
LUTIM – Sorotan terhadap penanganan dua perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili terus menguat.
Setelah Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK), mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (16/7/2026), kini kritik juga datang dari Anggota DPRD Lutim yang juga dikenal sebagai praktisi hukum, Muhammad Nur.
Melalui akun Facebook pribadinya, “Cici Muhammad Nur”, ia menyampaikan komentar atas unggahan pemerhati antikorupsi Lutim, Iskaruddin (Iskar LHI), yang membagikan tautan berita dari laman Okson, berjudul “Kawal Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR, Aliansi MUAK Datangi Kejati Sulsel.”
Dalam komentarnya, Muhammad Nur, meminta kepastian hukum atas perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan ambulans CSR, serta menyoroti belum adanya penetapan tersangka meski kedua perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu.
Menurutnya, publik berhak memperoleh kepastian atas perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
“Dua kasus fenomenal ditangani Kajari Malili sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, padahal sudah beberapa bulan naik ke tahap penyidikan. Mengapa Kajari Malili belum menetapkan tersangka? Apakah memang sangat berhati-hati atau justru prosesnya berlarut? Rakyat butuh kepastian,” tulis Muhammad Nur.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Namun, menurutnya, sikap kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan hingga proses penegakan hukum kehilangan kepastian dan kepercayaan publik.
Muhammad Nur mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak pelaksana semata. Jika alat bukti telah mencukupi, menurutnya, aparat penegak hukum harus berani mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
“Tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi juga wajar jika masyarakat mempertanyakan ketika penanganan perkara terkesan berlarut. Jangan sampai yang muncul hanya ‘kaki tangan’, sementara pihak yang paling bertanggung jawab tidak tersentuh apabila alat buktinya mengarah ke sana,” tegasnya.
Sebagai praktisi hukum, ia menjelaskan bahwa filosofi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara (asset recovery) dan memberikan efek jera.
Ia juga menilai kedua perkara tersebut semestinya dapat ditelusuri secara komprehensif karena sumber pendanaan maupun aliran transaksinya dinilai jelas.
“Sumber dananya jelas, APBD dan dana CSR. Penerima manfaatnya juga jelas. Tinggal ditelusuri transaksi dan aliran dananya. Semoga publik tidak disuguhi penegakan hukum yang hanya berhenti di permukaan,” lanjutnya.
Pernyataan Muhammad Nur semakin menambah desakan publik kepada Kejari Malili agar segera memberikan kepastian hukum atas dua perkara yang telah berstatus penyidikan selama beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, Aliansi MUAK Lutim mendatangi Kejati Sulsel untuk meminta supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan ambulans CSR.
Aliansi tersebut meminta Kejati Sulsel memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Kejaksaan Negeri Malili mengenai perkembangan penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam kedua perkara tersebut.

