
MAKASSAR – Sejumlah Petani Laoli, Desa Harapan, Malili, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, resmi membawa sengketa lahan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Gugatan itu mempersoalkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim yang dianggap menjadi dasar atas langkah penggusuran terhadap rumah dan tanaman di lahan garapan mereka.
Hadirnya sertifikat penguasaan lahan, turut dikaitkan dengan pembangunan kawasan industri PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP), yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Staf Ekosub LBH Makassar, Fajrin, saat dikonfirmasi, membenarkan pengajuan gugatan ini telah dilakukan,Jumat (28/8/2026) pagi tadi.
Melalui sebuah unggahan video, ia mengatakan gugatan diajukan untuk menguji tindakan pemerintah dalam penerbitan HPL, termasuk proses penerbitannya yang dinilai bermasalah.
“Beberapa hal krusial juga dalam gugatan kami di antaranya adalah terkait proses terbitnya sertifikat yang dinilai cacat karena Pemerintah Luwu Timur yang mengklaim lahan petani sama sekali tidak pernah menguasai lahan secara fisik sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan HPL,” kata Fajrin,
Menurut LBH, keberadaan HPL telah berdampak langsung terhadap Petani Laoli. Hal itu, kata Fajrin, terlihat dari pengosongan lahan yang berlangsung pada 30–31 Juli 2026.
“Sehingga kami akan terus mengawal proses ini,” ujarnya.
Pihak LBH Makassar juga mengingatkan PT. IHIP maupun Pemkab Lutim agar tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang disengketakan selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga mengingatkan baik PT. IHIP maupun pemerintah Luwu Timur agar tidak melakukan aktivitas apapun di atas tanah milik petani Laoli sebelum adanya keputusan pengadilan sebagai langkah menghormati upaya hukum yang sedang berjalan,” kata Fajrin.
Sementara itu, perwakilan Petani Laoli berharap PTUN Makassar dapat memberikan keadilan atas persoalan yang mereka hadapi.
“Alhamdulillah, kami petani Laoli telah datang menghadap ke PTUN Makassar maka kami sebagai petani mengharap sepenuhnya kepada PTUN Makassar supaya seluruh permasalahan kami, karena kami telah mengalami penggusuran penindasan yang tidak sesuai dengan kemanusiaan yang telah dilakukan oleh pemerintahan Luwu Timur,” ujarnya.
Mereka berharap proses persidangan berjalan lancar dan hak-hak Petani Laoli dapat dipenuhi.
“Karena kami datang di sini, kami hanya mengharap kepada PTUN Makassar supaya bagaimana hak-hak petani Laoli ini ditunaikan dengan haknya sesuai dengan keadilan,” katanya.
Gugatan ini menjadi perkembangan terbaru dari sengketa lahan yang telah berlangsung selama beberapa waktu di Dusun Laoli.
Petani Laoli sebelumnya menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1998. Di sisi lain, Pemkab Lutim menyatakan kawasan itu merupakan bagian dari lahan yang menjadi aset pemerintah daerah dan kemudian diterbitkan HPL pada 2024.
LBH Makassar sejak awal mempersoalkan penerbitan HPL tersebut. Dalam pernyataan sebelumnya, LBH menyebut HPL sekitar 395 hektare itu diterbitkan tanpa proses yang transparan dan tanpa melibatkan masyarakat yang secara fisik menguasai lahan.
Persoalan memuncak pada 30–31 Juli 2026 ketika proses pengosongan dilakukan di kawasan tersebut. LBH dan sejumlah organisasi masyarakat sipil menyebut pengosongan disertai tindakan kekerasan terhadap warga.
Sementara, pemerintah daerah menyatakan langkah tersebut berkaitan dengan penertiban aset dan penanganan lahan untuk pembangunan kawasan industri PT. IHIP.
Dengan gugatan yang kini diajukan ke PTUN Makassar, persoalan HPL yang selama ini menjadi salah satu dasar dalam penguasaan lahan Laoli selanjutnya akan diuji melalui jalur hukum.
Sejumlah Petani Laoli, berharap proses ini menjadi ruang untuk memperjuangkan kembali hak atas tanah yang selama ini mereka klaim sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan.
“Petani Laoli, tetap melawan,” ujar mereka dalam penutupan bersama di dalam video.

