MAKASSAR — Polemik sewa lahan kompensasi Dam Karebbe antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) terus bergulir.
Setelah DPRD Luwu Timur mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian sewa lahan, kini giliran eksekutif melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menepis klaim tersebut.
Kepala DPMPTSP Luwu Timur, Abdul Wahid Sangka, menyebut “lucu” jika DPRD menyatakan tidak tahu-menahu soal kerja sama sewa lahan yang telah berjalan.
Sebab, menurutnya, pembahasan mengenai nilai sewa dan hasil appraisal sudah masuk dalam APBD Perubahan 2025 dan dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Tidak mungkin DPRD Luwu Timur tidak tahu. Nilai hasil perolehan dari tim appraisal itu sudah dimasukkan sebagai rencana pendapatan dalam APBD Perubahan, dan itu dibahas bersama,” tegas Wahid dalam Diskusi Prospek Kawasan Industri di Luwu Timur yang digelar The Sawerigading Institute di Graha Pena Fajar Makassar, Jumat (31/10/2025).
Pernyataan Wahid sontak memunculkan tanda tanya besar di publik. Pasalnya, sehari sebelumnya, Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte menegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun penetapan perjanjian sewa lahan dengan PT IHIP.
Kontradiksi dua pernyataan ini memperlihatkan ketidaksinkronan komunikasi antara eksekutif dan legislatif di Luwu Timur. Padahal, pembahasan APBD merupakan dokumen hukum yang secara prinsip disepakati bersama antara kedua lembaga.
Menurut Wahid, mekanisme sewa lahan telah mengikuti prosedur yang berlaku. Setelah dilakukan penilaian oleh tim appraisal, hasilnya dimasukkan sebagai sumber pendapatan daerah dan menjadi bagian dari pembahasan APBD.
“APBD itu kan ditetapkan bersama antara pemerintah dan DPRD. Jadi kalau rencana pendapatan dari sewa sudah masuk, mestinya semua pihak sudah tahu,” ujarnya.
Namun, Wahid juga mengakui bahwa tidak semua anggota DPRD terlibat langsung dalam proses appraisal, sehingga sebagian mungkin tidak mengetahui detailnya.
“Mungkin yang ikut RDP kemarin tidak terlibat dalam proses appraisal. Yang paling tahu itu Kabid Aset, Pak Poyo,” imbuhnya.
Meski demikian, perbedaan informasi antara kedua lembaga itu menimbulkan kekhawatiran baru: apakah proses pengelolaan aset daerah selama ini benar-benar transparan dan akuntabel?
Sejumlah peserta diskusi, termasuk mantan Bupati Luwu Timur Andi Hatta, serta akademisi dan pakar kehutanan dari Universitas Hasanuddin, menilai bahwa kasus ini menggambarkan rapuhnya koordinasi antarlembaga pemerintah daerah.
Mereka menegaskan, jika informasi publik tidak terdistribusi dengan baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan tergerus.
“Transparansi bukan sekadar membahas angka di APBD, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan terkait aset publik dapat dipahami dan diawasi oleh semua pihak,” ujar salah satu peserta diskusi.
Polemik ini pun menjadi sinyal kuat bagi Pemkab dan DPRD Luwu Timur untuk membenahi pola komunikasi politik dan birokrasi internal, agar tidak menimbulkan kesan adanya ketertutupan dalam pengelolaan aset daerah.
Diskusi yang digagas oleh The Sawerigading Institute ini menjadi ruang refleksi penting bagi publik Luwu Raya—bahwa di tengah upaya mendorong investasi industri, pemerintahan yang terbuka dan sinkron antar lembaga adalah prasyarat utama pembangunan yang berkeadilan. (*)