
LUTIM – Desakan mempercepat pengesahan RUU Reforma Agraria (RUU RA) menguat setelah resmi masuk Prolegnas Prioritas dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Senin, 24 Agustus 2026.
Perkembangan ini menarik dilihat di tengah persoalan lahan di Dusun Laoli dengan PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP), juga perkara tiga petani lada Loeha Raya yang berhadapan dengan proses hukum kehutanan.
Di tengah perkembangan, sebuah edaran Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, yang sempat ditemukan Malilipos beredar di sebuah grup, pada Sabtu (6/9/2026), memuat perkembangan RUU RA, sekaligus ajakan untuk mengawal pembahasannya di DPR.
Dari Desakan KPA hingga RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas
Edaran itu turut menyertakan Naskah Akademik dan draf RUU Reforma Agraria yang disusun KPA. Dalam edaran, Dewi menjelaskan RUU RA telah didorong KPA sejak 2009, meski berkali-kali terganjal dinamika politik dan birokrasi.
Pada 2019, KPA bersama Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) bahkan menolak RUU Pertanahan yang dinilai liberal dan kapitalistik, terutama pada bab Bank Tanah dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bagi investor atau badan usaha besar.
Pada 2024, KPA kembali menyerahkan RUU kepada Baleg DPR, termasuk melalui fraksi, komisi, dan pimpinan partai politik. Hanya saja, RUU RA dinyatakan belum lolos ke daftar Prolegnas, di saat sebuah usulan yang ditolak KPA yakni revisi UUPA, justru masuk long list Prolegnas.
Pada Peringatan Hari Tani Nasional 2025, KPA kembali mendesakkan sembilan tuntutan perbaikan, termasuk urgensi RUU Reforma Agraria dan pencabutan UU Cipta Kerja.
Titik baliknya terjadi pada 11 Agustus 2026. Saat itu, Pimpinan DPR dan Ketua Baleg DPR menggelar rapat koordinasi bersama Sekretaris Jenderal KPA yang juga dihadiri sejumlah menteri terkait, yakni Mensesneg, Menteri Kehutanan, Menteri ATR, Menteri Desa, dan Menteri KKP bersama para wakil menteri.
“RUU ini ditegaskan KPA bukan merevisi dan bukan mengganti UUPA, tapi menjalankan mandat UUPA,” tulis Dewi.
Dalam rapat koordinasi itu, menurut KPA, disepakati pula bahwa RUU RA diharapkan menjadi jalan keluar atas hambatan hukum bagi rakyat dalam menuntaskan konflik agraria struktural dan memperoleh keadilan berbasis agraria.
RUU juga diarahkan untuk mengatasi persoalan ego sektoral dan birokrasi, sekaligus menyelesaikan masalah kelembagaan yang selama ini dinilai tumpul dalam mengeksekusi reforma agraria.
Olehnya itu, KPA menilai urgensi pembentukan badan khusus, yakni Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN), semakin mendapat tempat dalam pembahasan.
Untuk membuat proses percepatan lebih terukur dan pasti, KPA meminta Pimpinan DPR agar RUU bisa berasal dari inisiatif DPR. Permintaan itu, menurut edaran Dewi, disetujui Pimpinan DPR.
Mengingat evaluasi Prolegnas harus dikejar dalam waktu yang sangat sempit, KPA lalu memastikan pembahasan bersumber dari naskah yang telah disusunnya.
Naskah Akademik dan draf RUU Reforma Agraria secara resmi dikirim kepada Baleg DPR pada 23 Agustus 2026. Sehari kemudian, dalam Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas, RUU RA akhirnya dinyatakan lolos Prolegnas Prioritas 2026.
Dewi lalu mengingatkan jaringannya untuk mewaspadai kemungkinan beredarnya “naskah lain yang persis namun berbeda”. Ia mengaitkannya dengan pengalaman pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020–2022, ketika pasal sisipan yang dinilai kontra-rakyat menjadi sorotan.
KPA juga mengajak jaringan masyarakat sipil untuk mengawal dan mengkritisi substansi hingga proses politik RUU ini di DPR dan kementerian/lembaga.
Angka Konflik dan Ketimpangan Agraria
Naskah Akademik setebal lebih dari 100 halaman yang disusun KPA turut memuat data yang menjadi dasar argumentasi urgensi RUU.
Merujuk data Badan Pertanahan Nasional 2022, rasio gini pertanahan Indonesia berada di kisaran 0,58. Naskah itu juga mencatat 1 persen orang terkaya menguasai 36 persen kekayaan nasional, sementara 58 persen tanah dan sumber agraria dikuasai segelintir pihak.
Dalam periode 2021–2025, KPA mencatat 1.296 konflik agraria seluas 4,18 juta hektare dengan 3,48 juta korban terdampak di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Sensus Pertanian 2023, sebanyak 17,25 juta petani hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare.
Angka ini berbanding jomplang dengan 34,18 juta hektare yang dikuasai perusahaan kayu, 17,3 juta hektare oleh pengusaha sawit, dan 9,1 juta hektare oleh pengusaha tambang.
