Laoli dalam Bayang-bayang Kajian Komnas HAM soal Industri Nikel

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Jul 2026 07:30 0 1290 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Kunjungan Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (17/7/2026), menjadi babak lanjutan penanganan sengketa lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili.

Pertemuan itu berlangsung delapan hari setelah Komnas HAM meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim, menunda rencana penggusuran dan pengosongan lahan warga hingga proses pengaduan selesai.

Pengaduan itu diajukan LBH Makassar yang mewakili 29 petani dari sekitar 177 kepala keluarga. Mereka mempersoalkan penyediaan lahan seluas sekitar 394,5 hektare untuk kawasan industri PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Hanya saja, di tengah proses penanganan perkara tersebut, Komnas HAM juga menerbitkan kajian nasional yang membahas persoalan lebih luas mengenai hubungan antara industri nikel, pembangunan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Melalui kajian berjudul “Studi Dampak Industri Nikel terhadap Hak Asasi Manusia” yang dipublikasikan pada April 2026, Komnas HAM mengakui hilirisasi nikel sebagai kebijakan strategis yang mampu meningkatkan nilai tambah mineral, memperkuat industri nasional, serta memperbesar peran Indonesia dalam rantai pasok global.

Akan tetapi, di saat yang sama, lembaga tersebut pula mengingatkan bila keberhasilan industri tidak cukup hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi. Pembangunan juga harus berjalan dengan tetap menghormati hak masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Hilirisasi industri nikel harus dilakukan dengan tetap menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” demikian penegasan Komnas HAM dalam kajian tersebut.

Penelitian yang berfokus melihat situasi di kawasan industri nikel di Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah tersebut, mencoba menelaah berbagai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari perkembangan kawasan industri nikel.

Sejumlah isu yang dikaji meliputi hak atas tanah dan sumber daya alam, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hak pekerja, kesehatan masyarakat, hingga persoalan pengawasan dan tata kelola industri.

Komnas HAM menilai pembangunan industri membutuhkan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak warga.

Negara memiliki kewajiban memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip HAM, sementara perusahaan pula bertanggung jawab menghormati hak tersebut dalam seluruh aktivitas bisnisnya.

Oleh karenanya, Komnas HAM mendorong penerapan human rights due diligence atau uji tuntas HAM dalam kegiatan industri.

Melalui mekanisme tersebut, perusahaan didorong untuk mengidentifikasi potensi dampak sejak tahap perencanaan, melakukan langkah pencegahan, serta mengevaluasi dampak sosial maupun lingkungan selama kegiatan usaha berlangsung.

Selain itu, Komnas HAM pula menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan.

Pemenuhan hak warga, menurut lembaga tersebut, tidak cukup hanya melalui pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga membutuhkan partisipasi yang bermakna serta mekanisme pengaduan hingga pemulihan yang efektif.

“Bisnis harus menghormati hak asasi manusia,” tulis Komnas HAM dengan mengacu pada Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights).

Dalam kajian itu, Lutim sendiri disebut sebagai salah satu wilayah yang memiliki posisi strategis dalam peta industri nikel nasional. Desa Magani, Kecamatan Nuha, dicantumkan sebagai kawasan dengan cadangan nikel strategis.

Penyebutan itu menunjukkan bila Lutim berada dalam lanskap besar pengembangan industri nikel Indonesia, dengan sejumlah tantangan tata kelola yang juga menjadi perhatian Komnas HAM di wilayah lain.

Meski kajian tersebut tidak membahas langsung persoalan di Dusun Laoli, sejumlah isu yang dikaji memiliki keterkaitan dengan dinamika pembangunan industri di daerah ini.

Terutama, terkait penyediaan lahan, hubungan investasi dengan masyarakat terdampak, keterbukaan informasi, hingga mekanisme penyelesaian konflik yang kerap bersoal.

Meski begitu, Komnas HAM tidak mempersoalkan agenda hilirisasi nikel. Lembaga tersebut mendorong agar pemerintah dan pelaku usaha, dapat memastikan pengembangannya tetap menghormati HAM serta menjaga lingkungan.