Polres Lutim Libatkan BPH Migas Dalami Dugaan Penjualan Solar Subsidi ke Perusahaan

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jun 2026 16:45 0 1324 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lutim akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mendalami dugaan penyalahgunaan ratusan liter solar bersubsidi yang diamankan beberapa hari lalu di Wewangriu, Malili.

Keterlibatan BPH Migas dinilai penting untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli sekaligus membantu penyidik menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Lutim, AKP Husain, mengatakan proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut telah dimintai keterangan.

“Rencana kita akan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk menentukan pelanggaran hukum yang terjadi,” ujar AKP Husain, pada Kamis (18/6/2026).

Adapun dari empat orang yang telah dimintai keterangan, salah satunya merupakan AT alias AN yang diduga sebagai pemilik BBM yang diamankan.

“Kita masih tahap penyelidikan, setidaknya kita sudah periksa sebanyak empat orang,” ujar Husain. Menurutnya, pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul maupun tujuan distribusi BBM subsidi tersebut.

Kasus ini bermula saat warga Desa Wewangriu menahan dua unit mobil pikap yang mengangkut belasan jeriken diduga berisi solar subsidi nelayan pada Minggu, 14 Juni 2026.

Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke pelataran Kantor Dinas Perikanan Lutim sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pendataan, terdapat 15 jeriken berisi solar yang diamankan dari dua kendaraan tersebut. Warga menduga BBM yang berasal dari jalur distribusi nelayan itu akan dibawa untuk kebutuhan operasional perusahaan.

Terpisah, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim, Muh Alwan, menyambut langkah Polres Lutim yang akan melibatkan BPH Migas dalam proses penyelidikan.

Menurutnya, keterlibatan BPH Migas penting untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Pengawasan harus ditingkatkan, utamanya pengawasan dari BPH Migas yang paling punya wewenang dalam hal ini,” kata Alwan, beberapa waktu silam.

Ia menilai kasus yang terungkap di Wewangriu bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang lebih luas.

Menurutnya, solar bersubsidi merupakan jenis BBM yang paling rentan disalahgunakan karena memiliki selisih harga yang cukup jauh dibandingkan BBM nonsubsidi.

“BBM bersubsidi jenis solar diduga paling banyak diselundupkan ke perusahaan-perusahaan tambang. Hal ini perlu perhatian khusus dari stakeholder terkait,” ujarnya.

Karena itu, LIRA mendorong adanya pengawasan terpadu yang melibatkan BPH Migas, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Samsat guna mencegah praktik pelangsiran maupun pengalihan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.