Siap Tempuh Jalur Hukum, Warga Laoli Desak ATR/BPN Cabut HPL di Lahan PSN PT IHIP di Luwu Timur

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Jun 2026 08:37 0 1282 Tim Redaksi
 

MALILI — Sengketa lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali mengemuka setelah warga menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur hukum atas penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi dasar pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Dalam pernyataan resminya, warga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mencabut HPL dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 20.26.000001429.0 yang diterbitkan di atas lahan yang mereka klaim masih dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.

Surat keberatan atas penerbitan HPL tersebut telah disampaikan kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada Jumat (5/6/2026), dengan pendampingan hukum dari LBH Makassar.

Kuasai Lahan Sejak 1998

Warga Laoli menegaskan bahwa lahan yang kini masuk dalam skema HPL telah mereka tempati dan kelola sejak 1998 sebagai sumber penghidupan utama keluarga petani.

Karena itu, mereka menilai penerbitan HPL dilakukan tanpa penyelesaian terlebih dahulu atas penguasaan fisik masyarakat di lapangan.

Menurut kuasa hukum warga, proses penetapan HPL tersebut diduga mengabaikan ketentuan dalam regulasi pertanahan, termasuk kewajiban penyelesaian terhadap pihak yang masih menguasai tanah sebelum hak pengelolaan diterbitkan.

“Penguasaan warga tidak pernah diselesaikan terlebih dahulu, padahal itu menjadi syarat penting dalam penetapan HPL,” ujar Ian, kuasa hukum Petani Laoli.

Tiga Sikap Tegas Warga Laoli

Dalam pernyataan sikapnya, Petani Laoli menegaskan tiga langkah utama yang menjadi dasar perjuangan mereka.

Pertama, mereka menolak penerbitan HPL karena dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Kedua, warga mendesak ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mencabut HPL yang telah diterbitkan di atas lahan yang masih mereka kuasai.

Ketiga, Petani Laoli menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tuntutan administratif tidak direspons.

Warga juga mengungkapkan bahwa sebagian lahan yang mereka kelola telah mengalami pembukaan dan penggusuran seiring pengembangan kawasan PSN yang melibatkan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Aktivitas tersebut disebut berdampak langsung pada hilangnya sumber penghidupan petani.

Hingga kini, warga masih bertahan pada sikap mereka dan meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum penerbitan HPL di kawasan tersebut. (*)