Warga Menduga “Sertifikat Terbang”, Penanaman Kelapa Hibrida di Ujung Suso Terhenti

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Jul 2026 01:53 0 1293 Arsal Amiruddin
 

BURAU – Kegiatan penanaman kelapa hibrida di kawasan Pantai Ujung Suso, Desa Mabonta, Burau, Minggu (19/7/2026), terhenti setelah sejumlah warga mendatangi lokasi dan mempersoalkan klaim penguasaan lahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan warga bersama LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim. Lokasinya berada di area lahan berair di dekat empang yang dikelilingi pohon kelapa.

Penanaman baru berlangsung beberapa saat ketika sejumlah warga, sebagian mengenakan jaket berkerudung (hoodie), mendatangi titik penanaman.

Warga yang datang langsung mengelilingi rombongan yang sedang menanam sambil menyampaikan keberatan.

Mereka mengaku telah lama menggarap kawasan dan mempertanyakan dasar pelaksanaan penanaman di area yang mereka klaim sebagai lahan garapannya.

Suasana sempat memanas. Kedua pihak saling berhadapan dan beberapa kali saling menunjuk saat menyampaikan argumen.

Dalam dialog yang berlangsung, salah seorang warga mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas penanaman di lokasi tersebut sebelumnya.

“Dari kecil saya belum pernah lihatki menanam. Yang pernah saya lihat menanam, itu sana,” ujarnya sambil menunjuk ke arah warga yang berdiri di antara rombongan.

Warga yang ditunjuk turut berada di lokasi sejak awal perdebatan berlangsung, namun tidak memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.

Perdebatan berlanjut ketika pengurus LIRA memperlihatkan dokumen sertifikat yang disebut sebagai dasar kepemilikan lahan kepada warga yang hadir.

Warga yang mengaku sebagai penggarap menolak menerima penjelasan itu. Salah seorang di antaranya juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang ditunjukkan.

Mereka malah menyebut adanya dugaan penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan kondisi penguasaan lahan di lapangan.

Praktik itu mereka istilahkan sebagai, “sertifikat terbang yang biasa diterbitkan baik di darat maupun di laut”.

Perdebatan antara kedua pihak berlangsung selama beberapa menit sebelum akhirnya mereda.

Pengurus LIRA sendiri menyampaikan bahwa status kepemilikan tanah sebaiknya mengacu pada dokumen pertanahan resmi serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin melaksanakan kegiatan penanaman kelapa hibrida bersama masyarakat. Namun kegiatan ini mendapat penolakan dari sejumlah warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut,” ujar salah seorang pengurus LIRA Lutim.

Mereka berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebelumnya, pengurus LIRA bersama warga sempat menggelar pertemuan koordinasi demi suksesnya gelaran kegiatan.

Pertemuan itu turut dihadiri unsur TNI dari Koramil, serta Kasat Binmas Polres Lutim, Prof. Ayub. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai kesiapan pelaksanaan penanaman bersama masyarakat setempat.

Hanya saja, setelah kejadian tersebut, pihak LIRA Lutim berharap pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan dimaksud.

Kejelasan itu diharapkan dapat mencegah potensi konflik agraria berkepanjangan antar warga, serta menjadi dasar penyelesaian persoalan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.