Data juga mengutip Sawit Watch, serta laporan Kementerian LHK dan ESDM 2024 yang dihimpun dalam Naskah Akademik.
Sejauh ini, pembahasan di internal DPR juga berjalan aktif. Agenda DPR RI pada Kamis, 3 September 2026, mencatat Panja Baleg dijadwalkan menggelar rapat penyusunan draf RUU pukul 10.00 WIB.
Dilansir dari rentak.id (3/9/2026), agendanya berlangsung beriringan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, yang menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia.
Hal ini menunjukkan pembahasan RUU telah masuk tahap perumusan naskah, sejalan dengan tenggat evaluasi Prolegnas yang disebut Dewi Kartika perlu “dikejar dalam waktu sangat sempit.”
Apa yang Berubah dalam RUU RA?
Dibandingkan dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini, RUU RA membawa sejumlah perubahan mendasar.
Terhadap UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), RUU ini menegaskan diri tidak merevisi maupun menggantikan, melainkan menjalankan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang selama ini dianggap belum terlaksana penuh.
Prinsip “Hak Menguasai dari Negara” dalam UUPA dipertegas kembali sebagai landasan kewenangan lembaga baru yang diusulkan.
Terhadap UU No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, beleid mengatur batas minimum penguasaan tanah pertanian sebesar 2 hektare, dengan ancaman pidana ringan berupa kurungan tiga bulan dan/atau denda Rp.10.000 yang sudah dinilai usang.
RUU RA tidak menetapkan angka pasti baru, melainkan mendelegasikan penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah kepada peraturan turunan.
Penentuannya mempertimbangkan rasio gini tanah, kepadatan penduduk, dan daya dukung lingkungan, seperti tertuang di Pasal 32 dan Pasal 38 draf RUU.
Terhadap Perpres No. 88 Tahun 2017 dan Perpres No. 86 Tahun 2018, keduanya telah lebih dahulu dicabut dan digantikan Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Regulasi tersebut saat ini masih berlaku sebagai payung hukum utama pelaksanaan reforma agraria di lapangan. Akan tetapi, berdasar Pasal 48 ayat 3 draf RUU, Perpres No. 62 Tahun 2023 akan dicabut sepenuhnya begitu RUU RA diundangkan.
Salah satu perbedaan mendasar terdapat pada definisi petani gurem. Perpres 62/2023 mendefinisikannya sebagai penguasa lahan 0,25 hektare atau lebih kecil.
Sementara itu, draf RUU RA menaikkan ambang tersebut menjadi di bawah 0,5 hektare, disebut dalam Pasal 23 (ayat 4), sehingga menyelaraskan definisi hukum dengan standar statistik BPS.
Perbedaan paling signifikan terdapat pada aspek kelembagaan. Jika Perpres 62/2023 menyerahkan pelaksanaan reforma agraria kepada gugus tugas lintas kementerian, RUU RA mengusulkan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN), yakni lembaga khusus yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut, dalam Pasal 9–12 draf RUU, juga diberi kewenangan mengambil alih sebagian kewenangan kementerian/lembaga sektoral untuk keperluan reforma agraria.
Dua elemen yang selama ini dinilai absen dari Perpres 62/2023, juga mendapatkan pengaturannya.
RUU memberikan tenggat waktu 60 hari kerja bagi kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik agraria (Pasal 31), lengkap dengan sanksi administratif bagi pihak yang mengabaikannya (Pasal 44).
Laoli dan Loeha Raya dalam Kerangka Baru
Dua kasus yang tengah bergulir di Lutim, terkait sengketa lahan Dusun Laoli dengan PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP), dan penangkapan tiga petani lada Loeha Raya oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, memperlihatkan kelemahan struktural yang coba dijawab RUU RA.
Dalam liputan Malilipos sebelumnya, persoalan Laoli setidaknya dapat dipetakan melalui tiga rezim hukum berbeda yang saling berurutan.
Ketiganya adalah skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 78 Tahun 2023, rezim pengadaan tanah berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2021, serta status Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Pemkab Lutim menyebut lahan Laoli sebagai aset pemerintah daerah berstatus HPL. Sementara warga menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1998.
Warga bahkan telah mengajukan keberatan atas HPL bernomor identifikasi bidang (NIBEL) 20.26.000001429.0 kepada ATR/BPN dan Pemkab Lutim pada 5 Juni 2026. Mereka juga menyatakan – bahkan telah – menempuh gugatan ke PTUN.
Sementara itu, terdapat pula kasus tiga warga Desa Loeha berinisial AR, AI, dan AW, yang ditangkap Gakkum Kehutanan pada 3 Agustus 2026.
Ketiganya ditangkap karena menanam sekitar 1.500 batang merica dan mendirikan pondok di lahan seluas 1,5 hektare dalam kawasan Hutan Lindung.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp.7,5 miliar.
Sebagai pembanding, kawasan Blok Tanamalia, lokasi eksplorasi nikel PT. Vale Indonesia Tbk., yang berdampingan dengan kebun-kebun lada warga, memiliki luas 13.556,8 hektare berstatus Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas.
