Konflik Lahan Laoli Meluas, JAKAM Bakal Gabung LIRA Luwu Timur dan LBH Makassar Kawal Hak Warga

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Jul 2026 11:36 0 1278 Tim Redaksi
 

MALILI – Gelombang dukungan terhadap petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang menolak rencana pengosongan lahan terus meluas.

Setelah sebelumnya mendapat pendampingan dari LBH Makassar dan dukungan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu Timur, kini Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang (JAKAM) Luwu Timur menyatakan siap bergabung mengawal perjuangan warga.

JAKAM menilai penyelesaian konflik agraria di Laoli tidak cukup dilakukan melalui pendekatan kekuasaan, tetapi harus mengedepankan dialog, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut.

Sekretaris JAKAM Luwu Timur, Risal, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke Dusun Laoli untuk melihat kondisi masyarakat sekaligus berdiskusi dengan warga dan tim pendamping dari LBH Makassar.

“Kami sudah datang ke Laoli dan berdiskusi dengan warga, termasuk dengan personel LBH Makassar yang selama ini konsisten mendampingi masyarakat. Fakta di lapangan membuat kami prihatin karena warga yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan kini menghadapi ancaman penggusuran,” ujar Risal, Rabu (29/7/2026) pagi.

Menurutnya, JAKAM akan memperkuat barisan pendampingan bersama LBH Makassar dan LIRA Luwu Timur, sekaligus mengajak organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan berbagai elemen lainnya untuk mengawal penyelesaian konflik secara adil.

Risal menegaskan, JAKAM tidak menolak investasi di Luwu Timur. Namun, investasi harus berjalan dengan tetap menghormati hak masyarakat dan prinsip keadilan sosial.

“Jika sebuah investasi tidak ramah terhadap manusia, maka besar kemungkinan investasi itu juga tidak akan ramah terhadap lingkungan,” katanya.

Ia menilai warga yang masih bertahan di Dusun Laoli bukan menolak pembangunan, melainkan memperjuangkan hak atas ganti rugi yang menurut mereka belum memenuhi rasa keadilan.

Karena itu, pemerintah daerah diminta kembali membuka ruang dialog agar penyelesaian dapat dicapai melalui musyawarah.

Selain itu, JAKAM juga menyoroti proses penilaian tanaman tumbuh dan bangunan yang dilakukan tim appraisal. Menurut Risal, masih terdapat pertanyaan dari warga mengenai transparansi metode penilaian yang digunakan sehingga memunculkan keberatan terhadap besaran kompensasi.

JAKAM turut menyinggung penitipan dana konsinyasi sekitar Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Malili.

Menurut Risal, muncul pertanyaan di ruang publik mengenai sumber dana tersebut, menyusul adanya pernyataan sejumlah anggota DPRD Luwu Timur yang menyebut anggaran konsinyasi tidak pernah dibahas secara khusus dalam APBD.

Ia mengingatkan bahwa penitipan dana konsinyasi tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk melakukan pengosongan lahan. Karena itu, setiap langkah yang diambil pemerintah maupun aparat penegak hukum harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Risal juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempertimbangkan secara cermat kewenangannya apabila dilibatkan dalam proses pengosongan lahan, mengingat objek tersebut telah disewakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

“Pemda Luwu Timur sebaiknya kembali membuka ruang dialog dengan masyarakat. Saya yakin tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan apabila semua pihak mengedepankan itikad baik dan kemauan mencari solusi bersama,” tuturnya.

Sebelumnya, LIRA Luwu Timur telah menyatakan siap turun mendampingi petani Laoli yang menolak rencana pengosongan lahan. Sementara itu, LBH Makassar terus memberikan pendampingan hukum kepada warga dan telah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait permintaan penundaan pengosongan lahan.

Konflik agraria di Dusun Laoli sendiri terus menjadi perhatian publik setelah rencana pengosongan lahan seluas sekitar 394,5 hektare memicu penolakan sebagian warga.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah yang disiapkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), sedangkan warga menilai masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan, terutama terkait mekanisme dan nilai ganti rugi. Hingga kini, penyelesaian sengketa masih terus menjadi sorotan berbagai kalangan. (*)