Konsesi Lada vs Konsesi Nikel: Menakar Keadilan Hukum Kawasan Hutan Lutim di HUT RI ke-81

waktu baca 9 menit
Senin, 17 Agu 2026 10:16 0 1319 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Selain kasus Laoli yang masih hangat dibincangkan, ada ironi lain di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81, yang turut mengemuka dari kaki Danau Towuti.

Persoalannya mencuat setelah tiga warga Desa Loeha, Towuti, berinisial AR, AI dan AW ditangkap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi pada Senin, 3 Agustus 2026.

Seperti diberitakan sejumlah media pada 11 Agustus 2026, ketiganya kedapatan menanam sekitar 1.500 batang merica, pula mendirikan pondok kayu di lahan seluas 1,5 hektare dalam kawasan Hutan Lindung Desa Loeha.

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Abdul Waqqas, menegaskan penangkapan dilakukan sesuai prosedur.

“Gakkum melakukan kegiatan operasi dan menemukan tiga orang berkebun merica serta membangun pondok di dalam kawasan hutan lindung,” katanya, seperti dikutip Portal Media, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ketiganya kini ditahan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp.7,5 miliar. Tiga hari setelah penangkapan, ketegangan mulai meningkat.

Pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekelompok massa yang mengatasnamakan Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, mendatangi lokasi menginap sembilan petugas Kementerian Kehutanan yang tengah menjalankan patroli dan survei ekologi.

Mereka memaksa petugas menghentikan aktivitas. Membuat para petugas kehutanan terpaksa dievakuasi melalui Danau Towuti, dan baru bersandar di Pelabuhan Timampu sekitar pukul 06.00 WITA keesokan harinya.

Belakangan, pada 15 Agustus 2026, sejumlah media melaporkan beredarnya video seorang anggota APL dengan nada ancaman.

Dalam video, penangkapan oleh petugas kehutanan disebut sebagai “penculikan”, dan terdapat seruan perlawanan apabila aparat datang kembali.

Hanya sehari berselang, beberapa kabar lagi-lagi datang, Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, telah melaporkan dugaan intimidasi dan pembakaran hutan lindung di beberapa lokasi kepada polisi.

“Kami sudah laporkan juga ke polisi terkait dugaan pembakaran itu. Saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui pelakunya,” ia berkata seperti dikutip Gosulsel, Minggu, (16/8/2026).

Rangkaian peristiwa ini membuat persoalan kebun lada Loeha Raya berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar. Bukan lagi semata soal tiga petani yang diduga melanggar ketentuan kehutanan.

Akan tetapi, bagaimana hukum bekerja di sebuah kawasan yang sama-sama menjadi ruang hidup masyarakat dan bagian dari peta investasi pertambangan.

Kawasan yang Sama, Dua Kepentingan

Loeha, Ranteangin, Tokalimbo, Bantilang dan Masiku, merupakan kluster desa yang dikenal sebagai Loeha Raya.

Wilayah ini juga menjadi bagian dari Blok Tanamalia, proyek eksplorasi nikel PT. Vale Indonesia, Tbk (PTVI).

Berdasarkan keterangan di situs resmi PTVI yang diakses 16 Agustus 2026, Blok Tanamalia memiliki luas 13.556,8 hektare. Kawasan itu berstatus Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas.

Kegiatan eksplorasi mengacu pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Nomor 855 Tahun 2025.

Target konstruksi dipatok pada 2027–2028, sementara kegiatan operasi tambang paling cepat dimulai pada 2030.

Pada bentang kawasan yang sama, terdapat pula kebun-kebun lada masyarakat yang telah berkembang seiring pertumbuhan permukiman di sekitar pesisir Danau Towuti.

Kebun-kebun tersebut berada di antara ruang hidup masyarakat dan kawasan hutan yang secara hukum memiliki status perlindungan, sementara di bentang yang lebih luas terdapat wilayah eksplorasi pertambangan dengan dasar perizinan pemerintah.

Kondisi itu membuat peta kawasan Loeha Raya tidak sesederhana batas antara hutan dan permukiman.

Ada kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Ada kebun lada masyarakat yang telah digarap turun-temurun. Ada pula wilayah eksplorasi nikel yang berada dalam bentang geografis yang sama.

Ketiga ruang tersebut akhirnya bertemu di satu kuali persoalan. Bagaimana status dan penguasaan lahan diatur ketika kawasan hutan, kebun masyarakat, dan kepentingan pertambangan, berada dalam bentang yang sama?

Persoalan itu sebenarnya telah lama muncul. Pihak eksternal PTVI, Bayu Aji, kepada Mongabay Indonesia pada 26 Mei 2023, pernah menyatakan bahwa eksplorasi tidak dilakukan “bila tidak mendapatkan akses dari penggarap lahan”.

Pernyataan itu menunjukkan bila keberadaan penggarap lahan telah menjadi bagian dari realitas yang dihadapi dalam kegiatan eksplorasi Tanamalia.

Lima bulan kemudian, Mongabay Indonesia dalam laporan 23 Oktober 2023, mengetengahkan data WALHI Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyebut kawasan tersebut telah dirambah. WALHI bahkan menyebut sebagian lahan diperjualbelikan atau dibagi-hasilkan kepada pihak luar.

