Bupati Mulai Bicara Kawasan Lada, APL Tagih Komitmen Dampingi Petani Loeha Raya

waktu baca 5 menit
Jumat, 25 Sep 2026 07:00 0 1469 Arsal Amiruddin
 

TOWUTI – Penjelasan Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam, mengenai rencana kawasan lada terpadu di Loeha Raya menjawab salah satu butir dalam kontrak politik IBAS-Puspa dengan masyarakat Loeha Raya.

Akan tetapi, kontrak politik yang ditandatangani pada September 2024, memuat komitmen yang lebih luas. Pada butir pertama, Irwan Bachri Syam, menyatakan kesediaan untuk mendampingi petani dalam memperjuangkan hak-haknya.

Dokumen kontrak politik yang sempat diperlihatkan kepada MaliliPos, setidaknya memuat hingga 21 poin kesepakatan. Butir kedua secara khusus menyebut Loeha Raya akan dijadikan program pengembangan Lada Terpadu di Towuti, Lutim.

“Loeha Raya akan dijadikan program pengembangan Lada Terpadu di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Towuti,” demikian bunyi butir kedua dalam dokumen kontrak politik itu.

Butir pertama memuat komitmen berbeda, yakni “Bersedia dan bersungguh-sungguh mendampingi petani dalam memperjuangkan hak-haknya.”

Perbedaan dua butir itu menjadi relevan setelah ratusan petani yang tergabung dalam Aliansi Tani Luwu Timur menggelar aksi Hari Tani Nasional di Kantor Bupati dan DPRD Lutim, Kamis (24/9/2026).

Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Ali Kamri Nawir, datang membawa persoalan petani yang menurutnya bukan hanya mengenai pengembangan komoditas lada.

“Kami hadir di dalam aksi ini ingin menjelaskan ke Bupati dan DPRD, kami petani Loeha Raya saat ini dikriminalisasi oleh Kehutanan dan PT Vale,” ujarnya.

Ali juga menyebut sejumlah petani Loeha Raya baru-baru ini dipanggil Gakkum Kehutanan berkaitan dengan dugaan perambahan hutan.

“Kami baru-baru ini dipanggil oleh Gakkum Kehutanan atas adanya dugaan perambahan hutan. Namun kenapa sampai saat ini pemerintah, Bupati dan DPRD tidak ada yang bersuara untuk memperjuangkan kami,” katanya.

Sementara, merujuk keterangan yang dipublikasikan sejumlah media, bersamaan di tengah berlangsungnya aksi Aliansi Tani Luwu Timur, Irwan menyatakan pemerintah daerah mulai merancang kawasan lada terpadu.

Ia mengatakan lokasi kawasan akan dipastikan tidak bersinggungan dengan kawasan hutan agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Kawasan lada terpadu yang kami gagas sudah mulai dirancang dan yang menjadi perhatian kami adalah kawasan lada terpadu yang tidak bersinggungan dengan kawasan hutan agar ke depannya tidak bermasalah dengan hukum,” kata Irwan, seperti dikutip Input Rakyat.

Tuntutan yang ditagih APL pada aksi Hari Tani bergerak lebih jauh. Petani meminta pemerintah melihat kondisi masyarakat yang telah berkebun, persoalan kawasan hutan, proses hukum terhadap petani, serta rencana pengembangan pertambangan di Tanamalia.

MaliliPos sebelumnya mencatat APL tidak menutup diri terhadap skema perhutanan yang ditawarkan pemerintah. Sikap APL saat itu disertai permintaan agar persoalan izin PT. Vale di kawasan Tanamalia lebih dahulu diselesaikan.

Dalam pemberitaan lain, APL juga menegaskan bahwa persoalan Tanamalia tidak semata-mata mengenai konflik petani dengan aparat.

APL mengaitkannya dengan kebun masyarakat, rencana pengeboran dan pengembangan tambang, lingkungan, keselamatan, serta keterlibatan masyarakat dalam menentukan masa depan ruang hidup mereka.

