LUTIM – Sebanyak 14 Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Bupati Irwan Bachri Syam di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati, Senin (29/09/2025). Pengukuhan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai ujung tombak pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Ia mengingatkan agar pelayanan publik selalu menjadi prioritas di atas kepentingan pribadi.
“Jadikan masyarakat sebagai keluarga sendiri. Jangan ada perbedaan, karena kepala desa adalah garda terdepan pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Irwan.
Ia juga berharap para kepala desa dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mengingat kepercayaan yang diberikan masyarakat harus dibalas dengan kerja nyata.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Umar Hasan Dalle, menjelaskan bahwa dari 19 kepala desa periode 2017–2023, hanya 14 yang dikukuhkan. Satu kepala desa tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya, satu meninggal dunia, dan tiga lainnya mengundurkan diri.
Adapun 14 kepala desa yang dikukuhkan antara lain: Akmal Jufri (Burau Pantai), Kasbiyono (Lera), Ahmad Lamo (Balo-balo), Hespan Kolobinti (Bayondo), Rudiawan (Tadulako), I Made Sudarsana (Cendana Hitam), I Made Suarta (Kertoraharjo), Alfredi Boro (Manggala), Hj. Nurhayati (Wonorejo), Sammang (Pertasi Kencana), Yahya Abdullah (Baruga), Yusuf Saman (Pasi-pasi), Rahmat (Ussu), dan Budiman (Wewangriu).
Acara pengukuhan turut dihadiri jajaran Forkopimda, pejabat OPD, camat, ketua BPD, pengurus Abdesi, Tim Penggerak PKK, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam membangun pelayanan publik yang lebih merata. (ech)