Satu Kawasan, Dua Sengketa: Teropong Lahan To Magi di Irisan HPL Pemkab Lutim

waktu baca 7 menit
Selasa, 27 Okt 2026 09:38 0 1309 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Di atas peta pertanahan, sebidang tanah ditandai garis, titik koordinat, dan arsiran yang menunjukkan batas penguasaan. Akan tetapi, di lapangan batas-batas itu berhadapan dengan riwayat lain.

Ada kebun yang pernah diolah, tanah yang diwariskan, serta dokumen yang diterbitkan pada masa pemerintahan berbeda.

Di Desa Harapan, Malili, pertemuan antara peta dan riwayat penguasaan tanah kini menjadi persoalan yang tak kunjung usai.

Lahan yang disiapkan untuk pengembangan kawasan industri PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP), menghadapi dua sengketa dengan jalur berbeda.

Sebanyak 29 Petani Laoli menggugat Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Di kawasan yang sama, rumpun keluarga Mangade To Magi mengklaim sebagian tanah leluhur mereka masuk dalam arsiran HPL yang kini disewakan kepada perusahaan.

Rumpun keluarga mereka, mempersoalkan mengapa lahan yang mereka klaim dikuasai turun-temurun kini berada dalam batas pengelolaan Pemkab Lutim.

Keluarga menduga adanya pergeseran pada peta yang membuat bidang tanah mereka ikut masuk dalam arsiran HPL.

Tumpang-tindih bidang menjadi titik temu kedua persoalan. Petani Laoli dan keluarga To Magi, masing-masing membawa riwayat penguasaan mereka, dasar klaim, dan jalur penyelesaian yang berbeda.

Saat coba diteropong di balik garis-garis peta, pertanyaan lebih besar segera hadir. Bagaimana lahan dengan riwayat penguasaan yang dipersoalkan, bisa berubah menjadi aset daerah, lalu disewakan untuk pengembangan kawasan industri?

Dari Lahan Kompensasi Menjadi HPL

Riwayat administrasi kawasan itu tetap menyimpan misterinya saat ditelusuri setidaknya hingga 2006. Kala itu, Pemkab Lutim dan PT. INCO – kini dikenal sebagai PT. Vale Indonesia Tbk – membahas penyediaan lahan kompensasi terkait pembangunan PLTA Karebbe.

Pada 2007, PT. INCO beroleh Sertifikat Hak Pakai atas lahan yang berkaitan dengan skema kompensasi tersebut. Dalam perkembangan berikutnya, lahan sempat disebut, dialihkan kepada pemerintah daerah melalui proses hibah yang ditandai dokumen pada 2022.

Pada 28 Agustus 2024, terbit sertifikat HPL atas nama Pemkab Lutim untuk bidang seluas sekitar 394,5 hektare. Meski, beberapa sumber penelusuran, tetap mengaitkannya setelah pertemuan alot yang difasilitasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim.

BACA JUGA:  Komnas HAM Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Lahan Warga di Dusun Laoli

Rangkaian administrasi itu menjadi dasar penting untuk memahami bagaimana lahan itu sampai ke tangan pemerintah daerah. Akan tetapi, riwayat penerbitan hak tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai batas bidang dan penguasaan tanah di lapangan.

Pada September 2025, Pemkab Lutim menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan dengan PT. IHIP untuk jangka waktu 50 tahun. Nilai sewa lima tahun pertama disebut sekitar Rp.4,445 miliar.

Dengan perjanjian itu, lahan yang sebelumnya berkaitan dengan kompensasi pembangunan infrastruktur, kemudian menjadi bagian dari pengembangan kawasan industri.

Bagi pemerintah daerah, HPL menjadi dasar pengelolaan lahan. Bagi warga yang mengajukan klaim, persoalan belum berhenti pada dokumen tersebut.

Mereka mempertanyakan apakah riwayat penguasaan tanah dan batas bidang telah diperiksa serta diselesaikan sebelum hak pengelolaan diterbitkan.

Salah satu kelompok yang membawa pertanyaan itu ke pengadilan ialah Petani Laoli. Sebanyak 29 petani mendaftarkan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Luwu Timur di PTUN Makassar pada 28 Agustus 2026.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 47/G/2026/PTUN.MKS, dengan objek sengketa Sertifikat HPL bernomor induk bidang 20.26.000001429.0. Para petani menyatakan telah menggarap lahan di Dusun Laoli sejak 1998.

Mereka mempersoalkan proses penerbitan HPL, termasuk dugaan bahwa penguasaan fisik oleh warga belum diselesaikan sebelum sertifikat diterbitkan.

Sengketa itu memasuki babak baru setelah pengosongan lahan pada 30–31 Juli 2026. Menurut data yang disampaikan dalam pemberitaan MaliliPos sebelumnya, 116 warga terdampak, dengan 86 orang disebut telah menerima kompensasi dan 30 lainnya belum menerima.

Pada September, Pemkab Lutim mengajukan permohonan intervensi dalam perkara tersebut. Sementara itu, LBH Makassar, yang mendampingi para petani, kembali mempertanyakan proses verifikasi penguasaan tanah setelah jawaban Kantor Pertanahan dibahas dalam persidangan pada Oktober.

Klaim To Magi dan Persoalan Pergeseran Peta

Di sisi lain, keluarga Mangade To Magi menempuh jalur berbeda. Mereka menyatakan tanah yang kini dibersihkan untuk kebutuhan kawasan industri merupakan tanah leluhur yang telah dikelola keluarga selama puluhan tahun.

