
TOWUTI – Dua peristiwa yang menarik perhatian di tingkat nasional dalam sepekan terakhir, dapat menjadi momentum untuk melihat kembali persoalan yang berlangsung di Loeha Raya, Towuti.
Komisi III DPR RI mendorong pendekatan restoratif-humanis dan moratorium pidana untuk kasus-kasus konflik agraria struktural.
Pada saat yang hampir bersamaan, Koalisi Reset Kehutanan mendesak revisi total Undang-Undang Kehutanan, menyusul persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang.
Dua momentum itu memiliki irisan dengan situasi di Loeha Raya. Di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya, tiga petani lada ditangkap, sembilan petugas kehutanan diusir.
Sementara, konflik lahan yang berkelindan dengan penolakan tambang nikel di Blok Tanamalia, masih terus membara tanpa titik temu.
Sorotan Nasional: DPR Dorong Restoratif, Koalisi Desak Revisi UU Kehutanan
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Bareskrim Polri dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada Rabu (26/8/2026), Komisi III DPR RI menghasilkan tiga kesimpulan penting soal penanganan konflik agraria struktural.
Pertama, Bareskrim Polri dan jajaran Polda diminta mempercepat perubahan pendekatan dari legalistik-represif menjadi restoratif-humanis, sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga di kasus-kasus yang tengah dalam proses penyelesaian.
Kedua, Komisi III meminta moratorium seluruh perkara pidana terkait konflik agraria struktural, khususnya di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA).
Ketiga, Komisi III mendukung rekomendasi solusi dari KPA dalam mengawasi penyelesaian konflik di berbagai wilayah yang melibatkan masyarakat. Kesimpulan itu ditandatangani Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono.
Dua hari berselang, Koalisi Reset Kehutanan, beranggotakan lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil, mendesak Pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Kehutanan secara menyeluruh.
Di antara pendorongnya, yakni WALHI Eksekutif Nasional, Greenpeace Indonesia, Transparency International Indonesia, Perkumpulan HuMa Indonesia, Forest Watch Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan YLBHI,
“Revisi UU Kehutanan secara menyeluruh dan partisipatif,” kata Tim Kampanye Koalisi Reset Kehutanan yang juga peneliti ICW, Nisa Rizkian Zonzoa, dikutip laman Kompas, Jumat (28/8/2026).
Koalisi menilai revisi tidak boleh dilakukan secara parsial. Pembenahan harus mencakup transparansi perizinan, pencegahan korupsi dan konflik kepentingan.
Malah harus turut menyasar pengawasan independen, perlindungan hutan alam dan gambut, mekanisme pencabutan izin, hingga penegakan hukum yang tak semata bagi pelaku lapangan, pula pejabat dan korporasi.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia H. Panjaitan, menilai pencegahan karhutla semestinya dimulai sejak proses pemberian izin.
Kesesuaian tata ruang dan fungsi kawasan perlu dipastikan sejak awal, lalu dilanjutkan dengan pengawasan paska-izin dan pemberian sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran.
Loeha Raya dan Persoalan yang Belum Selesai
Perkembangan ini bertemu dengan persoalan yang telah berlangsung lama di Loeha Raya. Pada 5 Agustus 2026, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi mengamankan tiga warga yang diduga membuka lahan di kawasan hutan lindung.
Sehari setelahnya, sembilan petugas Kementerian Kehutanan yang tengah melakukan patroli dan survei ekologi dilaporkan diusir massa dan sempat terlantar semalaman saat menyeberangi Danau Towuti akibat cuaca buruk.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Abdul Waqqas, membantah penangkapan tiga warga dilakukan secara sewenang-wenang. Ia mengatakan proses tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum atas dugaan tindak pidana kehutanan.
Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, juga menyatakan telah melaporkan dugaan intimidasi terhadap petugas, serta dugaan pembakaran kawasan hutan lindung kepada kepolisian.
“Kami sudah laporkan juga ke polisi terkait dugaan pembakaran itu. Saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui pelakunya,” kata Pasi Nikmad Ali, seperti dikutip Berita iNews.
Rangkaian peristiwa itu membuat persoalan kebun lada Loeha Raya kembali mencuat sebagai persoalan kehutanan. Pada saat yang sama, konflik itu tidak dapat dilepaskan dari rencana pengembangan pertambangan nikel di Blok Tanamalia.
Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, sebelumnya telah menyurati PT. Vale Indonesia Tbk, DPRD Lutim dan pemerintah daerah untuk menolak rencana pengeboran dan pengembangan tambang di kawasan tersebut.
Bagi APL, persoalan Tanamalia tidak sesederhana konflik antara petani dan aparat. Keberadaan kebun masyarakat berkelindan dengan rencana pertambangan hingga persoalan lingkungan dan keselamatan.
“Persoalan Tanamalia tidak sesederhana konflik di lapangan. Ada petani yang hidup dari kebun mereka, ada rencana pengeboran dan pengembangan tambang, ada persoalan lingkungan dan keselamatan, serta ada hak masyarakat untuk mengetahui dan dilibatkan dalam rencana yang menyangkut ruang hidup mereka,” kata Ketua APL Ali Kamri Nawir, pada 10 Agustus 2026.
