Isu Sosial Belum Tuntas, PT HLNI Ajukan Penundaan Sosialisasi Lingkungan ke DLH Lutim

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mei 2026 11:48 0 1341 Tim Redaksi
 

MALILI – Sebuah surat resmi dari PT Huali Nickel Indonesia (HLNI) mengungkap permohonan penundaan pelaksanaan sosialisasi terkait pemisahan persetujuan lingkungan perusahaan tersebut dari perizinan milik PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur.

Dalam surat bernomor 004/ER-HLNI/V/2026 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, pihak PT HLNI meminta agar agenda sosialisasi yang semula direncanakan berlangsung pada Mei 2026 ditunda dan dijadwalkan ulang pada Juni 2026 atau menyesuaikan dengan kesiapan perusahaan.

Permohonan tersebut merujuk pada berita acara pertemuan antara DLH Luwu Timur bersama perwakilan PT HLNI dan PT Vale Indonesia yang berlangsung di Seguis Tower, Jakarta, pada 30 April 2026 lalu.

Surat HLNI

Dalam surat itu, PT HLNI menyebut sedikitnya tiga alasan utama yang menjadi dasar pengajuan penundaan sosialisasi.

Pertama, perusahaan disebut masih berada dalam tahap persiapan operasional sehingga berbagai aspek teknis dan administratif dinilai belum siap sepenuhnya untuk mendukung pelaksanaan sosialisasi.

Kedua, PT HLNI mengakui masih terdapat sejumlah isu sosial di tengah masyarakat terdampak yang belum terselesaikan secara optimal.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas dan kondusivitas jalannya sosialisasi apabila tetap dipaksakan dalam waktu dekat.

Selain itu, perusahaan juga menilai persiapan materi, koordinasi lintas pihak, hingga kesiapan teknis pelaksanaan sosialisasi masih membutuhkan waktu tambahan agar agenda tersebut dapat berjalan lebih baik dan komprehensif.

“Pelaksanaan sosialisasi dimaksud dapat ditunda dan dijadwalkan kembali pada bulan Juni 2026 atau menyesuaikan dengan progres kesiapan operasional PT HLNI serta kondisi sosial masyarakat di wilayah terdampak,” demikian isi surat tersebut.

PT HLNI berharap penundaan ini dapat menciptakan proses sosialisasi yang lebih tertib, efektif, dan kondusif bagi seluruh pihak yang terlibat, khususnya masyarakat di wilayah terdampak kegiatan industri.

Permohonan penundaan sosialisasi ini diperkirakan akan kembali memantik perhatian publik terhadap proses pemisahan persetujuan lingkungan PT HLNI dari perizinan PT Vale Indonesia, terutama terkait kesiapan operasional perusahaan serta dinamika sosial di kawasan industri Luwu Timur. (*)