Jauh sebelum penangkapan tiga petani Loeha, persoalan penguasaan lahan di Tanamalia telah menjadi bagian dari dinamika di kawasan Loeha Raya.

Seluruh persoalannya berlangsung di tengah pertemuan tiga kepentingan, antara pertumbuhan masyarakat yang menggarap lahan, target kepentingan pertambangan, dan upaya perlindungan kawasan hutan.

Melihat Noktah 1,5 Hektare di Puluhan Ribu Hektare

Bila ditarik ke lanskap lebih luas, himpitan tiga kepentingan di wilayah Loeha Raya dan perkara pidana tiga petani, terlihat terlalu mencolok.

Mongabay Indonesia dalam catatan akhir tahun yang terbit 30 Desember 2021, melaporkan hasil kajian ruang WALHI Region Sulawesi yang meng-overlay peta konsesi PTVI dengan peta kawasan hutan Sulsel.

Hasil kajian menyebut, lebih dari separuh konsesi PTVI masuk dalam kawasan hutan lindung dengan luas mencapai 42.585,055 hektare.

Sebagai pembanding, lahan yang membawa tiga petani Loeha ke ranah pidana di 1,5 hektare, adalah seluas sekitar 0,0035 persen dari angka tersebut.

Tentu kontras ini tak berarti bila luas lahan menentukan seseorang bersalah atau tidak. Bukan pula berarti perusahaan yang memiliki izin atau pemberi izinnya otomatis melakukan pelanggaran.

Akan tetapi, angka perbandingan itu memperlihatkan betapa kecilnya skala lahan yang kini menjadi objek perkara pidana, dibandingkan skala penguasaan kawasan hutan yang terdapat dalam aktivitas pertambangan.

Lebih jauh, dilansir dari Theopini.id saat menerangkan data WALHI Region Sulawesi pada 13 Februari 2022, mencatat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah menerbitkan tiga Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada tiga perusahaan tambang nikel.

Total luasnya mencapai 9.711,77 hektare. Izin tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitas di kawasan hutan.

Di sekitar Danau Towuti sendiri, WALHI Sulsel dalam rilis 18 Maret 2025, pula mencatat dua perusahaan yakni, PT. Virgo Puspita Lestari dengan konsesi 2.698 hektare dan PT. Sanroya Mitra Bersaudara dengan konsesi 6.378 hektare, telah memiliki izin berlaku sejak 2023 hingga 2031.

Sementara itu, dampak aktivitas pertambangan terhadap tutupan hutan Lutim juga pernah menjadi sorotan.

Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, seperti dilansir ANTARA pada 27 Desember 2021, mengungkapkan sejak 2009 hingga 2020, sebanyak 41 ribu hektare tutupan hutan di Lutim telah beralih-fungsi akibat aktivitas pertambangan nikel.

Tutupan hutan yang disebut mencapai 428 ribu hektare pada 2009 telah berkurang drastis menjadi 387 ribu hektare pada 2020.

Mongabay Indonesia pada 25 Januari 2022 turut mencatat, dalam rentang 2016–2020, tutupan hutan primer di wilayah konsesi pertambangan Lutim berkurang 782,30 hektare.

Lalu, di beberapa penelusuran lainnya, koalisi Aliansi Sulawesi sebagaimana dikutip Ekuatorial pada 14 April 2025, mencatat terdapat 188 IUP nikel yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas 372.428 hektare.

Wilayahnya tersebar di Lutim, Konawe, Konawe Utara, Morowali, pula Morowali Utara. Angka-angka itu setidaknya, bisa memberikan konteks bagi pertanyaan yang kini muncul di Loeha Raya.

Negara memiliki mekanisme hukum yang memungkinkan korporasi menjalankan kegiatan tertentu di kawasan hutan. Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang telah lebih dahulu menggarap lahan di kawasan tersebut?

“Tunjukkan Titik Koordinatnya”

Pertanyaan itu juga menjadi perhatian Ketua Harian Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Iskar.

Saat dihubungi media ini, Minggu (16/8/2026), Iskar mengatakan status sebuah lahan perkebunan tidak serta-merta dapat dianggap melanggar hanya karena berada dalam kawasan hutan.

Terkait kasus pidana yang mendera tiga petani Lada Loeha, menurutnya status kebunnya perlu dilihat lagi berdasarkan lokasi, riwayat penguasaan lahan, hingga status kawasan hutannya.

Jika kebun masyarakat telah ada jauh sebelum kawasan tersebut masuk konsesi PTVI dan sebelum PPKH diterbitkan, ia menegaskan, persoalan itu tidak cukup diselesaikan dengan penindakan pidana.

Pemerintah dalam hal ini, juga perlu melihat status dan riwayat penguasaan lahan masyarakat. Meski demikian, Iskar menegaskan bukan berarti petani otomatis kebal hukum.

“Jika terbukti ada pembukaan hutan baru secara ilegal setelah kawasan ditetapkan, unsur pidananya tetap harus diproses. Tetapi setiap tersangka tetap berhak membantah, menguji bukti, dan memperoleh proses hukum yang adil,” katanya.

