Kasus Penikaman Burau P21, Polres Lutim Pastikan Penanganan Berlanjut

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Okt 2026 16:14 0 1284 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Kepolisian Resort (Polres) Lutim memastikan penanganan kasus penikaman di Kecamatan Burau masih berlanjut.

Kasatreskrim Polres Lutim, Jody Dharma, menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa.

Kepastian itu muncul di tengah sorotan LSM LIRA terhadap status dua tersangka yang sebelumnya dihadirkan dalam konferensi pers Polres Lutim pada Oktober 2025.

LIRA meminta Kapolres Lutim menelusuri dugaan kejanggalan penanganan perkara, termasuk kabar bahwa kedua tersangka kembali berkeliaran.

“Nggak berhenti kasusnya. Kasusnya berlanjut terus. Cuma untuk update penyidikannya, sudah P21. Sebentar lagi ketika tersampaikan bisa dihadapkan, nanti kita tahap 2,” kata Jody, saat dihubungi, Minggu (18/10/2026).

BACA JUGA:  Warga Menduga "Sertifikat Terbang", Penanaman Kelapa Hibrida di Ujung Suso Terhenti

Ia menegaskan, perkembangan yang dapat disampaikan saat ini adalah berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan proses hukum tetap berjalan.

“Yang bisa kita beritahu bahwa penanganan P21, penanganan perkara tetap berjalan, lanjut,” ujarnya.

Jody juga menjelaskan bahwa penyidik yang menangani perkaranya pada 2025 telah ditangani oleh pihak Propam, setelah penyidikan kehabisan waktu dan keluarga korban menyampaikan laporan pada awal 2026 silam.

Sebelumnya, perwakilan LSM LIRA, Iwan, meminta Kapolres Lutim menelusuri dugaan lepasnya kedua tersangka. Ia berharap Kapolres yang baru dapat memastikan duduk perkara penanganan kasus tersebut.

“Sangat sungguh disayangkan jika ini murni ulah oknum pihak kepolisian. Kami dari LSM LIRA minta Kapolres yang baru agar segera melakukan penelusuran hal ini karena Bapak Kapolres yang saat ini mungkin saja belum mengetahui masalah ini,” ucap Iwan.

BACA JUGA:  Petani Laoli Datangi Kantor Bupati Lutim, Desak Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan

Menurut Iwan, kejelasan proses penanganan perkara diperlukan, terutama menyangkut status penahanan kedua tersangka setelah konferensi pers.

Keluarga korban bersama pihak pendamping juga berencana meminta penjelasan langsung kepada Propam Polres Lutim.

“Sungguh sangat miris, padahal ini kasus sudah pernah dilakukan konferensi pers dan dihadirkan dua tersangka. Yang jadi pertanyaan, kenapa bisa mereka dilepas dan benar berkeliaran?” kata Iwan.

Kasus ini sebelumnya diungkap Polres Lutim dalam konferensi pers pada Kamis (30/10/2025). Dikutip dari pemberitaan detikSulsel, perkara itu merupakan penganiayaan berat berupa penikaman terhadap seorang pria yang merupakan ipar salah satu tersangka.

BACA JUGA:  Penyaluran Solar Emergency untuk Bus di SPBU Wotu Disorot LIRA Lutim

Peristiwa itu terjadi di Dusun Bosso Batu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau. Salah satu tersangka disebut terlibat cekcok dengan istrinya setelah pulang dari warung ballo atau tuak.

Perselisihan kemudian melibatkan korban. Sang suami diduga menikam iparnya menggunakan badik, sedangkan anaknya disebut ikut memegang tangan korban.

Polisi saat itu menyatakan ayah dan anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sempat melarikan diri sebelum ditangkap di wilayah Kabupaten Luwu.