Menkomdigi Larang Kuota Hangus, 45 Titik di Lutim Masih Blank Spot

waktu baca 3 menit
Minggu, 30 Agu 2026 07:00 0 1294 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan kini tidak boleh dihilangkan begitu saja oleh operator.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan, kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan.

Oleh karenanya, operator tidak boleh membuat sisa kuota hangus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam keterangan pers di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Meutya mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan setelah Kemkomdigi menerima banyak aduan masyarakat terkait sisa kuota yang masih dihapus ketika masa aktif paket berakhir.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” katanya.

Menurutnya, surat edaran ini dibuat untuk memastikan operator mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Selain melindungi sisa kuota, operator juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.

Pilihannya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya mengatakan, bentuk perubahan ini menempatkan pelanggan sebagai pihak yang menentukan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.

Bagi publik di Lutim, kebijakan tersebut jelas menjadi berita gembira, meski sebagian wilayah lain tampaknya masih harus mengurut dada.

Pasalnya, di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses internet dan layanan telekomunikasi, sejumlah wilayah masih tercatat sebagai daerah blank spot.

Data pada Portal Satu Data Luwu Timur yang diperbarui 30 Maret 2026, mencatat sekitar 45 entri masih berstatus blank spot. Titik-titik tersebut tersebar di Kecamatan Wasuponda, Nuha, Towuti, Tomoni, Mangkutana, Burau, serta Malili.

Di Wasuponda, misalnya, sejumlah titik di Desa Parumpanai seperti Koropansu, Rende-rende, Roroi, Lahumpangi dan Dandawasu masih tercatat berstatus blank spot.

Begitu pula Lasulawai, Tole-Tole, Kotine, Cinta Damai dan Balambano. Seluruhnya tercatat sebagai titik blank spot dalam data tersebut.

Di Nuha, tiga titik di Desa Matano juga masih berstatus blank spot, yakni Dusun Kayu Tanduk, Landangi dan Bonepute.

Lalu, di Towuti, Malindowe di Desa Lioka serta seluruh dusun di Desa Loeha ikut tercatat berstatus blank spot. Di Tomoni, seluruh dusun di Desa Ujung Baru juga tercatat berstatus blank spot.

Sementara di Mangkutana, Dusun Tawi Baru dan Sampuraga di Desa Kasintuwu, serta Dusun Malela di Desa Margolembo, masih masuk dalam catatan blank spot.

Di Burau, titik blank spot tercatat di sejumlah desa. Di Desa Asana terdapat Dusun Sanggona dan Lembo Kodi. Di Desa Batu Putih, terdapat Dusun Bone Ratu dan Wajo Baru.

Pula, di Desa Cendana, yakni Dusun Karunduy, Dongi-Dongi dan Kelapa Dua. Sementara, di Desa Bone Pute, Dusun Mabotu 2 dan Ue Mauri juga masih tercatat berstatus blank spot.

Sedangkan di Malili, salah satu wilayah yang belakangan cukup banyak disebut, yakni Dusun Laoli, Desa Harapan, juga masih tercatat berstatus blank spot.

Kondisi itu membuat persoalan layanan internet di wilayah-wilayah tersebut masih harus berbincang soal ketersediaan jaringan telekomunikasi memadai, alih-alih masalah kuota hangus.

Meski begitu, belum diketahui secara pasti sejauh mana titik-titik blank spot tersebut telah diatasi, atau tengah ditangani di lapangan, juga situasi terkini yang belum sempat dilakukan pembaharuan catatan datanya.