Rencana kawasan lada terpadu, oleh karenanya, perlu dilihat sebagai salah satu bagian dari komitmen yang tercantum dalam kontrak politik. Dan, pendampingan terhadap petani justru menjadi persoalan krusial lain yang kini kembali ditagihkan.

Bukan Sekadar Soal Pencabutan IUP

Irwan juga menjawab tuntutan masyarakat mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Vale. Menurutnya, pencabutan IUP bukan kewenangan pemerintah daerah.

“Soal IUP Vale bukan kewenangan Pemda, tapi pusat,” ujarnya. Penjelasan mengenai kewenangan itu penting dalam melihat tuntutan APL. Terlebih, tuntutan masyarakat tidak hanya berupa pencabutan IUP.

APL juga meminta pemerintah dan DPRD membuka ruang dialog, menghadirkan para pihak, membuka informasi dan dokumen, serta memastikan keberadaan kebun masyarakat menjadi bagian dalam pembahasan mengenai Tanamalia.

MaliliPos sebelumnya memberitakan bahwa APL meminta evaluasi terhadap PPKH dan penghentian rencana pengembangan tambang di Blok Tanamalia. APL menyebut kawasan itu sebagai ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada perkebunan lada.

Persoalan hukum yang dihadapi tiga petani Loeha Raya juga telah menjadi bagian bahasan. Ketiganya ditangkap Gakkum Kehutanan pada Agustus 2026 dalam perkara aktivitas perkebunan di kawasan Hutan Lindung.

Komitmen “mendampingi petani dalam memperjuangkan hak-haknya”, tidak secara otomatis berarti pemerintah daerah harus mengambil alih kewenangan pemerintah pusat atau aparat penegak hukum.

Komitmen itu setidaknya dapat diuji melalui langkah yang berada dalam ruang kewenangan pemerintah daerah, seperti membuka ruang penyelesaian dan memfasilitasi komunikasi antar-pihak.

Pula, memastikan data dan status lahan dibuka secara transparan, lalu memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam forum yang memiliki kewenangan.

Kontrak Politik dan Persoalan Loeha Raya

Dokumen yang ditandatangani pada 10 September 2024, juga memperlihatkan bahwa janji kepada masyarakat Loeha Raya tidak hanya mengenai lada dan pendampingan petani.

Kontrak itu memuat sejumlah agenda lain, semacam pembangunan dan perbaikan jalan, pendidikan, kesehatan, jaringan telekomunikasi, hingga bantuan modal usaha UMKM.

APL sendiri menyampaikan dalam aksi Hari Tani bahwa Loeha Raya merupakan salah satu basis pemenangan IBAS-Puspa dan menyebut masih ada kontrak politik yang belum dipenuhi.

“Loeha Raya adalah salah satu basis pemenangan IBAS-Puspa dan memiliki kontrak politik yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh Bupati,” ungkap Ali.

Pada saat yang sama, pernyataan Bupati mengenai kawasan lada menunjukkan adanya proses perencanaan terhadap salah satu janji dalam dokumen itu.

Persoalannya, masyarakat kini menanti sebuah jawaban dari langkah pemerintah untuk menjalankan komitmen lainnya, terutama yang berkaitan langsung dengan posisi petani ketika berhadapan dengan persoalan lahan dan kawasan hutan.

Dalam konteks Tanamalia, MaliliPos turut mencatat bahwa perdebatan mengenai kebun lada dan rencana pengembangan pertambangan telah berlangsung dalam ruang yang sama.

APL menempatkan kebun masyarakat sebagai bagian dari ruang hidup yang perlu diperhitungkan dalam setiap rencana pengembangan kawasan.

Pertanyaan berikutnya bukan hanya kapan kawasan lada terpadu direalisasikan, tetapi juga bagaimana Pemkab Lutim dapat menjalankan komitmen mendampingi petani di kawasan.

Ketika, masyarakat Loeha Raya justru tengah menghadapi persoalan hukum, kawasan hutan, kebun masyarakat, dan rencana pengembangan tambang di Tanamalia.