Iskar juga mengingatkan adanya rekomendasi resmi DPRD Lutim yang selama ini belum banyak diketengahkan ke publik.

Hasil pertemuan Komisi III DPRD Lutim bersama Tenaga Ahli Pimpinan DPRD, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., pada Jumat, 31 Januari 2025 di Hotel The Rinra Makassar, mencatat beberapa rekomendasi.

Di antaranya, agar pemerintah pusat dapat menyelesaikan secara komprehensif persoalan masyarakat petani penggarap kebun lada di dalam kawasan hutan.

Rekomendasi itu ditujukan, antara lain kepada Menteri Kehutanan, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Pertanian, Menteri ESDM hingga DPR RI.

Meski, rekomendasi tetap menyebut penegakan hukum dapat dilakukan bila upaya penyelesaian komprehensif gagal dilaksanakan.

Iskar menilai posisi paling kuat bagi petani Loeha, tak semata petani boleh berkebun karena korporasi juga tengah berada di sana, “itu argumentasi yang lemah,” katanya.

Posisi lebih kuat, ia melanjutkan, bila negara mengakui adanya persoalan penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan dan telah menyediakan mekanisme penyelesaiannya.

“maka status setiap kebun masyarakat harus diverifikasi terlebih dahulu, berdasarkan sejarah penguasaan, status kawasan, dan koordinat masing-masing sebelum seluruh masyarakat digeneralisasi sebagai perambah, ”ia menambahkan.

“Tajam ke Petani, Tumpul ke Investor?”

Persoalan disparitas penindakan sebelumnya juga disoroti Jaringan Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang (JKM-LTI).

Ketua JKM-LTI, Amrullah, dalam pesan tertulis kepada Malilipos pada Minggu (16/8/2026) malam, turut mempertanyakan mengapa aktivitas warga membuka lahan terbatas untuk berkebun ditindak tegas.

Di sisi lain, ia menuding masih terdapat praktik penebangan kayu ilegal dan aktivitas sawmill di kawasan Timampu, Towuti, yang menurutnya lebih berkontribusi terhadap pendangkalan Danau Towuti melalui serbuk gergaji.

Melanjutkan pandangan Iskar, ia turut menyoroti sejarah penguasaan lahan di Tanamalia. Menurutnya, kawasan tersebut telah digarap petani lada Loeha Raya secara turun-temurun hingga generasi keempat.

Amrullah menyebut kawasan itu sebagai “benteng” yang menahan laju kerusakan ekosistem Danau Towuti. Ia lalu mendorong agar persoalan ini dibawa ke tingkat pemerintah pusat, untuk dicarikan solusi atas status hukum para penggarap.

Sebelumnya, JKM-LTI juga merilis kritik bertajuk “Petani Ditangkap, Korporasi Cukup Dipasangi Plang? Di Mana Keadilan Hukum di Luwu Timur?”

Dalam rilis tersebut, JKM-LTI mempertanyakan konsistensi negara ketika berhadapan dengan petani dan korporasi dalam persoalan kawasan hutan.

“Kalau rakyat harus menjawab dugaan pelanggaran, maka korporasi juga harus memberikan jawaban,” tulis JKM-LTI di sana.

Penasehat Wija To Cerekang (WTC) Lutim, Bakratang, turut memberikan tanggapan. “Tajam ke petani, tumpul ke investor,” ia berkata.

Menurutnya, persoalan penggusuran dan konflik masyarakat dengan kepentingan investasi di sejumlah wilayah semestinya menjadi perhatian pemerintah.

Tak hanya tengah terjadi di Loeha, ia turut menyinggung sejumlah kasus, termasuk Laoli, Sukajaya hingga Rempang.

“Seakan rakyat itu tidak ada artinya ketika berhadapan dengan investasi,” katanya.

Kejelasan yang Masih Ditunggu

Kasus tiga petani Loeha menyisakan banyak hal yang perlu dijelaskan lebih jauh. Di antaranya, riwayat penguasaan lahan masyarakat serta proses yang dilakukan sebelum penindakan.

Rekomendasi DPRD Lutim pada 31 Januari 2025 terkait penyelesaian persoalan petani penggarap juga perlu dilihat kembali. Termasuk, bagaimana penegakan hukum dilakukan terhadap berbagai aktivitas di kawasan hutan.

Posisi titik lokasi kebun terhadap PPKH Nomor 855 Tahun 2025 milik PTVI juga menjadi bagian penting untuk diketahui.

Hal-hal tersebut agar persoalan Loeha tidak berhenti pada penangkapan tiga petani. Status kawasan, batas lahan, dasar perizinan dan riwayat penguasaan tanah harus dijelaskan secara terbuka.

Walhasil, di tengah momentum HUT RI ke-81 ini, persoalan Loeha membawa kita kembali ke pertanyaan klasik tentang kemerdekaan. Seberapa jauh hukum, pada akhirnya, benar-benar dapat diberlakukan bagi rakyat dan seluruh entitas, secara sama dan setara?