
Malili – Desa Balantang dan Desa Lakawali Pantai tidak tercantum dalam daftar peserta konsultasi publik penyusunan dokumen lingkungan PT. Prima Utama Lestari (PUL).
Padahal, kedua wilayah pesisir tersebut berada di jalur perairan yang selama ini menjadi satu-satunya alur yang dapat dilalui tongkang dan kapal pengangkut ore perusahaan menuju laut.
Fakta itu terungkap dari dokumen undangan konsultasi publik PT.PUL Nomor 26-05/SOL-OL/LGL-PUL/020 tertanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani Direktur Utama PT.PUL, Adhi Dharma Mustopo.
Kegiatan yang telah berlangsung sekitar sebulan silam itu, digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, sebagai bagian dari rangkaian penyusunan dokumen persetujuan lingkungan terkait rencana penyesuaian kegiatan usaha pertambangan nikel PT. PUL di Lutim.
Hanya saja, setelah dokumen undangan dan daftar peserta ditelusuri, dua desa yang berada di jalur aktivitas pengangkutan ore perusahaan justru tidak masuk dalam daftar pihak yang dilibatkan.
Dalam lampiran surat tersebut, PT. PUL mengundang sejumlah unsur pemerintah, aparat, organisasi lingkungan, serta enam desa yang dinilai terkait dengan kegiatan perusahaan, yakni Ussu, Manurung, Atue, Tarabbi, Tampinna, dan Lamaeto.
Sementara, Desa Balantang maupun Desa Lakawali Pantai, sama sekali tak terlihat di dalam daftar. Saat dikonfirmasi, staf External PT. PUL, Jonathan, menyebut Balantang berada dalam kategori ring tiga perusahaan.
“Kalau Balantang masuk ring tiga Pak. Ring tiga dalam izin usaha pertambangan PT.PUL,” katanya saat ditemui, Kamis (18/6/2026) siang oleh rekan media.
Penjelasan itu tidak menjawab mengapa desa yang berada di jalur aktivitas pengangkutan ore tidak masuk dalam daftar peserta konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pasalnya, klasifikasi ring satu, ring dua, maupun ring tiga, bukanlah acuan dalam penyusunan Amdal, dan hanya lazim digunakan perusahaan dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat atau kompensasi sosial.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyusunan Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, bukan semata mereka yang masuk dalam kategori ring perusahaan.
Ketika ditanya mengenai dasar penetapan peserta konsultasi publik, Jonathan mengatakan proses tersebut dilakukan dengan melibatkan konsultan.
“Memang kita ada membahas terkait konsultasi publik terkait amdal. Yang diundang itu desa-desa terdekat, Ussu, Atue, atau daerah Lakawali. Karena kemarin kita memakai jasa konsultan,” katanya.
Hanya saja, pernyataan itu tetap memunculkan banyak keganjilan. Jonathan menyebut Lakawali sebagai wilayah yang dekat dengan kegiatan perusahaan, namun Lakawali pula sama sekali tidak tercantum dalam daftar undangan resmi konsultasi publik tersebut.
Sedianya gelaran konsultasi publik itu, menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Amdal, dari penyesuaian terhadap ketentuan regulasi dan rencana kegiatan usaha pertambangan nikel PT.PUL.
Forum itu pula seharusnya menjadi ruang bagi warga yang berpotensi terdampak, guna memperoleh informasi sekaligus menyampaikan tanggapan terhadap rencana kegiatan perusahaan sebelum dokumen lingkungan disusun dan dinilai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang memadai dari PT. PUL mengenai apakah Desa Balantang dan Desa Lakawali Pantai masuk dalam wilayah studi dampak lingkungan perusahaan, serta alasan keduanya tidak tercantum sebagai peserta konsultasi publik.
Media ini juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Lutim, terkait dasar penentuan peserta konsultasi publik dan status kedua desa tersebut dalam penyusunan dokumen Amdal PT. PUL.