Izin Stone Crusher dan AMP Atue Dipertanyakan, LIRA Desak Penertiban

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Okt 2026 13:48 0 1278 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Korwil Luwu Raya, mendesak Polres Lutim memasang garis polisi di lokasi pembangunan stone crusher PT. Sinar Agung Jaya Lestari di Desa Atue, Malili.

Desakan itu muncul karena pekerjaan fisik disebut masih berlanjut, sementara sejumlah persyaratan perizinan fasilitas belum terpenuhi.

Perwakilan LIRA Korwil Luwu Raya, Ahmad, mengatakan timnya memantau langsung lokasi dan mendapati aktivitas pembangunan masih berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

Portal Channelpers melaporkan pernyataan Ahmad pada Selasa (27/10/2026). Ia meminta Kapolres Lutim menertibkan aktivitas di lokasi dan memasang garis polisi sampai persyaratan perizinan dipenuhi.

LIRA juga meminta aparat memanggil direktur utama atau penanggung jawab perusahaan untuk memberikan keterangan resmi.

LIRA menduga pembangunan bermasalah dari sisi tata ruang, persetujuan lingkungan, dan ketentuan pertambangan mineral dan batubara.

DLH Lutim Belum Menerima Permohonan

Selain stone crusher, perusahaan juga disebut membangun Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Atue. Kedua fasilitas itu guna mendukung proyek pelebaran jalan Ussu–Gerbang Batas Kota Malili sepanjang 2,7 kilometer, dengan nilai kontrak sekitar Rp.56 miliar dari APBD 2026.

BACA JUGA:  Penyaluran Solar Emergency untuk Bus di SPBU Wotu Disorot LIRA Lutim

Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lutim, Pasek, menyatakan pihaknya belum menerima permohonan izin lingkungan dari perusahaan.

“Belum ada permohonan ke dinas,” kata Pasek, Senin (26/10/2026), sebagaimana diberitakan Metro Sulteng.

Pasek menjelaskan, perusahaan perlu mengurus persyaratan tata ruang dan perizinan melalui instansi terkait sebelum menentukan dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi, seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Petugas DLH, kata dia, pernah melakukan pemantauan ke lokasi. Saat kunjungan itu, petugas tidak bertemu dengan pengawas lapangan maupun penanggung jawab kegiatan.

Manajer proyek PT. Sinar Agung Jaya Lestari juga membenarkan melalui WhatsApp bahwa dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum tersedia. Ia menyebut proses pengurusan sedang berjalan di bidang tata ruang Pekerjaan Umum.

Kontrak Jalan Bukan Izin Fasilitas

Sorotan LIRA menyasar kelengkapan perizinan fasilitas pendukung yang dibangun perusahaan, bukan kontrak pengerjaan jalan.

BACA JUGA:  Kasus Penikaman Burau P21, Polres Lutim Pastikan Penanganan Berlanjut

Kontrak proyek APBD berkaitan dengan pekerjaan jalan, sedangkan pembangunan dan pengoperasian stone crusher serta Asphalt Mixing Plant (AMP) perlu memenuhi persyaratan sesuai jenis dan skala kegiatannya.

Kedua fasilitas itu disebut mendukung proyek pelebaran jalan Ussu–Gerbang Batas Kota Malili. Pembangunan jalan ditujukan untuk mendukung kelancaran akses warga.

Sementara, kelengkapan perizinan fasilitas pendukung tetap perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setidaknya, ada beberapa aspek yang perlu diperiksa untuk memastikan status perizinan fasilitas tersebut.

Tata ruang. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berkaitan dengan kesesuaian lokasi terhadap rencana tata ruang dan kegiatan yang akan dijalankan. Status persyaratan ini perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan instansi berwenang.

Bangunan gedung. PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan, sedangkan SLF berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Dokumen lingkungan. Jenis dokumen yang perlu dipenuhi bergantung pada karakteristik, skala, kapasitas, dan potensi dampak kegiatan.

BACA JUGA:  Tertinggi Sejak Oktober 2015, Pemerintah Waspadai Inflasi Terus Meningkat

Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, menjadi salah satu acuan untuk menentukan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, maupun yang cukup memenuhi SPPL sesuai ketentuan.

Jadi, jenis dokumen yang diwajibkan bagi stone crusher dan AMP perlu dipastikan berdasarkan data kegiatan serta hasil penapisan oleh instansi berwenang.

Legalitas sumber material. Asal batu yang akan diolah juga perlu diperjelas. Jika perusahaan mengambil material melalui kegiatan pertambangan sendiri, legalitas kegiatan pengambilan dan perizinannya perlu diperiksa.

Jika material diperoleh dari pemasok, dokumen asal material dan legalitas pemasok perlu ditelusuri.

Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan sumber material dapat dipertanggungjawabkan, dan pihak perusahaan tidak dianggap melakukan penambangan tanpa izin.

Pemenuhan persyaratan tata ruang, bangunan, lingkungan, dan sumber material perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku serta dokumen resmi masing-masing kegiatan.

Meski begitu, urutan dan jenis perizinan tidak dapat disamaratakan tanpa mengetahui karakteristik fasilitas dan tahapan kegiatannya.