
WASUPONDA – Forum Komunikasi Masyarakat Balambano (FKMB) meminta DPRD Lutim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pekerjaan pemindahan rute pipa minyak PT. Vale Indonesia,Tbk di Desa Balambano.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 01/FKMB/PMTK/08/026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua FKMB, Ikbal Hamka.
Suratnya sendiri telah dimasukkan ke Sekretariat DPRD Lutim pada Selasa, (1/9/2026). Berdasarkan tanda terima yang sempat dilihat MaliliPos, surat diterima staf sekretariat, Indriani, dan ditujukan kepada Ketua DPRD Lutim.
Dalam surat, FKMB meminta DPRD memfasilitasi RDP dengan menghadirkan Pemerintah Desa Balambano, Camat Wasuponda, pemerintah daerah dan dinas terkait, serta PT. Vale Indonesia.
Permintaan RDP diajukan FKMB dari sejumlah keresahan masyarakat terkait pekerjaan itu, yang dinilai memiliki potensi dampak lingkungan hingga posisi jalur pipa yang terlalu dekat dengan permukiman.
Terkait aspek lingkungan dan keselamatan, FKMB menyebut warga masih dihantui kekhawatiran terhadap kemungkinan dampak yang dapat ditimbulkan.
“masyarakat saat ini merasa ketakutan dengan potensi dampak lingkungan yang mungkin akan terjadi,” demikian tertulis dalam surat permohonan RDP.
Kekhawatiran tersebut turut dikaitkan dengan insiden kebocoran pipa minyak PT. Vale yang sebelumnya terjadi di wilayah Towuti pada Agustus 2025.
Insiden itu mendapat penanganan dari PT. Vale bersama pemerintah dan masyarakat. Perusahaan sebelumnya menyatakan telah melakukan isolasi sumber kebocoran, pembersihan, pemantauan lingkungan, serta proses pemulihan terhadap wilayah terdampak.
Meski begitu, FKMB menilai pengalaman itu menjadi salah satu alasan agar rute pipa yang kini dikerjakan di Balambano dibahas secara terbuka bersama pihak terkait.
Selain persoalan lingkungan, FKMB tueut menyoroti lahan garapan warga yang disebut terdampak aktivitas proyek. Forum juga menyatakan persoalan tersebut belum dibicarakan dengan para pemilik maupun penggarap lahan.
“lahan garapan warga yang terkena dampak dengan aktivitas projek tersebut belum dibicarakan,” tulis FKMB dalam suratnya.
Persoalan lain yang disampaikan terkait keberadaan rute pipa di sekitar permukiman. FKMB menegaskan adanya penolakan masyarakat terhadap beberapa alur jalurnya sejauh ini.
“masyarakat menolak rute pipa minyak PT. Vale berada di sekitar pemukiman,” demikian pernyataan dalam surat.
FKMB juga menyebut telah terdapat usulan jalur alternatif dari tokoh masyarakat setempat, yang dirasa lebih memadai bagi pihak korporasi agar tak secara langsung menyentuh permukiman.
“telah mengusulkan alternatif dan menunjukan rute pipa yang jauh dari pemukiman,” tulis FKMB.
Melalui RDP, FKMB berharap DPRD Lutim dapat mempertemukan pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai arah proyek itu.
Pembahasan diharapkan mencakup alasan pemilihan jalur, dampak terhadap lahan warga, aspek keselamatan, hingga kemungkinan penggunaan rute alternatif yang diusulkan masyarakat.
Untuk diketahui, jaringan pipa minyak merupakan bagian dari infrastruktur pendukung operasi PT. Vale di Lutim. Dalam laporan tahunannya, perusahaan mencatat jaringan pipa minyak sepanjang 48,8 kilometer yang terhubung dengan fasilitas operasional perusahaan.
Sementara itu, rekam jejak pekerjaan teknis terkait proyek re-route pipa minyak di Balambano menyebut adanya pemindahan jalur sepanjang sekitar 2,4 kilometer.
Pekerjaan ini mencakup pembangunan dua jembatan sungai, penyeberangan jalan umum, serta proses perizinan dengan sejumlah instansi.
FKMB berharap pembahasan di DPRD tidak hanya menyangkut keberlangsungan proyek, tetapi juga memastikan kepentingan masyarakat sekitar, khususnya terkait keselamatan, lahan garapan, posisi jalur pipa terhadap permukiman, serta komunikasi antara pelaksana proyek dan warga.