Klaim itu muncul di ruang publik ketika kegiatan pembersihan lahan berlangsung. Pada 29 April 2026, anggota keluarga mendatangi kawasan KM 5 dan berupaya menghentikan alat berat yang meratakan kebun yang mereka klaim sebagai milik keluarga.

BACA JUGA:  Lingkaran Tiga Pintu Laoli: PDSK, Skema Pertanahan, hingga HPL

Perwakilan ahli waris, Ancong Taruna Negara, menyebut riwayat penguasaan keluarga bermula sejak 1969 dan berlanjut melalui dokumen yang diperbarui pada tahun-tahun berikutnya.

Keluarga juga menyatakan memiliki dokumen pendukung, meski dokumen itu belum seluruhnya dibuka kepada publik.

Dalam perkembangan berikutnya, keluarga mengaitkan klaim mereka dengan perbedaan peta dan dugaan pergeseran batas bidang.

Menurut mereka, pergeseran itu menyebabkan sebagian lahan yang diklaim keluarga turut masuk ke dalam arsiran HPL Pemkab Lutim.

Di sinilah persoalan spasial menjadi penting. Peta bukan hanya gambaran permukaan tanah, melainkan alat untuk mengenali lokasi, luas, dan batas suatu bidang.

Perbedaan titik koordinat atau bentuk bidang di antara dokumen yang terbit pada waktu berbeda dapat menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian objek yang dimaksud.

Meski, mengetahui adanya bidang yang bertumpang-tindih tak otomatis menjelaskan bagaimana tumpang-tindih itu terjadi.

Untuk menjawabnya, peta yang digunakan dalam kesepakatan awal, Sertifikat Hak Pakai 2007, dokumen hibah, dan Sertifikat HPL 2024, perlu dibandingkan berdasarkan titik koordinat serta batas bidang yang dapat diverifikasi.

Keluarga Mangade To Magi mengklaim luas tanah yang mereka persoalkan mencapai sekitar 1.197 hektare. Ancong juga menyebut sekitar 200 hektare dari klaim keluarga berada dalam kawasan HPL.

Upaya keluarga membawa persoalan itu kepada instansi pertanahan tercatat dalam surat PT. Mangade To Magi Mineral (MTM) tertanggal 14 Oktober 2026.

Surat bernomor 002/SPem/MTM/X/2026 itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan.

Perihal surat terkait permohonan penghentian kegiatan Itinerary Site Visit pengukuran di lokasi lahan rumpun keluarga Mangade To Magi.

MTM meminta kegiatan pengukuran dihentikan dengan alasan lahan yang dimaksud masih dipersoalkan keluarga.

Dalam surat itu, mereka menyatakan lahan dikuasai Mangade To Magi dan rumpun keluarga secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.

Perusahaan juga menyebut keluarga telah membayar pajak kepada negara atau Dispenda atas lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

MTM turut menyatakan perubahan status lahan menjadi APL didasarkan pada permohonan Mangade To Magi dan rumpun keluarganya.

BACA JUGA:  Petani Laoli Datangi Kantor Bupati Lutim, Desak Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan

Surat lalu ditembuskan kepada Bupati Lutim, Kapolres Lutim, Kajari Lutim, Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kantor Pertanahan Lutim, Camat Malili, Kepala Desa Harapan, hingga PT. IHIP.

Direktur Utama PT. MTM, Ihsan, menegaskan pihaknya tidak menolak investasi PT. IHIP di Lutim. Ia meminta pemerintah daerah menyelesaikan lebih dahulu sengketa tanah yang menurutnya merupakan bagian dari penguasaan keluarga.

“Dari awal sudah sampaikan kami tidak menolak investasi PT IHIP masuk di Luwu Timur, cuma sebaiknya Pemda Lutim selesaikan dulu lahan kami yang kalian caplok itu, agar kesannya lebih bermartabat dan manusiawi,” kata Ihsan, seperti dikutip laman Okson dalam pemberitaan Selasa (27/10/2026).

Permintaan penghentian pengukuran dalam surat 14 Oktober perlu dibedakan dari tuntutan penghentian pembersihan lahan. Keduanya berkaitan dengan persoalan yang sama, tetapi menyasar kegiatan berbeda.

Sehari setelahnya, perwakilan keluarga menyampaikan tuntutan penghentian pembersihan lahan dalam dialog dengan jajaran Pemkab Lutim.

Pertemuan di ruang rapat Sekretaris Daerah itu dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah, Muhammad Said. Ia berjanji meneruskan aspirasi keluarga kepada Bupati, tetapi belum ada keputusan penghentian aktivitas saat dialog berakhir.

Dua jalur sengketa pun berjalan dengan karakter berbeda. Petani Laoli telah membawa persoalan penerbitan HPL ke PTUN. Keluarga Mangade To Magi, menuntut penyelesaian klaim tanah leluhur dan meminta aktivitas di lahan yang mereka persoalkan dihentikan.

Keduanya bertemu pada satu titik, yakni batas pengelolaan tanah yang kini menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan industri. Penyelesaian persoalan ini memerlukan lebih dari sekadar pertemuan dan janji tindak lanjut.

Riwayat administrasi, dokumen penguasaan, serta peta bidang perlu dibuka dan dicocokkan agar letak perbedaan dapat dijelaskan secara terang. Di Desa Harapan, garis-garis arsiran wilayah itu telah membawa konsekuensi nyata bagi warga dan rencana investasi.

Selama asal-usul pergeseran batas dan hubungan bidang-bidang yang disengketakan belum dapat dipertemukan dan minim pelibatan, arsiran HPL akan tetap menjadi titik bentur antara kepentingan pemerintah, klaim keluarga, dan masa depan kawasan industri.