
MAKASSAR – Front Perjuangan Mahasiswa Wija To Luwu (FPM-WTL) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perwakilan PT. Vale Indonesia di Makassar, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap berbagai persoalan yang dinilai masih membayangi aktivitas pertambangan PT. Vale di Lutim, khususnya konflik agraria di kawasan Tanamalia, perlindungan hak masyarakat lokal, serta isu keberlanjutan lingkungan.
Berdasarkan flyer yang beredar di media sosial, aksi akan dimulai pukul 13.00 Wita dengan mengusung tema “Seruan Aksi! Tambang Kaya, Rakyat Sengsara: Kalau Begini, Kami Curiga” serta slogan “Luwu Bukan Tanah Rampasan.”
FPM-WTL menegaskan bahwa aksi tersebut bukan merupakan penolakan terhadap investasi, melainkan bentuk kritik terhadap praktik investasi yang dinilai belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi pertambangan.
“Kami tidak anti investasi, tapi kami anti ketidakadilan. Jangan cari cuan di tanah orang lalu bilang itu untuk rakyat,” demikian pernyataan yang tertuang dalam materi kampanye aksi.
Organisasi mahasiswa itu juga menyoroti persoalan yang mereka sebut sebagai paradoks pembangunan di kawasan tambang, di mana masyarakat dinilai masih menghadapi persoalan penguasaan lahan, ancaman terhadap ruang hidup, serta dugaan dampak lingkungan, sementara industri pertambangan terus berkembang.
Sembilan Tuntutan
Dalam aksi tersebut, FPM-WTL membawa sembilan tuntutan kepada PT Vale Indonesia dan pemerintah, yakni:
(1) Menghentikan aktivitas yang dinilai memperluas konflik agraria.
(2) Mengakui dan melindungi hak masyarakat adat To Karunsi’e beserta wilayah adatnya.
(3) Menghentikan eksplorasi di Blok Tanamalia sebelum adanya persetujuan bebas, didahului informasi, dan tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) dari masyarakat.
(4) Menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan lahannya.
(5) Bertanggung jawab atas dugaan kebocoran pipa minyak di Towuti, termasuk pemulihan lingkungan dan ganti rugi.
(6) Mendorong audit independen oleh Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap kinerja PT. Vale.
(7) Mendesak Komnas HAM dan Ombudsman RI mengusut dugaan pelanggaran hak masyarakat.
(8) Membuka ruang dialog yang setara dan berkelanjutan dengan masyarakat.
(9) Menjalankan aktivitas pertambangan berdasarkan prinsip keadilan sosial, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kesejahteraan masyarakat Luwu.
Panitia memperkirakan sekitar 50 peserta akan mengikuti aksi dengan membawa spanduk, bendera organisasi, serta mobil komando. Aksi dikoordinasikan oleh Edo Kusama.
Tanamalia Masih Jadi Titik Konflik
Kawasan Tanamalia di Kecamatan Towuti, Lutim, dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu titik konflik agraria yang paling banyak menyita perhatian publik di Sulawesi Selatan.
Sebagian masyarakat menilai rencana pengembangan tambang di kawasan tersebut berpotensi mengancam perkebunan merica yang telah menjadi sumber penghidupan warga selama puluhan tahun.
Di sisi lain, PT. Vale Indonesia menyatakan pengembangan proyek dilakukan untuk mendukung agenda hilirisasi nasional dengan tetap berpedoman pada ketentuan perizinan yang berlaku serta membuka ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
Polemik tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai bagaimana menghadirkan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.
TSI Tawarkan Tiga Jalan Tengah
Di tengah menguatnya tarik-menarik kepentingan tersebut, The Sawerigading Institute (TSI) menawarkan tiga alternatif penyelesaian konflik yang dinilai dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam dokumen berjudul “Kajian Ekonomi-Politik dan Alternatif Penyelesaian Konflik Agraria di Kawasan Tanamalia Kabupaten Luwu Timur” yang dipublikasikan di website TSI.
Dalam kajian tersebut, TSI menegaskan bahwa konflik Tanamalia tidak semata-mata merupakan persoalan legalitas konsesi atau penolakan terhadap pertambangan, melainkan benturan antara kepentingan pembangunan nasional dengan sistem ekonomi masyarakat yang telah tumbuh selama puluhan tahun.
Alternatif pertama yang ditawarkan adalah skema kepemilikan saham masyarakat lokal (community equity participation). Menurut TSI, masyarakat terdampak perlu diposisikan bukan hanya sebagai penerima kompensasi atau program CSR, melainkan sebagai bagian dari pemilik manfaat ekonomi industri pertambangan.
Dengan model tersebut, masyarakat dapat memperoleh manfaat jangka panjang melalui dividen serta memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam hubungan dengan perusahaan.
Alternatif kedua adalah penerapan skema enclave perkebunan merica, yakni mempertahankan kawasan-kawasan produktif milik masyarakat sebagai ruang ekonomi rakyat meskipun berada di dalam atau beririsan dengan wilayah konsesi.
TSI menilai pendekatan ini memungkinkan kegiatan pertambangan tetap berlangsung pada zona tertentu tanpa menghilangkan basis ekonomi masyarakat yang telah terbentuk sejak lama.
Sementara itu, alternatif ketiga adalah skema pelepasan bertahap (phased release mechanism) dan penyerahan kembali lahan kepada masyarakat.
Dalam model ini, perusahaan hanya memanfaatkan area yang benar-benar dibutuhkan sesuai tahapan produksi, sedangkan kawasan lainnya tetap dapat dikelola masyarakat hingga memasuki fase eksploitasi.
Setelah aktivitas pertambangan berakhir dan kawasan direhabilitasi, lahan dikembalikan kepada masyarakat sebagai kawasan produktif untuk menjamin keberlanjutan ekonomi pascatambang.
TSI juga menekankan pentingnya kajian ekonomi komparatif sebelum mengambil keputusan terhadap kawasan Tanamalia.
Menurut lembaga tersebut, pemerintah tidak cukup hanya menghitung nilai investasi dan penerimaan negara dari sektor pertambangan, tetapi juga harus memperhitungkan nilai ekonomi perkebunan merica, serapan tenaga kerja, jasa lingkungan, serta potensi kerugian sosial-ekonomi apabila masyarakat kehilangan ruang hidupnya.
Dalam bagian penutup kajiannya, TSI menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Tanamalia harus berangkat dari prinsip bahwa masyarakat lokal bukanlah pihak yang harus dikorbankan demi industrialisasi.
Sebaliknya, mereka harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan yang memiliki hak atas ruang hidup, keberlanjutan ekonomi, dan masa depan wilayahnya sendiri.
Dengan masih menguatnya perbedaan pandangan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, aksi yang akan digelar FPM-WTL diperkirakan kembali menempatkan konflik Tanamalia sebagai salah satu isu strategis dalam tata kelola sumber daya alam di Lutim.
Berbagai kalangan berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat ditempuh melalui dialog yang konstruktif, berbasis data, dan mengedepankan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. (*)