Tiga Peristiwa Satu Konstruksi, Menelisik Kematian Perempuan Muda Asal Wasuponda

waktu baca 5 menit
Jumat, 10 Jul 2026 08:00 0 1310 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Usia perempuan asal Wasuponda itu masih 22 tahun ketika napasnya berhenti di bangsal Rumah Sakit I Lagaligo, Wotu. Racun yang diminumnya tak hanya mengakhiri hidupnya. Bersamanya, satu nyawa lain yang masih berupa janin ikut hilang.

Di salah satu ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Lutim, Kamis (9/7/2026), nama DS tertera di papan tulis. Tepat di bawahnya, tiga lingkaran besar yang saling terhubung menjadi sketsa awal konstruksi perkara yang sedang dirangkai penyidik.

Siang itu, Kepala Satrekrim Polres Lutim, AKP Jodi Dharma, berdiri di hadapan keluarga korban, perwakilan Jaringan Advokasi Keadilan untuk Masyarakat (JAKAM) Lutim, serta LSM Peduli Kebenaran Indonesia (GEMPA). Di tangannya, sebuah buku hukum terus di bolak-balik sebelum akhirnya ia mulai menjelaskan konstruksi perkara.

Sesekali ia berhenti pada halaman tertentu, membaca isi pasal-pasalnya, lalu kembali menghadap ke arah peserta. “Tadinya saya sempat ragu sebelum saya baca anotasi,” katanya.

Keraguan itu, menurutnya, muncul saat penyidik berusaha mencari titik temu antara fakta-fakta yang telah mereka miliki dengan ketentuan pidana yang dapat diterapkan.

“Ada tiga kejadian di sini,” ujar Jodi. “Yang pertama adalah zina. Yang kedua adalah kematian. Yang ketiga adalah ancaman,” ia mengatakan.

Kalimat itu menjadi inti dari seluruh diskusi siang tersebut. Sebab, menurut penyidik, ketiga peristiwa itu telah terjadi. Persoalan yang berat, adalah membangun hubungan hukum yang cukup kuat lalu membebankan pertanggungjawaban pidananya atas seseorang.

Di hadapan keluarga korban, Jodi menjelaskan bahwa sampai tahap penyidikan saat ini terdapat dua fakta yang relatif telah terang. Yang pertama adalah dugaan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dilaporkan keluarga korban, sedangkan yang lain adalah meninggalnya DS setelah diduga menenggak racun.

Hanya saja, hubungan antara keduanya belum otomatis dapat dibangun menjadi satu tindak pidana. “Yang sudah pasti ada kejadiannya adalah zina dan meninggal. Polisi sementara mencari alat bukti terkait hal ini,” sebutnya.

Sejak itulah perkara ini menjadi jauh lebih rumit. Apakah kematian itu merupakan akibat langsung dari tindakan seseorang? Ataukah kematian terjadi karena keputusan korban sendiri sehingga hubungan pidananya terputus?

“Bagaimana meninggal ini, apakah menjadi faktor kelalaian si terlapor, atau meninggal karena kelalaian DS sendiri. Ini sementara sedang kita lengkapi alat buktinya,” ia menerangkan.

Menurut Jodi, ia sempat mengalami keraguan ketika membaca rumusan pasal mengenai tindak pidana kesusilaan. Hingga setelah ia membacanya dalam bagian penjelasan.

“Yang e adalah poin terakhir. Saya hampir putus asa. Saya berpikir bagaimana membuktikan pasal ini. Ternyata di penjelasan huruf e itu masuk,” ungkapnya.

Berdasar penafsiran itulah penyidik mulai menemukan pijakan hukum pertamanya. Penjelasan dalam anotasi pasal tersebut, merujuk pada ketentuan baru mengenai tindak pidana kesusilaan dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam konstruksi penyidik, dugaan hubungan seksual antara korban dan seorang terduga pelaku berinisial FK, bisa menjadi pintu masuk yang paling mungkin dibuktikan lebih dahulu sebelum mengembangkan perkaranya ke delik lain.

Penyidik juga menjelaskan mengapa proses tersebut berjalan lambat. Menurut Jodi, perkara pidana tidak cukup dibangun hanya dari keyakinan masyarakat ataupun dugaan keluarga.

