
LUTIM – Selama bertahun-tahun, diskursus mengenai Tanamalia, kawasan di arsiran wilayah Desa Loeha dan Desa Ranteangin, Kecamatan Towuti, hampir selalu berputar pada dua kutub yang dianggap saling menegasi.
Di satu sisi, area tersebut dipandang sebagai bagian dalam kawasan yang telah diwariskan melalui entitas lintas korporasi.
Di sisi lain, Tanamalia telah lama menjadi ruang hidup masyarakat yang menggantungkan masa depannya pada perkebunan merica, sumber air, dan bentang alam yang diwariskan oleh lintas generasi.
Perdebatan itu bahkan semakin mengeras dalam beberapa bulan terakhir. Berbagai organisasi masyarakat sipil, kelompok petani, hingga kalangan akademisi, terus memperdebatkan masa depan kawasan tersebut.
Teranyar, keputusan Jaringan Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM LTI) bersama Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, yang menyatakan menolak dan tidak bersedia menghadiri forum diskusi mengenai hilirisasi nikel di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (14/7/2026) kemarin.
Bagaimanapun, hal ini cukup memantik perbincangan baru, mengenai batas antara partisipasi publik dan legitimasi atas agenda-agenda yang menyangkut masa depan ruang hidup masyarakat.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Tanamalia bukan lagi sekadar soal menerima atau menolak pertambangan. Yang dipersoalkan adalah bagaimana ruang hidup masyarakat ditempatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Sejauhmana seluruh pandangan mereka benar-benar menjadi dasar pertimbangan kebijakan, atau justru hanya hadir sebagai pelengkap dalam ruang-ruang konsultasi dan dialog.
Di tengah perdebatan yang cenderung berjalan tanpa titik temu tersebut, The Sawerigading Institute (TSI) pernah menawarkan sedikit pendekatan yang berbeda.
Melalui kajian berjudul “Ekonomi-Politik dan Alternatif Penyelesaian Konflik Agraria di Kawasan Tanamalia” yang dirilis pada 18 Mei 2026 silam, TSI tidak berhenti pada kritik ataupun pembelaan terhadap salah satu pihak.
Lembaga ini justru mencoba menggeser diskusi dari sekadar mempertentangkan tambang dan lingkungan, menuju pencarian solusi yang dapat mempertemukan kepentingan negara, investasi, dan hak masyarakat.
Dalam kajiannya itu, TSI menilai konflik Tanamalia sesungguhnya merupakan persoalan legitimasi penguasaan ruang hidup, distribusi manfaat ekonomi sumber daya alam, serta keberlanjutan sosial dan ekologis kawasan.
Sehingga, penyelesaiannya tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum maupun administrasi, melainkan membutuhkan kebijakan yang lebih adil, partisipatif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal.
Dari titik itulah TSI lalu menawarkan tiga alternatif penyelesaian yang layak menjadi bahan pertimbangan bersama.
Alternatif pertama, adalah kepemilikan saham masyarakat dalam proyek pertambangan. Melalui skema ini, masyarakat lokal tidak lagi diposisikan hanya sebagai penerima program tanggung jawab sosial perusahaan ataupun kompensasi sesaat.
Melainkan beroleh bagian manfaat ekonomi secara langsung sebagai pemilik sebagian investasi. Gagasan tersebut mencoba mengubah hubungan antara masyarakat dan industri menjadi lebih setara.
Jika tambang memang menjadi pilihan kebijakan negara, maka masyarakat yang wilayahnya menjadi lokasi eksploitasi semestinya tidak hanya menanggung risiko, tetapi juga menikmati hasilnya secara berkelanjutan.
Pilihan kedua, adalah enclave perkebunan merica, yakni melindungi kawasan-kawasan produktif masyarakat agar tetap dipertahankan meskipun berada di dalam atau beririsan dengan wilayah konsesi pertambangan.
Usulan ini lahir dari kenyataan bahwa Loeha Raya selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan merica di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Data yang dikutip TSI dari WALHI Sulsel, menunjukkan sekitar 90 persen masyarakat menggantungkan kehidupan pada sektor perkebunan merica, dengan luas lahan mencapai lebih dari 4.200 hektare.
