
LUTIM – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim, meminta proses pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Manurung, Malili, dikawal secara terbuka, terutama terkait proses verifikasi dan pergantian calon penerima.
Hal itu mengemuka dalam mediasi keberatan Hasni, warga Dusun Tomba, yang namanya sempat dimasukkan sebagai calon penerima pengganti, sebelum kemudian kembali digantikan.
Perwakilan LIRA Lutim dalam pertemuan itu, menilai persoalan utama tak hanya memastikan kelayakan pengganti yang menggantikan penerima bantuan, tetapi juga langkah koordinasi dan prosedur pergantian yang dinilai masih dapat disoal.
“Yang jadi permasalahan juga adalah kenapa ini tidak disampaikan kalau memang diganti. Tiba-tiba ini kan dia sudah bertandatangan,” kata perwakilan LIRA dalam pertemuan di Kantor Desa Manurung, Kamis (13/8/2026).
Kepala Dusun Tomba, Desa Manurung, Herianto, pula menyebut warga perlu mendapatkan kepastian mengenai posisinya dalam proses pengusulan.
Terlebih, bila nama yang dimasukkan sebagai pengganti, belum tentu otomatis lolos, karena masih harus melalui proses verifikasi hingga ekspose.
“Kalau misalnya 12 orang yang diusul, bisa kita sampaikan ke warga. Kalau ini kemarin sudah 10 orang, itu sudah posisi mengganti. Andai kita bilang belum tentu lolos,” ujarnya.
Ia menilai penjelasan semacam itu penting agar warga tidak menganggap ketika namanya sudah masuk sebagai calon pengganti, berarti bantuan tersebut telah dipastikan menjadi haknya.
Pihak LIRA sendiri, menyebut selanjutnya akan turut mengawal arah program ini, termasuk ketika ditemukan persoalan di lapangan. Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA Lutim, Suardi, mengatakan seluruh penjelasan dalam pertemuan itu telah dicatat sebagai bahan pengawalan.
“Saya sudah catat semua. Saya sudah rekam semua apa yang kita sampaikan. Jadi ketika nanti ada di lapangan, nanti tidak sesuai dengan ucapan kita, saya kembalikan ke Ibu nanti,” ujarnya.
Di sisi lain, Koordinator Kabupaten (Korkab) Program BSPS, menyebut pihak Pemerintah Desa (Pemdes), selayaknya pro-aktif dengan melakukan pengusulan nama-nama calon penerima program berdasarkan prioritas warga yang dianggap paling layak sesuai urutan.
Ulfa turut menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah berkomunikasi mengenai kemungkinan pengusulan melalui program lain. Ia menyebut terdapat sejumlah nama yang keluar dari program tahun berjalan dan telah dicoba dicarikan alternatif.
Meski demikian, Ulfa menegaskan pengusulan tersebut belum menjamin bantuan akan terealisasi. “Belum bisa menjamin apakah misalnya di tahun depan bisa dikerjakan atau tidak,” ia berkata.
Pembahasan juga menyentuh skema bantuan yang tersedia. Ulfa menjelaskan, nilai bantuan yang dibahas dalam program sebesar Rp.20 juta dan diperuntukkan bagi material pembangunan rumah.
Ia menegaskan bantuan tersebut bukan dana tunai yang dapat digunakan secara bebas. “Produksinya BSPS itu tanpa potongan. Jadi yang perlu diperhatikan nanti penerima, ya itu nilai materialnya,” katanya.
Persoalan Hasni tak hanya menyangkut pencoretan satu nama dari daftar penerima. Selama berlangsungnya mediasi, pula turut membuka soalan mengenai komunikasi antara pendamping, pemerintah desa, kepala dusun, dan warga dalam setiap tahapan penentuan penerima bantuan.
Bagi LIRA Lutim, keterbukaan dalam proses tersebut menjadi penting, agar warga mengetahui dengan jelas apakah mereka masih berstatus calon, calon pengganti, atau telah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