Setiap unsur harus dibuktikan menggunakan alat bukti yang sah. “Alat bukti itu ada delapan. Berkas perkara harus diramu sedemikian rupa sehingga jaksa nanti bisa melakukan penuntutan. Dan ini bukan proses yang mudah,” sebutnya.

Kesulitan bertambah ketika korban meninggal sebelum sempat diperiksa. Padahal penyidik telah mengirim surat panggilan saat korban masih menjalani perawatan.

“Kami sempat melakukan visum. Kita juga tidak berpikir bahwa dia akan meninggal dunia,” pinta Jodi. Kematian itu membuat penyidik kehilangan sumber keterangan yang seharusnya menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas perkara.

Harapan penyidik berikutnya kini bertumpu pada temuan dari barang bukti elektronik. Jodi berharap pihak keluarga dapat menyerahkan telepon genggam milik korban untuk segera diperiksa.

Pihak penyidik ingin menelusuri percakapan antara korban dan terduga FK. Terlebih, per tanggal 30 Juni 2026 silam, kakak kandung korban, telah memasukkan laporannya dengan sangkaan FK sebagai pihak terlapor.

Percakapan mereka yang tersimpan dalam telepon genggam korban, dapat segera membawa kasus ini ke arah berbeda. “Kalau memang ada informasi sekecil apa pun, sampaikan kepada penyidik,” tegas Jodi, kepada pihak keluarga.

Sementara penyidik berbicara mengenai alat bukti, keluarga korban justru menyampaikan kegelisahan yang berbeda. Menurut mereka, FK masih bebas beraktivitas dan beberapa kali terlihat melintas di sekitar kampung, dalam profesinya sebagai seorang sopir lintas kabupaten.

Melalui Ketua LSM GEMPA Lutim, Fadel, mereka meminta kepolisian agar mempertimbangkan langkah pengamanan terhadap terlapor. Hanya saja, Jodi memberi penjelasan mengenai batas kewenangan penyidik.

Menurutnya penahanan tidak dapat dilakukan hanya karena adanya tuntutan masyarakat. Salah satu syarat objektif penahanan adalah ancaman pidana yang memenuhi ketentuan undang-undang.

“Kalau syarat penahanan tidak terpenuhi, saya tidak bisa melakukan penahanan,” keluhnya. Biar begitu, Jodi menegaskan tetap mengupayakan langkah lain, berupa penitipan sementara apabila pihak keluarga terlapor bersedia.

Sampai ke titik ini, meski dugaan awal masih bertumpu pada tindak pidana kesusilaan, penyidik menilai perkara tersebut tetap dapat berkembang ke delik lain bila ditemukan alat bukti baru.

Beberapa yang sempat mengemuka di hari itu, seperti bukti adanya ancaman, tekanan psikis, atau tindakan yang mendorong korban mengakhiri hidupnya.

Dalam kondisi demikian, penyidik memiliki ruang untuk mengkaji Pasal 345 KUHP tentang perbuatan sengaja menghasut, membantu, atau memberi sarana kepada seseorang untuk bunuh diri.

Begitu pula apabila terungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam upaya menggugurkan kandungan atau memaksa korban meminum racun.

Fakta semacam itu dapat mengarahkan penyidikan pada ketentuan Pasal 463 sampai Pasal 467 KUHP, mengenai tindak pidana terhadap kandungan, sepanjang seluruh unsurnya dapat dibuktikan.

Isi telepon genggam korban pun berpotensi menjadi mata rantai penting. Jika ditemukan ancaman, intimidasi, atau tekanan yang berlangsung terus-menerus, penyidik masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara sesuai fakta yang terungkap selama penyidikan.

Seluruh kemungkinan itu bertumpu pada pembuktian penyidik, keterangan saksi, rekam medis, hasil pemeriksaan forensik digital, hingga isi percakapan korban, sebagai kepingan yang menentukan tiga lingkaran yang tergambar di papan tulis siang itu.

Sementara, di tengah duka keluarga setelah hilangnya dua nyawa di bangsal Rumah Sakit I Lagaligo, jembatan atas tiga peristiwa itu menjadi harapan untuk sedikit mengobati lara, sekalian menemukan jawaban atas luka yang membawa DS pada akhir hidupnya.