Artinya, kawasan tersebut bukanlah ruang kosong yang baru memiliki nilai setelah hadirnya tambang. Sebaliknya, wilayah itu telah lebih dahulu menjadi ruang produksi, sumber penghidupan, sekaligus bagian dari identitas sosial masyarakat setempat.
Alternatif ketiga, adalah pelepasan lahan secara bertahap setelah fase-fase tertentu operasi pertambangan selesai. Melalui mekanisme tersebut, lahan dapat dikembalikan kepada masyarakat sebagai bagian dari transisi ekonomi paska tambang.
Konsep ini mencoba memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak berarti hilangnya akses masyarakat terhadap tanah untuk selamanya. Sebab, bagi masyarakat agraris, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga ruang hidup yang diwariskan lintas generasi.
TSI juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menghitung besarnya investasi maupun penerimaan negara dari sektor pertambangan.
“Negara tidak cukup hanya menghitung nilai investasi dan penerimaan tambang, tetapi juga harus memperhitungkan nilai ekonomi pertanian rakyat, jasa lingkungan, serapan tenaga kerja lokal, hingga dampak sosial jangka panjang terhadap masyarakat,” demikian ditegaskan dalam isi kajian.
Pandangan tersebut patut menjadi perhatian. Selama ini, perdebatan mengenai Tanamalia kerap terjebak pada pilihan hitam dan putih, menerima atau menolak tambang. Padahal, persoalan sesungguhnya jauh lebih kompleks daripada itu.
Di satu sisi, terdapat kepentingan hilirisasi mineral yang menjadi agenda strategis nasional. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang telah puluhan tahun membangun kehidupan dari tanah yang kini masuk dalam wilayah konsesi.
Tiga alternatif yang ditawarkan TSI tentu bukan tanpa tantangan. Skema kepemilikan saham membutuhkan regulasi yang jelas dan transparan, termasuk dalam kemungkinan pertambahan manusia, persentase setiap bagian, hingga penentuan entitas perwakilan kepemilikan.
Enclave perkebunan memerlukan kepastian perlindungan hukum agar tidak berubah hanya menjadi janji administratif.
Bila difahami sebagai di dalam, selalu ada tantangan dalam aktivitas deru pertambangan dengan dampak yang potensial ditimbulkannya bagi area sekitar dan masa depannya.
Bila difahami sebagai di luar atau beririsan, pula selalu terdapat ruang relatif atas besaran ganti rugi sepadan atas seluruh jerih payah yang telah dikeluarkan warga dalam rentang ruang hidupnya.
Sementara, pelepasan lahan bertahap mensyaratkan komitmen pendahuluan hingga akhir yang kuat, dari seluruh pihak agar pengembalian hak masyarakat benar-benar terlaksana.
Biar begitu, setidaknya kajian itu dapat membuka ruang bahwa penyelesaian konflik agraria tak mesti selalu berakhir dengan kemenangan satu pihak dan kekalahan pihak lainnya.
Jalan tengah selalu mungkin dicari apabila seluruh pihak bersedia menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Atau, mungkin memang bukan tiga skema itu yang akan menjadi jawaban akhir bagi Tanamalia. Ketiganya hanyalah alternatif yang layak diuji melalui dialog yang jujur, setara, dan terbuka.
Sebab, penyelesaian konflik agraria tidak akan pernah benar-benar tuntas, sejauh masyarakat selalu diposisikan sebagai objek yang dimintai persetujuan setelah keputusan dibuat.
Tanamalia adalah ruang hidup sebelum ia menjadi wilayah konsesi. Ia adalah tempat banyak warga membangun penghidupan, menanam harapan, dan mewariskan masa depan kepada generasi berikutnya.
Pada akhirnya, jalan terbaik bagi Tanamalia dan masyarakat Loeha Raya, tampaknya tak lagi sekadar memilih skema mana yang paling menguntungkan.
Jauh lebih penting dari semuanya, yakni memastikan bahwa hak dasar mereka atas wilayah hidupnya, tetap menjadi titik awal sekaligus tujuan akhir, dari setiap kebijakan yang diambil.
Tanpa prinsip tersebut, solusi apa pun berisiko hanya menjadi kompromi administratif, bukan penyelesaian yang dapat menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak.

