Tuntut Hak Kompensasi, Mantan Operator SPBU Wotu Gandeng Kantor Hukum Benteng Keadilan

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jun 2026 13:46 0 1345 Arsal Amiruddin
 

WOTU – Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa Tio, mantan operator SPBU Wotu, memasuki babak baru.

Setelah mengaku diberhentikan tanpa memperoleh hak kompensasi yang layak, Tio kini resmi menunjuk penasihat hukum untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya.

Penunjukan kuasa hukum tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 007/K.H-B.K/P.H/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026.

Melalui surat itu, Tio memberikan kuasa kepada Muhammad Alwan, SH, advokat dari Kantor Hukum Benteng Keadilan Luwu Timur (BEDIL LUTIM), untuk mewakili dan mendampinginya dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang bermula dari pemecatan pada 25 Mei 2026.

Muhammad Alwan diberi kewenangan untuk mendampingi Tio berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lutim maupun instansi terkait lainnya, guna memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Advokat sekaligus Bupati dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) ini, mengaku siap mengawal kasus tersebut hingga pihak SPBU Wotu dapat merealisasikan seluruh hak Tio selama berstatus sebagai pekerja.

“Sekarang kita masih dampingi dulu untuk proses mediasinya, tapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih jauh. Jadi mau perdata atau pidana, akan kita ikuti sampai pihak SPBU bisa mengembalikan hak klien,” sebut Alwan, saat dikonfirmasi, pada Rabu (11/6/2026) siang.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa Tio yang telah bekerja selama sekitar 3,5 tahun di SPBU Wotu tidak pernah menerima perjanjian kerja tertulis.

Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai status hubungan kerjanya, hak besaran pengupahannya sesuai kesepakatan upah minimum, pula hak yang seharusnya diterima saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Iwan, perwakilan LSM Lira Lutim yang mendampingi kasus ini sejak awal, menilai masa kerja Tio selama bertahun-tahun perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian masalah ini.

Menurutnya, hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Dengan keterlibatan kuasa hukum, proses penyelesaian sengketa ini diharapkan berjalan lebih terarah dan transparan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Lutim, A. Abdul Rasyid, menyebut pihak pekerja telah melakukan pertemuan dengan pihak dinas dan menyatakan tak lagi ingin melanjutkan proses bekerja di SPBU Wotu.

Tio baru dapat memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan oleh HI Disnakertrans, pada Selasa, 10 Juni 2026 siang, meski tak sempat hadir selama proses klarifikasi dengan pihak SPBU Wotu sehari sebelumnya.

“Kemarin Sdr. Tio sudah datang di kantor. Dia menyatakan sudah tidak berkeinginan untuk bekerja kembali di SPBU dan dia hanya ingin menuntut hak kompensasinya,” tulis Rasyid, dalam isi konfirmasinya.

Adapun, terkait jadwal untuk proses mediasinya, masih menunggu kesediaan waktu kedua pihak, pula proses pemanggilan pihak HI Disnakertrans dalam waktu mendatang.