
LUTIM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat menghadirkan respons yang beragam di daerah.
Tak semata dilihat sebagai putusan hukum, sebagian kalangan memandangnya sebagai penegasan terhadap ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya, sekaligus pengingat pentingnya pembenahan kualitas demokrasi dalam pelaksanaannya.
Melalui mekanisme ini, di dalamnya tersedia ruang bagi keterlibatan masyarakat, rasa memiliki terhadap pemimpin yang dipilih, hingga keyakinan bahwa daerah seharusnya menentukan sendiri arah kepemimpinannya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang juga anggota DPRD Lutim, Muhammad Nur, menilai pemilihan langsung merupakan amanah konstitusi yang lahir dari semangat reformasi.
“Pemilihan langsung oleh rakyat, baik pemilihan presiden maupun kepala daerah (gubernur maupun bupati), adalah amanah UUD 1945 hasil amandemen ke-IV,” ia berujar dalam pesannya, pada Rabu (1/7/2026).
Sebagai politisi di daerah, ia mengaku mengapresiasi keputusan MK yang tetap mempertahankan mekanisme pilkada langsung.
“Sebagai politisi di daerah wajib kami mengapresiasi keputusan MK yang tetap memerintahkan pilkada langsung, karena hampir semua kekuatan partai politik secara nasional menginginkan pemilihan lewat DPRD,” katanya.
Menurut Muhammad Nur, jika mekanisme pemilihan dilakukan secara tidak langsung, terdapat potensi semakin besarnya pengaruh keputusan politik tingkat pusat terhadap daerah.
“Jika pilkada tidak langsung atau lewat DPRD, maka calon kepala daerah memungkinkan dipimpin oleh orang yang bukan putra daerah itu karena selama calon mendapat dukungan politik dari setiap DPP partai politik, sementara orang-orang di DPP belum tentu memahami kondisi daerah yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia turut menggambarkan kemungkinan yang dapat terjadi apabila penentuan kepala daerah lebih banyak dipengaruhi konfigurasi politik di tingkat pusat.
“Seseorang yang berdomisili di Jakarta bisa saja menjadi bupati di Luwu Timur tanpa harus datang ke Luwu Timur. Cukup mendapat dukungan politik dari DPP yang bisa memperoleh dukungan 50 persen plus satu, maka otomatis menjadi bupati,” katanya.
Tak jauh berbeda, pandangan yang lebih singkat namun senada, juga disampaikan politisi senior Partai Nasional Demokrat (NasDem), H.M. Siddik BM. Baginya, demokrasi sejatinya memberi ruang kepada masyarakat untuk menentukan sendiri arah politiknya.
“Pemilu itu adalah pesta demokrasi, maka biarlah rakyat mengatur dan menikmati berpestanya sendiri,” ujarnya.
Begitu pula yang diamati oleh tokoh lainnya Partai NasDem, Muhammad Iwan, yang melihat keputusan MK sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menentukan pilihannya.
Menurutnya, putusan tersebut sejalan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam proses politik.
“Keputusan MK sudah tepat. Selayaknya keputusan tersebut merupakan penghargaan terhadap hak kebebasan masyarakat dalam memilih, serta pada dasarnya memang ruang-ruang demokrasi tak boleh mencederai hak masyarakat ini dalam setiap prosedurnya,” ia mengatakan.
Di sisi lain, Ketua DPD Partai Gelora Lutim, Rusdi Layong, menilai keputusan MK memang patut dihormati sebagai putusan konstitusional. Hanya saja, menurutnya, mempertahankan mekanisme pemilihan langsung saja belum cukup menjawab berbagai persoalan demokrasi yang masih berlangsung.
“Keputusan MK mempertahankan pilkada langsung patut dihormati sebagai putusan konstitusional. Namun mempertahankan mekanisme saja tidak otomatis memperbaiki kualitas demokrasi,” katanya.
Ia menilai problem yang selama ini terus mengiringi pelaksanaan pilkada justru masih berputar pada tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga belum optimalnya proses kaderisasi partai politik.
Persoalan-persoalan tersebut, sebutnya, perlu menjadi perhatian agar demokrasi tak berhenti pada aspek prosedural semata. Rusdi mengingatkan, tanpa adanya perbaikan terhadap mekanisme pelaksanaan pilkada secara serius, arena kontestasi langsung itu, dapat jadi justru kehilangan substansi yang seharusnya menjadi ruh demokrasi.
“Tanpa pembenahan yang serius, pilkada langsung berisiko hanya menjadi arena kontestasi modal, bukan kompetisi gagasan,” ujarnya.
Perdebatan mengenai pilkada langsung dan pilkada melalui DPRD sejatinya bukan isu baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Namun, di tengah beragam pandangan yang muncul, ada satu titik temu yang terlihat. Bahwa demokrasi tidak sekadar soal bagaimana pemimpin dipilih, tetapi juga bagaimana kualitas proses politik itu dijaga.
Sementara itu, berdasarkan putusan MK, permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah menilai para Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
MK menilai bahwa hal ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum serta tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri yang menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Dalam permohonannya, para Pemohon menyebut munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut mereka, perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.
Para Pemohon juga menilai norma tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir yang dapat membuka ruang perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Mereka menilai pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang memperluas keterlibatan masyarakat dalam proses politik.