
MALILI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur resmi meningkatkan penanganan kasus pengadaan 24 unit ambulans yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim kejaksaan melakukan serangkaian pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam program pengadaan ambulans untuk 24 desa di wilayah pemberdayaan PT Vale di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berjalan dalam beberapa waktu terakhir.
“Setelah kami melakukan pendalaman dan memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya para kepala desa sebagai penerima manfaat ambulans, maka disimpulkan pada hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pengadaan 24 unit ambulans di Luwu Timur dari program CSR PT Vale statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Deri, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, pada tahap penyidikan, tim jaksa akan fokus mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proyek tersebut. Penyidik juga akan menelusuri besaran kerugian yang ditimbulkan serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
“Dengan status penyidikan, kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, menentukan kerugian negara maupun kerugian masyarakat secara pasti, serta membongkar semua aktor dan pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab dalam pengadaan ambulans ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari program pengadaan ambulans bagi 24 desa di wilayah pemberdayaan PT Vale yang dibiayai melalui dana CSR perusahaan pada tahun 2025.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp6,8 miliar, dengan masing-masing desa menyetorkan dana sekitar Rp285 juta kepada pihak penyedia.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, ambulans yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh desa-desa penerima manfaat. Kondisi tersebut memicu keluhan dari sejumlah kepala desa dan masyarakat karena armada kesehatan yang diharapkan dapat menunjang pelayanan publik tak kunjung terealisasi.
Vendor yang menangani pengadaan tersebut diketahui adalah PT Malili Supply Utama (MSU). Perusahaan yang dipimpin Erwin R. Sandi itu diduga tidak merealisasikan pengadaan ambulans sesuai kesepakatan meski dana telah diterima.
Dalam perkembangannya, pihak vendor juga disebut sempat sulit dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga menambah polemik dalam pelaksanaan program tersebut.
Sebelum ditangani Kejari Luwu Timur, kasus ini lebih dulu menjadi perhatian aparat kepolisian. Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan para kepala desa terkait mekanisme penyetoran dana dan proses pengadaan ambulans.
Karena melibatkan puluhan desa dan nilai anggaran yang cukup besar, penanganannya kemudian diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola program CSR PT Vale, para kepala desa penerima manfaat, serta pihak vendor, diketahui telah menjalani pemeriksaan.
Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, Kejari Luwu Timur kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mendalami konstruksi perkara, menelusuri aliran dana, menghitung kerugian, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat Luwu Timur tersebut.
Masyarakat, khususnya warga di 24 desa penerima manfaat, kini menantikan hasil penyidikan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab polemik yang menyelimuti program ambulans dari dana CSR PT Vale tersebut. (*)