Menakar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Mencari Format Efektif di Lutim

waktu baca 5 menit
Selasa, 1 Sep 2026 14:02 0 1303 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan di tingkat nasional memasuki fase penting. Serikat pekerja meminta regulasi itu disahkan paling lambat Oktober 2026.

Seperti dilansir detikFinance, Minggu (30/8/2026), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan RUU harus tetap mengejar target Oktober tanpa mengorbankan kepentingan buruh.

“Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh,” kata Said Iqbal.

RUU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan penataan kembali norma ketenagakerjaan dalam undang-undang tersendiri.

Sepuluh Titik yang Dikawal Buruh

Substansi yang dikawal serikat pekerja cukup luas. Mereka meminta perlindungan mencakup seluruh siklus hubungan kerja, dari seseorang mencari pekerjaan hingga kehilangan pekerjaan.

Sedikitnya ada sepuluh agenda utama, yakni jaminan upah layak, PHK sebagai jalan terakhir, pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan, pembatasan ketat outsourcing dan kepastian batas PKWT.

Agenda lainnya meliputi pembatasan TKA sekaligus kewajiban transfer pengetahuan, kepastian waktu kerja dan istirahat, sanksi tegas atas pelanggaran hak normatif, penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta kompensasi bagi pekerja kontrak dan outsourcing setelah PHK.

KSPI, misalnya, mengusulkan outsourcing dibatasi pada pekerjaan penunjang tertentu seperti pengemudi, keamanan, kebersihan dan katering. Untuk PKWT, batas keseluruhan diminta tidak lebih dari lima tahun.

Sementara TKA diarahkan hanya untuk pekerjaan berketerampilan tinggi, dengan kewajiban transfer pengetahuan dan teknologi kepada pekerja Indonesia.

Rangkaian usulan RUU tak lagi semata mengatur penerimaan tenaga kerja, tetapi juga menyentuh aspek pengupahan, kepastian kerja, PHK, hubungan kerja, waktu kerja hingga perlindungan setelah kehilangan pekerjaan.

Ranperda Lutim yang Mencari Bentuk

Konteks ini menarik bagi Lutim yang juga sedang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

Pansus DPRD Lutim telah membahas Ranperda tersebut bersama perangkat daerah terkait. Sejumlah masukan dalam proses harmonisasi juga telah ditindaklanjuti tim penyusun.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim meminta agar definisi tenaga kerja lokal, kualifikasi dan ruang lingkup sektor pekerjaan dirumuskan secara jelas.

“Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD. Namun, perlunya perumusan yang jelas mengenai definisi tenaga kerja lokal, batasan kualifikasi, dan ruang lingkup sektor pekerjaan agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Wakil Bupati Lutim Puspawati, seperti dikutip Luwuraya, 18 Mei 2026.

Pansus kemudian melakukan studi komparasi ke Kabupaten Kolaka pada 20–22 Agustus 2026. Selain mempelajari regulasi, rombongan meninjau penerapannya di kawasan industri PT. Ceria Nugraha Indotama.

Anggota Pansus Erni Malape, mengatakan pengalaman Kolaka diperlukan agar aturan yang disusun tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.

“Sebelum disahkan menjadi Perda, kami di Pansus ingin melihat langsung bagaimana penerapan aturan ini di lapangan,” ujar Erni, dilansir dari KutipNusantara.

Hal ini penting karena kebutuhan Lutim bukan hanya meningkatkan jumlah pekerja lokal, tetapi juga memastikan warga daerah memiliki kompetensi untuk mengisi pekerjaan yang tersedia.

Belajar dari Kolaka, Berau dan Karawang

Kolaka memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal yang kemudian ditindaklanjuti melalui Perbup Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja bagi Tenaga Kerja Lokal.

Berdasarkan data JDIH BPK, Perbup tersebut mengatur antara lain pelaporan lowongan pekerjaan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, pendidikan dan pelatihan, perluasan kesempatan kerja, pembinaan dan pengawasan.

Pengalaman Kolaka menunjukkan bahwa kuota perekrutan tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Penelitian IAIN Kendari menemukan keterbatasan keterampilan dan pengalaman pekerja lokal masih menjadi salah satu hambatan penerapan kebijakan tersebut.

Berau memiliki cakupan regulasi yang lebih luas melalui Perda Nomor 8 Tahun 2018. Aturan tersebut mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, hubungan kerja, kesejahteraan, perlindungan, perselisihan, pengawasan hingga sanksi.

Berau bahkan memiliki Perbup Nomor 51 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksana yang mengatur sistem informasi ketenagakerjaan, pelaporan lowongan, penempatan tenaga kerja lokal, pembinaan dan sanksi administratif.

Sementara, pengalaman Karawang memberi pelajaran mengenai pentingnya kehati-hatian dalam mengatur prioritas tenaga kerja lokal. Kabupaten tersebut pernah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengatur penempatan tenaga kerja lokal.

Dalam penerapannya, kebijakan prioritas tenaga kerja lokal perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi semata pembatasan berdasarkan asal daerah.

Kajian terhadap kebijakan ketenagakerjaan Karawang juga menyoroti tarik-menarik antara kepentingan memperluas kesempatan kerja bagi warga setempat dengan prinsip kesetaraan kesempatan kerja.

Titik Temu untuk Ranperda Lutim

Dari pengalaman tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan Pansus DPRD Lutim.

Pertama, definisi tenaga kerja lokal harus tegas. Domisili, identitas kependudukan dan batas waktu tinggal perlu dirumuskan agar tidak mudah dimanipulasi sekaligus tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan.

Kedua, kuota harus disertai sistem. Pemerintah perlu mengetahui kebutuhan perusahaan, kualifikasi jabatan, ketersediaan tenaga lokal serta proses rekrutmen.

Ketiga, pemberdayaan harus berjalan bersama perlindungan. Pelatihan dan sertifikasi menjadi penting agar warga Lutim tidak hanya diarahkan pada pekerjaan non-skill, tetapi juga memiliki peluang memasuki posisi yang membutuhkan kompetensi.

Keempat, pengawasan harus memiliki daya paksa. Perusahaan perlu memiliki kewajiban pelaporan yang jelas, sementara pemerintah membutuhkan mekanisme pengawasan dan sanksi yang dapat diterapkan.

Tak kalah penting, Ranperda Lutim harus tetap harmonis dengan perubahan hukum nasional. Jika RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan, ketentuan daerah harus menyesuaikan dengan kerangka baru mengenai upah, PHK, PKWT, outsourcing, TKA dan hak pekerja.

Persoalan tenaga kerja lokal tak lagi semata besaran persentase warga daerah yang dapat diterima perusahaan. Lebih dari itu, regulasi harus memastikan kesempatan kerja terbuka secara adil dan pekerja lokal memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Ukuran keberhasilan Ranperda terletak pada kemampuan daerah membangun sistem yang mempertemukan tenaga kerja lokal yang kompeten, kebutuhan industri, keterbukaan rekrutmen, perlindungan hak pekerja dan pengawasan pemerintah.

Kolaka memberi pelajaran tentang pentingnya pelatihan dan aturan pelaksana. Berau memperlihatkan pentingnya sistem informasi dan pengawasan. Karawang mengingatkan agar keberpihakan kepada tenaga kerja lokal tidak berubah menjadi diskriminasi.

Bagi Lutim, ketiganya dapat menjadi bahan pembelajaran, bukan untuk disalin, tetapi disesuaikan dengan karakter ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja daerah.