Barisan Pemuda Adat Padoe Wilayah Malili Angkona Terbentuk, Ini Pengurusnya!

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Des 2019 11:31 0 72 Tim Redaksi
 

MALILIPOS.COM – Barisan Pemuda Adat Padoe (BARPAP) Wilayah Malili – Angkona secara resmi telah dikukuhkan di Warung Kapurung Ica Pabeta, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (21/12/2019).

Acara pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Mohola Padoe Mercy Merriban Malotu, disaksikan oleh Ketua Dewan Adat Padoe Pusat Thomas Lasampa, Ketua BARPAP Pusat Hengki Lasampa, dan sejumlah pengurus BARPAP wilayah Wasuponda, Towuti, dan wilayah lain se-Luwu Timur.

Barisan Pemuda Adat Padoe (BARPAP) adalah organisasi kepemudaan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari struktur lembaga adat Padoe. BARPAP bertanggung jawab langsung kepada Dewan Adat Padoe Pusat melalui pengurus BARPAP Pusat yang berkedudukan di Wasuponda.

Pengukuhan BARPAP Malili - Angkona

Foto bersama setelah acara pengukuhan pengurus BARPAP Wilayah Angkona Malili, Sabtu (21/12/2019)

BARPAP mengusung misi untuk menjaga dan melindungi wilayah teritorial adat Padoe, khususnya wilayah hutan adat yang tersebar di sebagian besar daerah Luwu Timur. Selain itu, juga menjalin kerjasama antar pemuda adat nusantara, serta mengemban aspirasi kepemudaan dan umum.

BACA:  Mohola Padoe: Suku Padoe Harus Bersatu Jika Ingin Berubah!

Dalam sambutannya, Mohola Padoe Mercy Merriban Malotu mengingatkan bahwa pengurus BARPAP wilayah sesungguhnya memiliki tugas yang mulia, diantaranya wajib memahami silsilah sejarah suku Padoe.

Selain itu, pengurus BARPAP juga harus senantiasa menjaga, melestarikan, dan memperkenalkan adat istiadat serta seni dan budaya suku Padoe ke masyarakat nasional bahkan manca negara.

Tanggung jawab BARPAP tersebut, jika dilaksanakan dengan baik, sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk masuk menjadi kader pemangku dewan adat Padoe ke depannya“, tambah Merriban.

Dihubungi terpisah, Ketua terpilih BARPAP wilayah Malili – Angkona, Darson Lasampa mengatakan bahwa BARPAP adalah organisasi yang berazaskan Pancasila dengan landasan hukum UUD 1945. Selain itu, juga bersifat kepemudaan dan kemasyarakatan yang terbuka dan independen.

BACA:  Sah! Dewan Adat Padoe Wilayah Kawata Dikukuhkan Hari Ini

Dirinya berharap agar BARPAP dapat menjadi wadah komunikasi kepemudaan dalam menyikapi setiap dinamika kepemudaan dan kemasyarakatan dewasa ini.

Dengan hadirnya organisasi ini, maka para pemuda-pemudi Padoe khususnya yang berada di wilayah Malili – Angkona dapat lebih mengenal jati diri kesukuan sebagai warisan leluhur yang perlu dilestarikan“, ujar Darson yang juga anggota BPD Desa Manurung.

Untuk diketahui, masa jabatan pengurus BARPAP wilayah adalah 2 periode dimana setiap periode berlangsung selama 3 tahun.

Pengurus diangkat melalui musyawarah anggota sebagai kedaulatan tertinggi lembaga, dan pengurus akan diganti jika mengundurkan diri, meninggal dunia dan atau telah melanggar hukum adat dan hukum negara Indonesia.

Berikut adalah struktur pengurus inti Barisan Pemuda Adat Padoe (BARPAP) wilayah Angkona – Malili Periode 2019-2022:

  • Ketua: Darson Lasampa
  • Wakil Ketua: Arman Sinyo
  • Sekretaris: Cahya Lamidu S.Pd
  • Wakil Sekretaris: Sudirman, S.Pd
  • Bendahara: Lena Tanari, S.Pd