
Oleh: Asri Tadda (Ketua DPW Gerakan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan)
SETIAP 24 September, kita memperingati Hari Tani Nasional. Momentum ini bukan sekadar penanda dalam kalender nasional — ia berkelindan dengan sejarah agraria Indonesia, terutama lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang meletakkan tanah dan sumber-sumber agraria dalam kerangka keadilan sosial.
Hanya saja, setiap kali Hari Tani kita peringati, ada pertanyaan yang selalu muncul menyoal bagaimana negara melihat petani hari ini, yang jawabannya terasa paradoksal.
Dewasa ini, negara memiliki data tentang petani jauh lebih banyak dibandingkan masa lalu. Jumlah petani dihitung, luas lahan dicatat, produksi diproyeksikan, produktivitas diukur, harga dipantau, Nilai Tukar Petani (NTP) dihitung setiap bulan.
Petani hadir hampir di setiap tabel kebijakan. Tetapi apakah mereka juga hadir sebagai manusia (baca: rakyat) dalam kebijakan itu, atau hanya menjadi sekadar angka belaka?
Petani dalam Data Statistik
Sensus Pertanian 2023 memberi gambaran cukup jelas soal besarnya komunitas pertanian Indonesia. BPS mencatat ada 27,8 juta petani pengguna lahan pertanian, dan dari jumlah itu 17,25 juta di antaranya adalah petani gurem — mereka yang mengusahakan lahan kurang dari 0,5 hektare.
Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto sendiri mengaitkan lonjakan angka ini dengan lahan yang kian sempit dari tahun ke tahun. Angka itu besar, tapi sebenarnya menyembunyikan jutaan cerita manusia.
Di balik satu angka petani gurem ada keluarga yang mengolah sebidang tanah kecil, menanggung biaya benih, pupuk, pestisida, tenaga kerja, dan transportasi; menanggung risiko gagal panen dan utang yang jatuh tempo, sambil tetap harus menyekolahkan anak.
Statistik bisa memberi tahu berapa banyak petani gurem, tapi tidak dengan sendirinya memberi tahu seberapa berat hidup mereka.
Kita terlalu mudah menganggap membaiknya indikator makro sebagai bukti bahwa kehidupan petani otomatis ikut membaik — padahal kesejahteraan manusia tidak pernah sesederhana satu indikator statistik.
Ambil contoh Nilai Tukar Petani (NTP). Pada Agustus 2026, NTP nasional tercatat 129,19, naik 1,05 persen dari bulan sebelumnya, didorong oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani sebesar 1,14 persen sementara indeks harga yang mereka bayar hanya naik 0,09 persen.
Secara statistik ini merupakan kabar baik. Tapi seorang petani tidak menjalani hidup dalam bentuk indeks — ia menjalani hidup dalam ukuran yang jauh lebih konkret.
Hitungannya mulai dari berapa rupiah masuk setelah panen, dan berapa rupiah harus keluar untuk mempertahankan kehidupan, mulai dari pupuk, ongkos angkut, sewa lahan, upah buruh, hingga cicilan dan biaya sekolah anak.
NTP memang penting, tetapi sebenarnya tidak cukup — sama seperti pertumbuhan produksi pangan penting, tapi tidak otomatis berarti kesejahteraan petani ikut meningkat.
Di sinilah negara membutuhkan cara pandang yang lebih manusiawi terhadap data. Data seharusnya menjadi pintu masuk untuk memahami petani, bukan pengganti untuk memahami petani itu sendiri.
Objek Pembangunan vs Objek Data
Pada masa Orde Baru, negara memiliki kendali sangat besar atas kehidupan pertanian. Revolusi Hijau, intensifikasi, penyuluhan, dan pengaturan produksi ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang sangat terpusat — dengan capaian nyata seperti swasembada beras di periode tertentu, meski petani berada dalam posisi kuat sebagai objek: negara menentukan arah, petani menjalankan.
Kini situasinya berbeda. Demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan informasi membuat kebijakan pertanian tidak lagi bergerak searah dari pusat ke desa seperti dulu. Hanya saja, ada persoalan baru.
Petani memang tidak lagi sekadar diperintah, namun mereka kini semakin sering dikelola lewat data — data penerima subsidi, data produksi, data luas lahan, data kemiskinan.
Semua itu penting, tetapi jangan sampai kita terjebak ilusi bahwa makin banyak data berarti makin dekat negara dengan persoalan petani. Negara bisa sangat kaya data, tapi miskin empati kebijakan.
Salah satu jebakan terbesar kebijakan pertanian adalah melihat petani terutama sebagai produsen. Ketika produksi kurang, petani diminta menaikkan produktivitas; ketika harga pangan tinggi, produksi harus digenjot; ketika impor meningkat, produksi domestik harus diperkuat.
Tetapi jarang ada pertanyaan sebaliknya. Siapa yang menjamin kesejahteraan petani ketika negara membutuhkan pangan murah?
Konsumen ingin harga terjangkau, pemerintah ingin inflasi terjaga, industri ingin bahan baku kompetitif, pedagang ingin margin — sementara petani butuh harga yang cukup untuk terus bertani.
Di antara berbagai kepentingan itu, posisi tawar petani sering paling lemah. Karena itu persoalan pertanian tidak bisa diselesaikan hanya dengan mendongkrak produksi; ia menyangkut siapa yang menguasai tanah, siapa yang menguasai akses pasar, dan siapa yang menanggung risiko.
