22 Tahun Berjuang, Sekjen Forkoda Papua Desak Pemerintah Segera Tetapkan CDOB Ghondumi Sisare di Prolegnas 2026

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Mar 2026 16:39 0 1385 Adlu Mubaraq
 

JAYAPURA — Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, pembentukan Kabupaten Ghondumi Sisare sebagai daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Waropen kembali didorong untuk segera dibahas di tingkat nasional.

Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Daerah Calon Daerah Otonom Baru (Forkoda CDOB) Otonomi Khusus Tanah Papua, Jefri Makabori, mendesak pemerintah pusat dan DPR RI agar memasukkan usulan tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Makabori menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Ghondumi Sisare telah berlangsung selama 22 tahun, dan hingga kini masyarakat setempat masih menunggu realisasi dari aspirasi yang telah lama diperjuangkan tersebut.

“Sudah 22 tahun kami berjuang. Para bupati Waropen terdahulu juga turut mendukung melalui pendanaan dari APBD. Karena itu kami berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat mendorong agar CDOB Ghondumi Sisare segera masuk dalam Prolegnas 2026,” ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa perjuangan pemekaran tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 76 ayat (1) dan (2).

Dalam ketentuan tersebut, pemekaran provinsi maupun kabupaten/kota di Papua dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua (DPRP) bersama pemerintah daerah.

Menurut Makabori, keberadaan regulasi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Waropen, untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses pemekaran, termasuk dalam penyediaan dukungan anggaran bagi tim kerja pemekaran.

“Regulasinya sudah jelas. Bahkan sudah ada payung hukum melalui keputusan bupati maupun peraturan bupati. Karena itu tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk meragukan aspirasi pemekaran ini,” katanya.

Selain itu, Makabori juga mengungkapkan bahwa usulan pembentukan Kabupaten Ghondumi Sisare telah memiliki dasar administratif sejak lama. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Amanat Presiden (Ampres) Nomor R.66/Pres/12/2013, yang menyetujui pengajuan pembahasan pemekaran tersebut sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menilai bahwa kebijakan pemekaran di Papua memiliki karakteristik tersendiri karena berada dalam kerangka Otonomi Khusus, sehingga tidak sepenuhnya terikat pada ketentuan umum pemekaran daerah di wilayah lain di Indonesia.

Lebih lanjut, Makabori menilai pembentukan Kabupaten Ghondumi Sisare memiliki nilai strategis bagi pengembangan wilayah di kawasan Teluk Saireri, yang dikenal memiliki potensi sumber daya alam cukup besar.

Potensi tersebut diyakini dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mempercepat pembangunan wilayah, termasuk dalam mendukung rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Papua Utara di masa mendatang.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana mengajukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan terkait arah kebijakan pemekaran wilayah di Papua.

Makabori mempertanyakan alasan pemerintah pusat masih menunda pembentukan sejumlah kabupaten di Papua dengan alasan efisiensi anggaran, sementara pembentukan provinsi baru tetap berjalan.

“Kami akan terus berjuang hingga titik penghabisan, mempertaruhkan seluruh potensi yang kami miliki demi kemandirian dan pembangunan daerah Ghondumi Sisare,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua III Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) yang membidangi kajian, penelitian, pengembangan, dan evaluasi pemekaran daerah, Udhi Syahruddin Hamun, meminta pemerintah pusat dan DPR RI bersikap terbuka terhadap aspirasi pemekaran daerah di Papua.

Menurutnya, jika pembentukan lima provinsi baru di Papua dilakukan sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, maka kebijakan tersebut seharusnya dijalankan secara konsisten hingga pada tingkat kabupaten dan kota.

“Kalau pemerintah sudah mengambil langkah strategis dengan membentuk provinsi baru di Papua, maka upaya itu tidak boleh setengah-setengah. Pemekaran kabupaten dan kota yang telah mendapat dukungan MRP dan DPRP juga seharusnya dijalankan,” tegas Udhi yang berasal dari Luwu Raya. (*)