
JAKARTA – Kabar baik buat seluruh pengguna internet se-Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026), setelah Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi.
Melalui putusan itu, MK menilai pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jasa, tetapi juga harus menjamin perlindungan yang adil bagi pelanggan atas layanan yang telah mereka bayar.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menegaskan sisa kuota internet tidak dapat dipandang sekadar fasilitas tambahan yang dapat dihapus ketika masa aktif paket berakhir.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
MK menilai internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat dalam berbagai aktivitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, usaha, hingga pelayanan publik. Karena itu, perlindungan terhadap hak pelanggan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Meski demikian, Mahkamah tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu sistem yang sama. Operator tetap diberikan keleluasaan menentukan bentuk perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan perlindungan yang setara bagi pelanggan.
Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi, menjelaskan bahwa yang harus dilindungi bukan hanya kuota internet, tetapi juga nilai ekonomi yang telah dibayarkan pelanggan.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.
Menurut Mahkamah, apabila manfaat layanan berakhir tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus merugikan hak ekonomi pelanggan.
Selain itu, MK juga meminta penyelenggara jasa telekomunikasi meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, penggunaan kuota, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami.
Operator juga diminta menyediakan sarana yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan serta sisa kuota, sekaligus menghadirkan mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses.
Putusan tersebut berawal dari permohonan uji materi yang diajukan sejumlah masyarakat. Mereka menilai praktik penghangusan sisa kuota internet saat masa aktif paket berakhir telah merugikan konsumen yang sudah membayar layanan, tetapi belum sempat memanfaatkan seluruh kuota yang dimilikinya.
Bagi pelanggan layanan internet di Lutim, putusan ini juga berpotensi memberikan perlindungan yang sama. Pengguna berbagai operator seluler yang selama ini mengeluhkan sisa kuota hangus saat masa aktif paket berakhir, kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah mereka bayar.
Hanya saja, pelaksanaan putusan ini tidak serta-merta berlaku otomatis. Pemerintah bersama penyelenggara jasa telekomunikasi tampaknya masih perlu menyesuaikan aturan dan kebijakan, agar perlindungan terhadap sisa kuota dapat diterapkan sesuai amanat Mahkamah.