Kawasan itu memiliki dasar Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Nomor 855 Tahun 2025.
Data WALHI Region Sulawesi yang pernah dikutip, bahkan mencatat lebih dari separuh konsesi PT. Vale, seluas 42.585 hektare, berada dalam kawasan hutan lindung.
Ketua Harian Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Iskar, kepada Malilipos menyebut status sebuah kebun tidak serta-merta melanggar hukum hanya karena berada dalam kawasan hutan.
“Maka status setiap kebun masyarakat harus diverifikasi terlebih dahulu, berdasarkan sejarah penguasaan, status kawasan, dan koordinat masing-masing sebelum seluruh masyarakat digeneralisasi sebagai perambah,” katanya.
Lima Celah yang Masih Terbuka
Dibaca melalui pengalaman lapangan Laoli dan Loeha Raya, setidaknya ada beberapa celah yang belum sepenuhnya terjawab dalam draf RUU Reforma Agraria per 2 September 2026.
Pertama, soal batas kewenangan BP-RAN terhadap proses pidana yang berjalan paralel dengan sengketa status lahan.
Draf RUU secara eksplisit menyebut BP-RAN, “tidak menangani sengketa pertanahan antara orang perseorangan, antar instansi pemerintahan, dan antar badan usaha” (Pasal 30 ayat 4).
Akan tetapi, kasus Loeha Raya justru dipicu proses pidana kehutanan terhadap penggarap, bukan semata sengketa administratif.
Rekomendasi Komisi III DPRD Lutim pada 31 Januari 2025 sebenarnya telah meminta penyelesaian komprehensif didahulukan dan penegakan hukum baru ditempuh bila upaya tersebut gagal.
Hanya saja, penangkapan tetap terjadi tanpa prosesnya dianggap tuntas lebih dahulu. Draf RUU belum mengatur secara eksplisit apakah proses pidana semacam ini harus ditangguhkan sampai verifikasi status lahan oleh BP-RAN selesai.
Kedua, soal irisan dengan proyek strategis nasional (PSN).
Kasus Laoli menunjukkan bahwa skema penanganan dampak sosial (PDSK) dan pengadaan tanah untuk PSN memiliki rezim hukumnya sendiri melalui PP 42/2021 dan PP 19/2021, yang berjalan independen dari kepastian status hak warga.
Draf RUU RA sejauh ini tidak menyinggung secara khusus bagaimana kewenangan BP-RAN akan berinteraksi dengan proyek-proyek berstatus PSN semacam PT. IHIP.
Belum jelas apakah BP-RAN berwenang mengintervensi status tanah objek PSN yang tumpang tindih dengan klaim warga, atau rezim PSN tetap berjalan secara eksklusif di luar jangkauan BP-RAN.
Ketiga, soal cakupan pengambilalihan kewenangan.
Pasal 12 draf RUU menyebut BP-RAN mengambil alih sebagian kewenangan kementerian dan lembaga pemerintah, namun tidak secara spesifik menyebutkan pula, aparat penegak hukum seperti Balai Gakkum Kehutanan, Polri, atau Kejaksaan.
Berkaca pada kasus tiga petani Loeha Raya, ini berarti proses pidana oleh aparat penegak hukum berpotensi tetap berjalan secara independen dari proses reforma agraria yang dijalankan BP-RAN.
Keempat, soal pembuktian itikad baik subjek reforma agraria.
Draf RUU mensyaratkan penggarap, “menguasai serta menggarap tanah dengan itikad baik dan secara terus menerus”, sebagai salah satu kriteria subjek prioritas (Pasal 23 ayat 4 huruf d).
Akan tetapi, belum diatur bagaimana status ini dibuktikan atau dijamin bagi penggarap yang telanjur berstatus tersangka atau terdakwa dalam proses pidana kehutanan, seperti situasi yang kini dihadapi tiga petani Loeha Raya.
Kelima, disparitas skala penindakan yang disorot berbagai pihak di lapangan, termasuk dari Jaringan Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang (JKM-LTI).
Mereka sempat mempertanyakan, “kalau rakyat harus menjawab dugaan pelanggaran, maka korporasi juga harus memberikan jawaban”, hingga perbandingan luas 1,5 hektare kebun warga yang berujung pidana dengan puluhan ribu hektare konsesi tambang di kawasan hutan yang sama.
Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah besar yang belum tergambar jelas dalam mekanisme sanksi administratif RUU RA.
Sejauh ini, mekanismenya hanya menyasar ketidakpatuhan kementerian/lembaga/BUMN, bukan mekanisme keseimbangan penindakan antara warga dan korporasi pemegang izin.
Sejauh mana RUU Reforma Agraria pada akhirnya mampu menutup celah-celah tersebut akan sangat bergantung pada hasil pembahasan Panja DPR RI dalam pekan-pekan mendatang.
Pada saat yang sama, hal itu akan terlihat dari bagaimana rekomendasi serupa yang selama ini dikeluarkan DPR RI, DPRD Lutim, maupun lembaga HAM, benar-benar ditindaklanjuti di lapangan.