
BURAU – Paska tertundanya penanaman Kelapa Hibrida di lokasi lahan dampingan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim, di kawasan Pantai Ujung Suso, Desa Mabonta, Burau, sejumlah pihak lagi-lagi berulah.
Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan pemberitaan mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh oknum yang mengatasnamakan LIRA Lutim, terpantau beredar di media sosial, pada Jumat (24/7/2026).
Tampak dalam publikasi itu, pemilik akun bernama LSM Trinusa, yang memuat tautan pemberitaan dari sejumlah media daring dengan narasi bahwa oknum yang mengatasnamakan LIRA diduga menyerobot lahan masyarakat yang disebut memiliki legalitas.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, LSM LIRA Lutim, menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak serta-merta bertindak tanpa dasar pijakan yang jelas atas objek lahan yang dipersoalkan.
“Kami Dewan Pimpinan LSM LIRA Lutim melakukan pendampingan dan pengawalan kepada masyarakat yang lahannya di klaim sepihak tanpa alas hak,” sebut Alwan, Bupati LSM LIRA Lutim.
Pendampingan yang dilakukan, kata mereka, semata-mata diberikan kepada masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen pertanahan yang dimiliki.
“Keberadaan LSM LIRA selaku mediator untuk memberikan pendampingan secara sukarela sebagai bentuk kerja-kerja swadaya kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan,” katanya.
Alwan mengatakan pihaknya menghormati apabila terdapat masyarakat lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Hanya saja, menurutnya, penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki alas hak yang lebih kuat, silakan menggugat keabsahan sertifikat itu melalui jalur hukum. Di situlah nantinya akan diuji siapa yang benar berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku,” kata Alwan.
Ia menegaskan, LIRA hadir sebagai lembaga pendamping masyarakat dan bukan pihak yang menerbitkan ataupun menentukan sah atau tidaknya sertifikat hak atas tanah.
Sehingga, menurut Alwan, apabila terdapat dugaan bahwa suatu sertifikat diterbitkan tidak sesuai prosedur atau bertentangan dengan kondisi penguasaan lahan di lapangan, maka hal tersebut menjadi kewenangan lembaga yang berwenang maupun pengadilan untuk menilainya.
“Kami justru mengajak semua pihak menyelesaikan persoalan ini secara hukum. Kalau memang ada yang keberatan terhadap legalitas sertifikat yang dimiliki masyarakat yang kami dampingi, silakan diuji. Jangan hanya saling mengklaim di lapangan,” ujarnya.
Alwan berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Apalagi harus berujung pada pengrusakan aset warga yang telah melakukan penanaman.
Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum, serta menunggu penjelasan dari instansi yang berwenang mengenai status lahan yang dipersoalkan.

