
MALILI — Fakta-fakta baru terkait pemecatan HM Siddiq BM dari Partai NasDem mulai terungkap dalam sidang perkara perdata khusus di Pengadilan Negeri Malili, Rabu (20/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, sejumlah keterangan saksi justru memunculkan dugaan bahwa sanksi pemecatan hingga usulan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap HM Siddiq BM tidak memiliki dasar yang kuat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Pascalis Jiwandono dengan hakim anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana.
Pada agenda pemeriksaan surat dan saksi, pihak tergugat yang terdiri atas DPP, DPW, dan DPD Partai NasDem menghadirkan dua saksi, yakni Mudatsir dan Suwanda.
Mudatsir diketahui menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD NasDem Luwu Timur, sedangkan Suwanda merupakan Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi.
Dalam keterangannya, Mudatsir mengaku tidak pernah melihat secara langsung HM Siddiq BM mengarahkan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati selain yang diusung Partai NasDem.
“Saya tidak melihat. Namun untuk secara tertutup, ada potensi,” ujar Mudatsir saat menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat di ruang sidang.
Keterangan itu berkaitan dengan video HM Siddiq BM yang sebelumnya viral karena dianggap mengkritik visi dan misi pasangan calon yang diusung NasDem pada Pilkada Luwu Timur.
Namun saat ditanya apakah video tersebut menunjukkan keberpihakan HM Siddiq kepada pasangan calon lain, Mudatsir mengaku tidak dapat memastikan.
“Kalau untuk mengatakan bahwa condong, saya tidak bisa memastikan. Yang pasti efek dari video yang viral sangat berimplikasi pada gerakan dan kinerja tim pemenangan dan internal Partai NasDem,” katanya.
Mudatsir juga mengungkapkan bahwa DPD NasDem kemudian mengusulkan evaluasi terhadap HM Siddiq BM berupa pergantian unsur pimpinan DPRD, pemberhentian sebagai kader partai, hingga usulan PAW sebagai anggota DPRD Luwu Timur.
Meski demikian, ia mengaku hanya terlibat pada tahap pengusulan.
“Saya hanya sampai pengusulan saja. Yang lainnya saya tidak ikut,” ujarnya.
Menariknya, dalam persidangan juga terungkap bahwa wilayah basis politik HM Siddiq BM di Kecamatan Malili dan Wasuponda justru dimenangkan pasangan yang diusung NasDem pada Pilkada lalu.
Mudatsir menyebut kekalahan hanya terjadi di TPS tertentu yang dianggap sebagai basis pribadi HM Siddiq BM.
Hal itu memicu pertanyaan dari kuasa hukum HM Siddiq BM, Agus Melas, terkait alasan menjadikan video tersebut sebagai dasar evaluasi besar-besaran terhadap kliennya.
“Kenapa bukan ini yang menjadi bahan evaluasi yang anda maksud,” tanya Agus Melas, yang tidak dijawab lebih lanjut oleh saksi.
Sementara itu, saksi Suwanda memberikan keterangan terkait rapat klarifikasi melalui Zoom yang digelar DPP NasDem pada 21 April 2025.
Rapat tersebut dilakukan setelah DPP NasDem menerbitkan surat keputusan penggantian HM Siddiq BM dari posisi Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur pada 8 April 2025.
Namun Suwanda mengaku tidak mengikuti jalannya forum secara utuh.
“Dari awal saya tidak terlibat, hanya melihat saja. Apa yang terjadi saya tidak tahu,” ujarnya.
Dalam rekaman rapat Zoom yang diperdengarkan di persidangan, Sekretaris DPD NasDem Luwu Timur, Saharuddin, mengakui tidak pernah memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada HM Siddiq BM sebelum proses pemecatan dilakukan.
“Kalau persoalan surat administrasi memang nda pernah ada teguran,” ungkap Saharuddin dalam rekaman tersebut.
Fakta itu kemudian menjadi sorotan kuasa hukum penggugat karena dinilai berkaitan langsung dengan prosedur pemberian sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.
Saat ditanya mengenai hak pembelaan kader partai, Suwanda sempat memberikan jawaban berbeda.
Awalnya ia menyebut HM Siddiq BM tidak lagi memiliki hak setelah diberhentikan. Namun ketika dicecar terkait ketentuan AD/ART Partai NasDem, ia mengakui bahwa kader tetap memiliki hak untuk melakukan pembelaan.
“Hak yah. Ada hak,” jawabnya.
Ketika ditanya apakah mekanisme pemecatan terhadap HM Siddiq BM telah sesuai dengan AD/ART partai, Suwanda mengaku tidak mengetahui.
“Persoalan sesuai AD/ART saya tidak tahu,” katanya.
Kuasa hukum HM Siddiq BM menilai keterangan para saksi justru memperlihatkan lemahnya dasar pemecatan dan usulan PAW terhadap kliennya.
“Dari keterangan saksi yang dihadirkan tergugat, sanksi pemecatan hingga usulan PAW sebagai anggota DPRD Luwu Timur yang dijatuhkan kepada HM Siddiq BM sangat tidak pantas,” kata Agus Melas.
Ia berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Malili dapat menghadirkan keadilan bagi kliennya. (*)