
MALILI – Sebuah data dalam Portal Perizinan Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memunculkan pertanyaan mengenai administrasi perizinan tambang nikel di Lutim.
Portal tersebut mencatat PT. Tizar Tirzia Trizardi mengantongi Surat Keputusan (SK) Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 yang diterbitkan pada 19 Maret 2025. Dokumen itu berlaku hingga 13 Oktober 2030, dengan wilayah izin seluas 5.668 hektare.
Hal yang menarik perhatian bukan hanya tahun penerbitannya, tetapi juga pejabat yang menandatangani SK itu. Dalam basis data Portal Minerba, dokumen itu tercatat ditandatangani oleh Bupati Lutim.
Padahal, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan mineral logam telah beralih sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM.
Usut punya usut, perusahaan tersebut bukanlah pemegang izin baru. Jauh sebelum muncul SK tahun 2025, PT. Tizar telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/09/DESDM/TAHUN 2011, yang diterbitkan pada 6 Oktober 2011.
Pada masa itu, penerbitan IUP memang masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sesuai rezim hukum yang berlaku sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahan Undang-Undang Minerba pada 2020.
Izin tersebut mencakup wilayah sekitar 5.668 hektare yang berada di Kecamatan Wasuponda dan Kecamatan Malili.
Perjalanan administrasi PT. Tizar kemudian memasuki babak baru setelah pemerintah melakukan penataan ulang seluruh izin pertambangan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Perusahaan mengajukan permohonan agar IUP miliknya dimasukkan ke dalam Daftar IUP yang Memenuhi Ketentuan. Hanya saja, permohonan tersebut tidak memperoleh tindak-lanjut dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Merasa dirugikan, PT. Tizar kemudian menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 116/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Gugatan itu dikabulkan PTUN Jakarta dan kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Upaya kasasi yang diajukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, pun akhirnya ditolak Mahkamah Agung melalui putusan tertanggal 18 September 2024, sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan yang dikuatkan hingga tingkat kasasi, majelis hakim menyatakan tindakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang tidak memasukkan IUP PT. Tizar ke dalam daftar IUP yang memenuhi ketentuan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Mencabut Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa Tindakan Faktual yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Tizar Tirzia Trizardi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan,” perintah majelis hakim dalam dokumen putusan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga diwajibkan “menerbitkan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Tizar Tirzia Trizardi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan.”
Beberapa bulan setelah putusan Mahkamah Agung tersebut berkekuatan hukum tetap, muncul SK Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 yang kini tercantum dalam Portal Minerba.
Penelusuran MaliliPos terhadap data Portal Minerba menunjukkan mayoritas izin usaha pertambangan nikel yang terbit setelah perubahan Undang-Undang Minerba ditandatangani oleh Menteri ESDM.
Untuk Lutim sendiri, terdapat beberapa SK yang masih tercatat ditandatangani pejabat daerah. Munculnya SK PT. Tizar pada 2025 menjadi salah satu yang menarik perhatian dari kemungkinan bentuk penyesuaian administratif tersebut.
Hanya saja, di tengah pertanyaan mengenai administrasi perizinannya, PT. Tizar juga menjadi perhatian masyarakat setelah peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan beredar luas di media sosial.
Peta tersebut memperlihatkan batas wilayah izin yang berada di Kecamatan Wasuponda dan Kecamatan Malili, meliputi Desa Kawata, Atue, Ussu, Baruga, dan Puncak Indah.
Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan batas konsesi yang tampak berdekatan, bahkan pada beberapa titik terlihat berada di atas kawasan permukiman masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak eksternal PT. Tizar, Rafkah Alfarizki, memastikan perusahaan tidak akan melakukan kegiatan penambangan di kawasan perkotaan.
Menurutnya, lokasi operasi pada tahap awal akan difokuskan pada kawasan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan berada pada area yang beririsan dengan konsesi PT. Prima Utama Lestari menuju Parumpanai dan Kawata.
“Terkait ini pak nanti akan dijelaskan pada saat sosialisasi penambangan, terkait lokasi pit ada di atas PT PUL, tidak menyentuh wilayah perkotaan pak,” tulis Rafkah kepada MaliliPos, Kamis (23/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak akan melakukan penambangan di luar kawasan yang telah memenuhi ketentuan tata ruang.
“Kita rencana nambang saat ini yang masuk IUP yang status area sudah APL dan yang sudah disetujui kesesuaian tata ruangnya atau PKKPR-nya oleh dinas terkait. Jadi kita tidak sembarangan juga kita mau gosok pak,” ujarnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui pasti apakah SK bernomor 01/1/IUP/PMA/2025 bertanda-tangan Bupati tersebut, merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan atau bentuk administrasi lainnya dalam sistem perizinan pertambangan nasional.