Terima Keluhan Warga, LIRA Lutim Soroti Aturan Solar Subsidi Bagi Nelayan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Jul 2026 18:04 0 1282 Arsal Amiruddin
 

MALILI – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim meminta adanya penyamaan persepsi antara Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Malili, Pertamina, dan pengelola SPBU terkait penggunaan Kartu Pas Kecil sebagai syarat memperoleh solar bersubsidi bagi nelayan.

Desakan itu disampaikan menyusul keluhan nelayan di Kecamatan Wotu yang mengaku masih harus mengurus surat rekomendasi dari Dinas Perikanan (Diskan) Lutim meski telah memiliki Kartu Pas Kecil berbarcode yang diterbitkan Syahbandar.

Perwakilan LSM LIRA Lutim, Iwan, menilai prosedur tersebut justru membebani nelayan kecil karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus administrasi ke Malili.

“Jarak Wotu ke Malili jauh. Mereka harus keluar biaya ratusan ribu hanya untuk urus surat, belum tentu sekali datang selesai,” kata Iwan, dalam rilisnya di group media LIRA, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, pengeluaran tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan nelayan untuk menunjang aktivitas melaut, bukan untuk memenuhi proses administrasi.

“Uang operasional habis di jalan, bukan untuk beli bahan bakar melaut,” lanjutnya.

Iwan juga mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Dinas Perikanan Lutim. Dari hasil komunikasi itu, ia memperoleh penjelasan bahwa kewajiban melampirkan surat rekomendasi bukan berasal dari kebijakan dinas.

Sebaliknya, kata dia, persyaratan tersebut muncul atas permintaan pihak SPBU. “Kabid Dinas Perikanan menjelaskan, bukan mereka yang mewajibkan,” ia berujar

Iwan menyebut, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, pihak pengelola SPBU meminta agar nelayan pemegang Kartu Pas Kecil tetap dibekali surat rekomendasi saat membeli solar bersubsidi.

“Justru manajemen SPBU yang bersurat minta agar pemegang Pas Kecil tetap dibuatin surat rekomendasi kalau mau ambil solar,” ungkapnya.

Menurut Iwan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan Kartu Pas Kecil yang merupakan dokumen resmi negara.

“Ini mengundang tanda tanya besar, apakah dokumen resmi negara berbarcode dari Syahbandar belum cukup dipercaya?” katanya.

Atas persoalan itu, LSM LIRA mendesak Kepala KUPP Malili segera memfasilitasi koordinasi dengan pihak SPBU dan Pertamina Patra Niaga agar terdapat kesamaan pemahaman mengenai persyaratan penyaluran BBM subsidi bagi nelayan.

“Harus ada kesepakatan agar Pas Kecil bisa langsung dipakai di SPBU tanpa bolak-balik urus surat lagi,” tegas Iwan.

Ia berharap proses administrasi yang dinilai tidak diperlukan dapat segera dievaluasi agar tidak menjadi beban tambahan bagi nelayan kecil.

“Jangan biarkan birokrasi yang tidak perlu justru mencekik mata pencaharian nelayan kecil,” pungkasnya.