PPM, CSR dan RKAB Muncul dalam Polemik Balantang, Apa Bedanya?

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Jul 2026 07:30 0 1298 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Polemik mengenai pelibatan Desa Balantang dalam aktivitas PT. Prima Utama Lestari (PUL) kini tidak lagi berhenti pada persoalan adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dalam pertemuan antara warga Balantang dan pihak PT.PUL di Kantor Camat Malili, Selasa (30/6/2026), pembahasan soal pemberdayaan masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan hingga dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), mengemuka dalam pertemuan warga Balantang dan PT.PUL. Lalu, apa sebenarnya perbedaan ketiganya?

Direktur External PT.PUL, Jonathan, menjelaskan bahwa wilayah Sungai Balantang belum masuk dalam Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM) perusahaan.

“Sungai Balantang ini memang kemarin belum dimasukkan juga. Kalau sesuai dengan konsultasi publik, hanya ring satu itu Desa Ussu saja,” katanya.

Ia juga menyebut pelaksanaan program pemberdayaan perusahaan memiliki keterkaitan dengan RKAB tahunan.

“Kalau RI PPM ini terkait RKAB, Pak. Kebutuhan RKAB kita setiap tahun. Itu memang tanggung jawab sosial yang harus dijalankan,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan sektor pertambangan, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan kewajiban yang melekat pada kegiatan usaha pertambangan.

Pengaturannya saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba, serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan tersebut, program pemberdayaan masyarakat menjadi bagian dari pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang wajib direncanakan perusahaan.

Program itu juga memiliki keterkaitan dengan RKAB, yakni dokumen tahunan yang memuat rencana kegiatan dan anggaran perusahaan tambang.

Dengan kata lain, program PPM bukan sekadar kegiatan sosial yang dijalankan secara sukarela, tetapi menjadi bagian dari sistem perencanaan kegiatan usaha perusahaan.

Sementara itu, CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berada pada kerangka aturan yang berbeda. Kewajiban tersebut lebih dikenal melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.,

Ketentuannya mengatur bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam memiliki kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Meski sama-sama berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat, PPM memiliki karakter yang lebih spesifik dibandingkan CSR.

PPM secara khusus ditujukan pada sektor pertambangan dan wajib masuk ke dalam sistem perencanaan perusahaan melalui Rencana Induk PPM serta RKAB tahunan.

Sedangkan CSR atau TJSL, memiliki ruang pelaksanaan yang lebih luas dan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai kebijakan perusahaan.

Seperti misalnya, bantuan pendidikan, pembangunan fasilitas umum, kegiatan sosial, layanan kesehatan, maupun bentuk dukungan masyarakat lainnya.

Oleh karenanya, PPM dan CSR bukan dua hal yang saling meniadakan. Keduanya memiliki tujuan serupa dalam memberikan manfaat sosial kepada masyarakat, tetapi berjalan melalui mekanisme yang berbeda.

Selama berlangsungnya pertemuan, Staf Humas External PT.PUL, menyebut peluang Desa Balantang untuk masuk dalam program pemberdayaan di masa mendatang masih terbuka.

“Sebenarnya tidak menutup kemungkinan kalau Desa Balantang itu bisa masuk ke dalam daerah yang diberdayakan nantinya. Hanya saja, karena RKAB tahun 2026 sudah terbit,” ia mengatakan.

Di sisi lain, warga menilai persoalan yang mereka hadapi tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial perusahaan, tetapi juga menyangkut keberadaan wilayah mereka yang selama ini berada di jalur aktivitas perusahaan.

Sekretaris Desa Balantang, Muhammad Anjar, mengatakan wilayah desa mereka justru lebih dekat dengan aktivitas perusahaan dibandingkan beberapa wilayah lain yang selama ini masuk dalam pembahasan.

“Secara kewilayahan, lebih dekat kami dengan PT.PUL, wilayah kami dilewati daripada wilayah lain itu,” ujarnya.

Sementara Ketua Program Kampung Iklim Desa Balantang, Asmar Alam, mempertanyakan bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap aktivitas yang menurut warga telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.

“Bagaimana dengan pertanggungjawaban yang setelah satu tahun lebih kita lewati?” katanya.

Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari persoalan yang masih menunggu jawaban. Tak hanya dalam kerangka peta PPM perusahaan, pula dalam tanggung jawab sosial dari aktivitas perusahaan yang terus berlangsung.