
ANGKONA – Satu lagi perusahaan tambang nikel bakal beroperasi di Kecamatan Angkona. Hal tersebut diketahui dari undangan Pemerintah Kecamatan yang sempat beredar, meminta pemerintah desa dan sejumlah pemilik lahan menghadiri sosialisasi terkait rencana penyelidikan dan penelitian yang dilakukan PT. Konasara Indah Mineral.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pengambilan sampel dalam rangka penyiapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) komoditas nikel.
Sosialisasi juga disebut menjadi forum koordinasi awal antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat yang lahannya masuk dalam rencana penyelidikan.
Undangan tersebut tertuang dalam surat Camat Angkona Nomor 500.10/443/KA tertanggal 17 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Solo dan Kepala Desa Lamaeto.
Surat yang ditandatangani Camat Angkona, I Putu Gede Sudarsana itu, menyebutkan kegiatan merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor T-431/MB.03/MEM.B/2025 tanggal 18 September 2025.
Isinya secara langsung menegaskan tentang penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP komoditas nikel kepada PT. Konasara Indah Mineral.
Sedianya pertemuan telah dilaksanakan pagi tadi, Senin (20/7/2026), sekitar pukul 09.00 Wita di Aula Lantai II Kantor Camat Angkona. Merujuk pada undangan, agenda yang dibahas terkait sosialisasi dan koordinasi bersama para pemilik lahan.
Hanya saja, hingga berita diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai hasil pertemuan maupun kesepakatan yang dihasilkan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat yang hadir.
Sejauh yang dapat ditelusuri dari isi surat, tidak terdapat rincian lokasi pengambilan sampel, luas area yang menjadi sasaran, maupun tahapan lanjutan apabila hasil penyelidikan nantinya mengarah pada proses perizinan.
Apabila seluruh tahapan tersebut berlanjut hingga penerbitan izin usaha pertambangan, PT. Konasara Indah Mineral akan menambah daftar perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Angkona.
Sebelumnya, kawasan ini telah menjadi wilayah eksplorasi PT. Mitra Berkarya Sejati yang mengantongi IUP nikel di sebagian wilayah Angkona dan Kalaena.
Berdasarkan penelusuran, kehadiran perusahaan tersebut sempat memicu penolakan sebagian warga yang mengkhawatirkan dampak aktivitas pertambangan terhadap lahan pertanian serta sumber air di sekitar Sungai Tokke.
Menanggapi rencana masuknya perusahaan baru tersebut, tokoh pemuda Angkona yang juga Ketua Pelaksana Harian Lak Ham Indonesia (LHI), Iskar, meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan hak-hak masyarakat.
Menurut Iskar, masyarakat berhak memperoleh informasi secara utuh sejak awal, mulai dari lokasi yang akan diteliti, tujuan pengambilan sampel, hingga kemungkinan tahapan yang akan dilalui setelah proses penyelidikan selesai.
“Sosialisasi jangan hanya menjadi formalitas. Warga, khususnya pemilik lahan yang terdampak, harus diberi ruang untuk bertanya, menyampaikan pendapat, bahkan keberatan apabila memang ada hal-hal yang perlu diklarifikasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah dan perusahaan mengedepankan perlindungan lingkungan serta menghormati hak-hak masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui dampaknya ketika aktivitas sudah berjalan. Prinsip kehati-hatian, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas sejak awal,” tegasnya.
Iskar berharap pemerintah daerah mengawal seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menilai pelibatan masyarakat secara bermakna sejak tahap awal menjadi kunci untuk mencegah munculnya konflik sosial di kemudian hari.