Tanah: Persoalan Klasik Petani
Pembicaraan tentang petani pada akhirnya akan selalu kembali ke soal tanah. Petani gurem bisa mendapat benih terbaik, teknologi terbaik, dan pupuk terjangkau — tapi jika lahannya terlalu kecil, ruang untuk sejahtera tetap sempit.
Data terbaru justru menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dalam catatan akhir tahun 2025, mencatat sedikitnya 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi sepanjang tahun itu, meliputi lahan seluas hampir 915 ribu hektare dan berdampak pada 123 ribu lebih keluarga di 428 desa — naik sekitar 15 persen dibanding 2024.
Sektor perkebunan menjadi pemicu terbanyak, tapi konflik di sektor tambang, terutama nikel, juga melonjak tajam. Dalam rentang satu dekade terakhir (2015–2025), KPA mencatat lebih dari 3.500 konflik agraria dengan area sengketa mencapai 8,3 juta hektare.
Angka-angka ini menegaskan satu hal, bahwa akar berulang dari konflik di berbagai daerah, mulai dari perkebunan sawit sampai pertambangan, selalu kembali pada satu titik yang sama — yakni ketimpangan penguasaan tanah.
Karena itu, 17,25 juta petani gurem dalam Sensus Pertanian 2023 seharusnya tidak hanya dipandang hanya sebagai statistik.
Ia harus dibaca sebagai sinyal struktural, sekaligus pertanyaan serius bagi semua pihak mengapa begitu banyak petani masih mengusahakan lahan yang sangat kecil, dan apakah anak-anak mereka masih punya tanah untuk menjadi petani di masa depan?
Pemerintah sebenarnya menyadari pentingnya hal ini. Lewat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan minimal 87 persen lahan baku sawah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan, dengan tahapan bertahap hingga 2029.
Menariknya, per awal September 2026 Kementerian ATR/BPN melaporkan capaian ini sudah menembus 87,52 persen — jauh lebih cepat dari target semula. Tapi capaian administratif ini perlu dibaca berhati-hati.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sendiri mengungkap bahwa sepanjang 2019–2024, Indonesia sudah kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
Artinya, penetapan angka di atas kertas tidak otomatis memulihkan lahan yang sudah telanjur hilang, dan pertanyaan yang lebih mendasar tetap sama. Siapa yang berhak menentukan tanah mana yang boleh dipakai untuk apa, dan siapa yang menanggung akibat ketika keputusan itu salah?
Petani dan Kebutuhan Pangan
Ada paradoks besar dalam kebijakan pertanian kita. Petani menjadi aktor yang sangat penting ketika negara membutuhkan ketahanan pangan.
Tetapi ketika mereka membutuhkan kepastian tanah, harga layak, akses modal, dan posisi tawar yang adil, persoalannya tiba-tiba menjadi jauh lebih rumit.
Kita meminta petani mempertahankan sawah, sementara nilai ekonomi tanah terus naik. Kita meminta mereka menaikkan produksi, sementara biaya produksi dan risiko usaha juga ikut naik. Kita ingin harga pangan terjangkau, tapi petani juga butuh harga yang cukup untuk hidup.
Mungkin sudah waktunya kita mengubah cara melihat petani sebagai sekadar produsen gabah, pemasok bahan pangan, penerima subsidi, atau angka dalam sensus.
Petani adalah warga negara yang punya hak atas kehidupan layak — hak atas kepastian usaha, hak atas tanah yang adil dan aman, hak atas informasi dan teknologi, hak atas pasar yang adil, dan hak untuk ikut menentukan kebijakan yang menyangkut hidupnya sendiri.
Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan pertanian semestinya tidak hanya terpaku pada berapa ton produksi yang dihasilkan, melainkan juga berapa banyak petani yang kehidupannya membaik, berapa banyak keluarga yang keluar dari kerentanan, berapa banyak yang masih punya tanah untuk diwariskan, dan berapa banyak anak muda yang melihat pertanian sebagai masa depan, bukan pekerjaan yang terpaksa harus ditinggalkan.
Hari Tani dan ‘PR Serius’ Negara
Hari Tani Nasional 2026 semestinya tidak berhenti pada seremoni, penghargaan, atau ucapan terima kasih di atas panggung.
Penghormatan kepada petani seharusnya diterjemahkan menjadi kebijakan konkret, mulai dari memperkuat kepastian tanah, memperbaiki akses modal, menata rantai pasok, dan memperkuat kelembagaan petani.
Selain itu, pula menjamin harga yang adil, mengendalikan alih fungsi lahan produktif secara sungguh-sungguh — bukan hanya di atas kertas RTRW — dan yang terpenting, melibatkan petani dalam proses pengambilan keputusan.
Kita memang membutuhkan data — tanpa data, kebijakan akan berjalan dalam gelap. Tetapi data bukanlah manusia. Di balik angka 17,25 juta petani gurem ada jutaan keluarga.
Di balik 341 letusan konflik agraria tahun lalu ada 123 ribu keluarga yang kehilangan atau memperebutkan tanahnya. Dan di balik grafik NTP yang naik setiap bulan, ada rumah tangga yang mempertaruhkan pendapatannya berbulan-bulan lamanya pada satu musim panen.
Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa petani bukanlah sekadar angka. Mereka adalah manusia yang memberi makan bangsa ini — dan negara tidak boleh hanya menganggap mereka ada saat membutuhkan angka produksi.
Negara harus hadir ketika mereka membutuhkan keadilan, sesuatu yang rasanya semakin mahal dan langka ditemukan saat ini. (*)