Sikap itu juga telah disampaikan dalam sejumlah pertemuan dan komunikasi dengan pemerintah. APL bahkan menyatakan tidak menutup diri terhadap skema penyelesaian melalui perhutanan yang ditawarkan pemerintah, dengan catatan persoalan izin PT. Vale di kawasan Tanamalia lebih dahulu diselesaikan.
“Petani pada dasarnya tidak menutup diri terhadap skema penyelesaian yang ditawarkan pemerintah,” kata Ali kepada Malili Pos, ketika menjelaskan sikap APL pada 17 Agustus 2026.
Ia menyebut keberadaan izin PT. Vale di kawasan Tanamalia sebagai persoalan yang menurutnya perlu diselesaikan terlebih dahulu. Dengan begitu, konflik yang kembali mencuat pada Agustus bukan persoalan yang lahir dari penangkapan tiga petani.
Ada persoalan lama mengenai kawasan hutan, penguasaan lahan, kebun masyarakat dan keberadaan konsesi pertambangan yang belum sepenuhnya menemukan penyelesaian.
Ketika Hilirisasi Tidak Hanya Berarti Tambang
Di luar dua kubu yang berhadapan langsung, muncul pula suara yang menawarkan jalan berbeda. Ketua Jaringan Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM-LTI) Lutim, Amrullah, menilai kebijakan hilirisasi tak semestinya hanya dipahami sebagai pengembangan industri pertambangan.
Berbincang di Malili, Selasa (25/8/2026), sehari sebelum RDP Komisi III DPR RI digelar, Amrullah menyebut perkebunan lada di Loeha Raya sebagai potensi yang semestinya dikembangkan lewat hilirisasi pertanian, bukan justru digusur ekspansi tambang.
“Tanamalia ini sudah berhasil merica, kenapa mau dimatikan dengan tambang?” kata Amrullah. Ia mendorong agar komoditas lada Loeha Raya didorong masuk tahap hilirisasi industri pertanian, mulai dari pengemasan hingga penjualan produk jadi, sehingga nilai tambah tidak seluruhnya keluar dari daerah.
Amrullah juga menyoroti persoalan konsesi pertambangan yang menurutnya mempersempit ruang hidup masyarakat.
“Kontrak karya ke sini, kontrak karya ke atas, kontrak karya ke bawah, ke danau, ke mana kami hidup di sana?” ujarnya, sembari mempertanyakan kemampuan PT. Vale menampung seluruh warga yang selama ini digiring untuk bergantung dalam skema pertambangan.
Ia pula mendorong agar lada tidak berhenti sebagai komoditas mentah, tetapi dikembangkan melalui pengemasan hingga penjualan produk jadi sehingga nilai tambahnya dapat lebih banyak tinggal di daerah.
Gagasan itu memberi sudut pandang lain terhadap pembangunan Tanamalia. Perdebatan tidak hanya menyangkut keberadaan tambang, tetapi juga bagaimana ruang ekonomi masyarakat yang telah terbentuk dari perkebunan lada ditempatkan dalam agenda pembangunan dan hilirisasi daerah.
Pandangan Amrullah pula menyoal transparansi konsesi dan akuntabilitas korporasi, yang turut bergema dengan tuntutan Koalisi Reset Kehutanan soal mekanisme pencabutan izin dan penegakan hukum terhadap korporasi, sekaligus dengan tuntutan APL sendiri agar dokumen perizinan PT. Vale di Blok Tanamalia dibuka ke publik.
Momentum Nasional dan Loeha Raya
Seluruh rangkaian sejauh ini telah membuka sebentuk pandora kesenjangan. DPR mulai mendorong pendekatan restoratif dalam konflik agraria.
Sementara, Koalisi Reset Kehutanan meminta pembenahan tata kelola kehutanan yang lebih menyeluruh, termasuk soal perizinan dan akuntabilitas korporasi.
Di Loeha Raya, proses hukum terhadap tiga warga tetap berjalan. Aparat kehutanan juga melaporkan dugaan intimidasi dan pembakaran hutan, sementara APL masih mempertanyakan rencana pengembangan pertambangan di kawasan Tanamalia.
Ketegangan itu turut membawa soalan lain, ketika masyarakat membawa gagasan mempertahankan lada bukan hanya sebagai kebun, tetapi mengembangkannya menjadi bagian dari hilirisasi pertanian.
Rangkaian ini menunjukkan bahwa persoalan Loeha Raya telah bergerak jauh melampaui penangkapan petani atau perselisihan antara masyarakat dan aparat.
Persoalan agraria, kehutanan, investasi, ruang hidup dan arah pembangunan bertemu pada kawasan yang sama.
Oleh karenanya, pendekatan restoratif dan pembenahan tata kelola kehutanan dapat menjadi ruang untuk melihat kembali persoalannya secara lebih utuh.
Termasuk pula, melihat kembali sejarah konflik lahan dan posisi masyarakat di dalamnya, yang telah lama menggantungkan hidup dari skema perkebunan lada.
Dalam pada itu, Loeha Raya masih terus menunggu ruang penyelesaian yang dapat mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, kehutanan dan pertambangan dalam satu meja yang sama.

