur sebenarnya telah diusulkan sejak April, namun prosesnya mengalami kendala karena sistem pengelolaan penggajian kini terpusat.

Pihak perusahaan juga menyebut pembayaran paling lambat dilakukan pada periode penggajian bulan Juli, bahkan dimungkinkan lebih cepat apabila seluruh persetujuan telah diterbitkan.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya mengubah sikap JAKAM Lutim. Mereka meminta agar perusahaan tidak hanya memberikan penjelasan lisan, melainkan menerbitkan surat resmi yang memuat batas waktu pembayaran, komponen yang akan dibayarkan, serta rincian hak pekerja yang akan dipenuhi.

Hingga mediasi berakhir, belum terdapat keputusan final terkait pembatalan aksi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

JAKAM Lutim menyatakan masih menunggu tindak lanjut resmi dari manajemen PT. Pancaran, sambil tetap mempertahankan rencana aksi yang telah dijadwalkan.